ukhti ZIS – 2006/08/05 23:09 Assalamu.alaikum Wr. Wb,
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan:
1. apa bedanya zakat, infaq dan sedekah?
2. bagaimana tingkatan hukumnya?
3. kapan saja pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari?
3. apakah boleh istri melakukan pembayaran zakat, infaq atau
sedekah tanpa sepengetahuan suami kalau danaya itu didapat dari:
a. gaji istri sendiri
b.uang yang diberikan suami untuk istri
c. gaji suami .
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:ZIS – 2006/08/12 01:27 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Anugerah Nya semoga selalu melimpah pada anda dan
keluarga,
1. Zakat adalah hal yg wajib dikeluarkan dari : harta kita (zakat
Maal), atau dari perdagangan kita (Zakat Tijarah), atau zakat
hewan ternak (Zakat Ni?am), atau zakat perdagangan buah buahan
(Zakat Tsimar), atau dari tubuh kita (Zakat Fitrah), atau Zakat
Tambang Bumi (Zakat Ma^din), atau Zakat Harta Karun (Zakat Rikaz)
. Masing masing memiliki batas batas tertentu yg bila melebihinnya
maka kita terkena wajib Zakat, (Nishab), ada zakat zakat diatas yg
mesti dikeluarkan setiap tahunnya (haul) dan ada yg mesti segera
dikeluarkan, seperti Zakat Rikaz.
saya tak dapat menyebutkan perincin satu persatu karena akan
sangat panjang lebar.
Infaq dan shadaqah adalah mengeluarkan harta semata mata sebagai
amal, tanpa ada batasan tertentu.
2. Zakat adalah wajib, Infaq dan Shadaqah adalah sunnah.
3. Pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah adalah di bulan ramadhan,
dan pelaksanaan pembayaran zakat lainnya adalah setelah melewati 1
tahun penuh dari pemilikan harta/perdagangan yg melebihi nishab.
Misalnya Zakat Ni?am, zakat hewan ternak yg kena hukum zakat
adalah kambing, kerbau dan Unta, masing masing hewan diatas
mempunyai batas nishab, Nishab bagi hewan kambing adalah 40 ekor,
bila ia misalnya memiliki 10 ekor saja maka ia tak perlu membayar
zakat, bila ia sudah memiliki 40 ekor kambing atau lebih, maka ia
terkena zakat 1 ekor, terhitung sejak hari ia memiliki 40 ekor
kambing atau lebih, misalnya ia mulai memiliki 40 ekor kambing
adalah 1 Januari 2006, maka ia harus mengeluarkan zakat 1 ekor
kambing pada 1 januari 2007, terkecuali bila diantara hari hari
dala setahun itu kambingnya berkurang dari 40 ekor, maka wajib
zakatnya berubah dari sejak hari selanjutnya saat ia memiliki lagi
40 ekor kambing, misalnya ia memiliki 40 ekor kambing pada 1
januari 2006, lalu pada juli 2006 kambingnya berkurang hingga 39
ekor saja, lalu pada 1 Nofember 2006 kambingnya kembali mencapai
40 ekor, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya adalah pada 1
nofemper 2007.
4. Istri boleh membayar zakat atau mengeluarkan sedekah atau Infaq
dari harta miliknya dan tidak boleh membayarnya dari harta
suaminya atau orang lain terkecuali bila seizin pemilik harta atau
ia telah diberi kebebasan menggunakan harta suaminya/orang lain.
maaf atas keterlambatan jawaban karena saya dalam perjalanan
diluar kota, saya menjawab pertanyaan ini dari singapura, mohon
doa pulang ke Indonesia dengan selamat,
wassalam.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=975