Zati Donor darah –

0
92

Ayah Zati Donor darah – 2008/07/25 00:00 Assalamualaiku
Allahummasholli^alasyaidinamuhammadin wa^alaalihisyaidina
muhammad,
Allahummasholli wasllimwabarikalaih.
Habibana yang mudah2an Allah selalu memberikan kesehatan yg
sempurna pada beliau dan keluarga beliau.
Habibana bagaimana hukumnya donor darah..? dan bagaimana bila yg
menggunakan darah yg kita sumbangkan bukan muslim ( beragama di
luar Islam )
demikianlah ya habibana..
terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Donor darah – 2008/07/27 03:22 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal ini adalah hal yg baru, maka terdapat perbedaan pendapat,
sebagian ulama memperbolehkan dan sebagian tak memperbolehkannya,
dan saya lebih condong pada yg memperbolehkannya, selama niat kita
menolong sesama, walau kepada non muslim selama mereka bukan kafir
harby (kafir harby adalah yg memerangi muslimin)

namun yg perlu dirisaukan adalah sebaliknya, yaitu mendapat
trasfusi darah dari darah non muslim, ini yg sebaiknya tidak
dilakukan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16863

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments