zina – 2007/03/27 06:12

0

siner zina – 2007/03/27 06:12 Asaliamualikum ya Habibana,
semoga ALLAH SWT selalu mecurahkan rahmatnya kepada Habibana dan
keluarga
saya ingin menanyakan beberapa hal yang mengenai tentang hukumnya
berzina ?
1. apakah benar orang yg berzina amal ibadahnya ga diterima selama
40 tahun ?
2. apakah benar orang yang berzina itu akan dikutuk sampai 7
turunan , hingga
keturunannya pun menjadi penzina ?
3. apakah benar adanya hukum karma dimana salah seorang dari
keluarganya akan
mengalami hal yang sama?
4. apakah ALLAH SWT akan mengampuni dosa-dosa dari seorang penzina
pdahal ia sudah beberapa kali bertobat tapi ia mengulanginya lagi
?
5. apakah Habibana mau mengizinkan nya untuk hadir kembali di
majelisrasulullah dan menerimanya sebagai murid Habibana ?
6. apa yang mesti di lakukan agar ia bisa ISTIQOMAH dalam tobatnya
?
saya mohon maaf kalau ada kata-kata saya yang salah,sebelumnya
saya ucapkan terima kasih

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zina – 2007/03/27 23:06 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan
keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
1, 2, dan 3. . ketiganya adalah kiasan saja, bahwa menunjukkan
betapa dahsyatnya dosa berzina. amalnya tetap diterima walaupun ia
berzina, namun dikiaskan bahwa amal shalihnya itu baru akan mampu
membayar 1X perzinahannya setelah 40 tahun beribadah, dsn
dirisaukan akan membawa keburukan pula hingga keturunannya karena
dahsyatnya dosanya.

4. semua dosa diampuni Allah bila hamba Nya bertobat dan Allah tak
pernah bosan bosan melimpahkan taubat.

5. saudaraku, saya tak mengizinkan pezina hadir ke majelis?,
naudzubillah.., siapapun boleh hadir di majelis rasulullah saw,
bahkan Rasul saw tak mengusir orang kafir ketika mereka hadir di
majelis beliau saw 14 abad yg silam, bahkan Rasul saw mengundang
mereka untuk hadir di majelisnya, saya gembira bila pezina mau
hadir ke majelis saya, barangkali ia bertobat dan saya termuliakan
dg pahala tobatnya.

mengangkat seorang pezina menjadi murid?,
saudaraku, sungguh saya jauh lebih hina dari semua pezina,
bagaimana pula saya menolak seorang pezina untuk jadi murid saya?,

malah saya malu dan saya merasa tak pantas menjadi murid, apalagi
menjadi guru, namun bila mereka berguru pada saya mereka merasa
mendapat ketenangan maka saya tak berani pula menolaknya.

6. kesungguhan taubat adalah dg merintih pada Allah minta
dijauhkan sejauh jauhnya dari maksiat itu, dan menjauhkan segala
hal yg bisa meman cingnya kembali pada hal itu.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

paijo Re:zina – 2007/04/29 23:54 apa saja yang termasuk zina?
saya telah mendengar ada zina kecil apa itu zina kecil dan zina
besar?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ventura1982 Re:zina – 2007/04/30 05:05 Re:zina – 2007/04/30 00:54
apa saja yang termasuk zina?
saya telah mendengar ada zina kecil apa itu zina kecil dan zina
besar?

Afwan sebelumnya yaa akhi, ana mau berbagi keterangan, bukan
bermaksud menggurui apalagi merasa tahu tentang hal ini,
” Allohumma innanasalukal afwa wal afiah wal mu^afataddaaimah
fiddiiyni waddunya wal aakhiroh”

Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian
zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat
umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi
dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara
laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan
dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung
konsekuensi hukum hudud.

1. Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang
berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang
melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk.
Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang
mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang
bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.

Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana
yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing
mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka
mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS.
An-Nuur : 2)

Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah
hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada
kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa
syubhat atau disengaja.

Sedangkan As-syafi^iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya
kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang
bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal
yang syubhat.

Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan
fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada
kemaluan atau dubur.

Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa
syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :

1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh.
Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan
hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori
zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku.
Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis
mengakui kekuranganya itu.
2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki
ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki
berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan
lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum
tersendiri.
3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila
seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak
termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki
konsekuensi hukum tersendiri.
4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila
dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan
wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak
termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum
tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad
tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
5. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh
pihak laki-laki maupun wanita.
6. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri
tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang ^adil^atau
^darul-Islam^. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak
berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai
dengan ayat hudud.

Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina
yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak
berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan
pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga
melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.

Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS.
Al-Israa^ : 32)

lalu menyambung pertanyaan akhi diatas
1. Yang termasuk zina adalah apa² yang telah ditetapkan oleh
Hukum Syar^i contohnya ialah seperti keterangan diatas baik
menurut imam² Madzhab

2. Yang termasuk Zina Besar adalah masuknya kemaluan laki-laki
atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan
dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah
ini

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : Nasib anak
Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah
melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya
mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki,
zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj
(kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti. (Hadis Shahih
Muslim No. 2282)
Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah
jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.
Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu
Memang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua
menjadi pintu untuk melakukan Zina besar , seperti dijelaskan
pada akhir hadis yang berbunyi sedangkan faraj (kemaluan) hanya
mengikuti dan tidak mengikuti.
Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jika
zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Jadi meskipun
zina kecil, hal ini juga tetap haram hukumnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zina – 2007/05/01 16:24 Jazahullah khair tuk saudaraku atas
jawabannya,

Perlu saya tambahkan bahwa dosa dari zina kecil akan terhapus
dosanya dengan berjuang menghindari zina yg besar, demikian
dijelaskan dalam “Syarh Imam Nawawi Alaa shahih Muslim”, dan
“Fathul Baari Almasyhur” oleh Imam Ibn hajar menjelaskan hadits
mengenai zina kecil diatas.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

paijo Re:zina – 2007/05/01 20:31 bagaimana dengan melihat video2 yang
tidak pantas dilihat,sehingga menimbulkan nafsu dsb, ini termasuk
zina tingkat mana?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zina – 2007/05/02 08:51 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada anda,

saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tergolong kepada melihat hal yg membangkitkan syahwat,
tentu haram hukumnya, dan sebaiknya dihindari, bila pernah
melakukannya maka segeralah bertobat pada Nya swt.

sebab milyaran sel mata kita turut terlibat dalam kenistaan dan
mereka akan menuntut kelak.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Raymond Re:zina – 2007/05/08 21:59 Assalamualaikum Wr. Wb.
Semoga Allah selalu mencurahkan rahmatNya kepada Habib dan
keluarga…amin

Menyambung topik tentang zina saya ada pertanyaan.
Saya pernah mendengar seorang pezina atau eks pezina (pezina yang
sudah taubat) tidak boleh menjadi Imam dalam shalat, apakah ini
benar? Kalau benar sampai kapan seorang eks pezina bisa menjadi
imam dalam shalat?

Terima kasih sebelumnya,
Wassalamualaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zina – 2007/05/11 08:28 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Kasih sayang dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada
hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Hal itu tak pernah ada dalam syariah islam, semua orang muslim
bahkan pezina yg belum tobat sekalipun tetap sah bila menjadi
imam, bahkan Fasiq, sebab keabsahan Imam adalah pada kesadarannya,
beda dengan orang yg sedang mabuk yg tentunya tak sah menjadi imam
karena ia sedang dalam keadaan tak sadar.

Demikian saudaraku yg kumuliakan,

Wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Saqqaf Re:zina – 2007/08/27 03:24 Assalamu^alaikum ya habibana

Semoga habib selalu dilimpahkan Allah segala kemudahan dalam
dakwah, keluasan rizki dan keluasan ilu yang terus dan terus
melimpah dalam ridha Allah.

Bib, menyambung pertanyaan tentang seorang pezina yang belum atau
sudah tobat boleh menjadi imam shalat, kemudian ana mau tanya
tentang anak hasil Zina tersebut.. karena ana pernah dengar
selentingan kabar bahwa anak hasil zina tidak boleh menjadi imam
shalat, tidak boleh menjadi pemimpin. Selama ini ana hanya
mendengar saja.. bagaimana sebenarnya rujukan syariahnya (mungkin
ada hukumnya) ?

syukran atas jawabannya ya habibana..
Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zina – 2007/08/28 03:56 Alaikumsalamm warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
anak zina itu tidak berdosa, dan ia tetap sah menjadi imam atau
pemimpin, demikian dalam hukum syariah, dan kesaksiannya di
pengadilan diterima,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3103

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments