ZAKAT&SHALAT JAMA^ – 2008/09/13

0

GUNUNGPUTRI ZAKAT&SHALAT JAMA^ – 2008/09/13 19:24 Assalamu^alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai

Semoga Habib dan jajaran pengurus serta jamaah Majelis Rasulullah
selalu
dalam lindungan 4JJI SWT….aaamiin.

Dalam bulan yang penuh berkah dan maghfiroh ini saya mau bertanya
seputar masalah zakat dan shalat jama^ kepada Habibana.

pertanyaanya:
1.Saya tinggal di wilayah Bogor(gunung putri) dan bekerja di
jakarta,apakah
kewajiban saya mmembayar zakat itu di tempat saya tinggal atau
tempat saya
mencari nafkah di jakarta.
mohon keterangan sebab-sebabnya Bib.

2.Apakah boleh juga saya bayar zakat di kampung istri saya di
luar jakarta
(jawa tengah)

3.Apakah dalam membayar zakat memakai ijab kabul.

Masalah shalat:
1.Bolehkah orang yang masih tinggala dalam satu kota(umpama
jakarta)
menjama^ shalat karena terjepit lalu lintas yang sangat super
padat.Sampai-
sampai membuka pintu mobil pun susah karena terhimpit di
tengah-tengah
kemacetan lalu lintas.Karena waktu yang sempit(umpama shalat
maghrib)
orang tersebut menjama^ ta^khir di waktu isya.

2.Kalau seandainya boleh atau tidak apa rujukannya.

3.Bagaiman cara mengatasi cara shalat seperti ini(terjebak
kemacetan)
tetapi orang tersebut bukan dalam perjalanan safar(jarak yg di
tempuh-
kurang dari 90 km)

Demikian pertanyaan saya ini,mohon Habib berkenan menjelaskannya.
Mohon maaf bila bahasanya kurang sempurna.

Wassalamua^alaikum WR.WBR
Gunung-putri

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:ZAKAT&SHALAT JAMA^ – 2008/09/15 13:42 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. zakat fitra adalah ditempat tinggal kita.

2. pendapat terkuat adalah ditempat mukim kita, walau ada pendapat
yg membolehkannya kewilayah lain, pendapat terkuat dalam madzhab
syafii membolehkannya hanya jika di wilayahnya sudah tak ditemukan
mustahiq zakat.

3. afdhalnya demikian, jika tidak pun asal pembayar zakat dan
penerima sama sama mengetahui maka sah.

4. tak satupun fuqaha memperbolehkan jamak didalam wilayah selain
udzur sakit, namun tentunya jika terjebak macet hal itu adalah
bukan hal yg disengaja dan tak bisa pula berbuat apa apa, maka
walau hal ini baru maka hal ini adalah udzur syar^i, jika terjebak
maka kita bisa memilih dua cara, pertama niat jamak, atau shalat
hurmatulwaqt dg tayammum dan shalat duduk, lalu kelak qadha, namun
saya pribadi lebih memilih niat jamak.

5. rujukannya riwayat shahih Bukhari Rasul saw pernah menjamak
shalat dirumah tanpa sebab, namun para Imam Madzhab mengakui bahwa
hal itu hanya boleh dilakukan sesekali saja dan sebagian
mengatakan kekhususan untuk Rasul saw, dan dalam madzhab syafii
tak dibenarkan menjamak shalat tanpa udzur sakit atau safar,

namun kita bisa mengelompokkan udzur syar^i karena tak disengaja
dan tak ada kesempatan melakukan shalat pada waktunya, maka tak
ada cara lain selain qadha atau jamak. maka saya pribadi lebih
memilih jamak.

6. jamak adalah keluar wilayah walau dekat, tak mesti diatas
marhalatain (82km atau lebih). hendaknya kita mengatur waktu kita
agar tidak terjebak macet saat waktu shalat bisa terancam, jika
terjebak maka memilih antara qadha dan jamak

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

watakushi Re:ZAKAT&SHALAT JAMA^ – 2009/02/13 06:47 assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat

tentang salat jamak saya ingin menanyakan
bagaimana hukumnya kita bermakmum pada imam yang menjamak salatnya
sedangkan kita tidak menjamak salat , hanya mengikuti salah satu
shalat yang dijamak imam
dan juga sebaliknya kita yamg imam yang menjamak shalat sedangkan
makmum tidak
apakah sah shalat jamaahnya

demikian , jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:ZAKAT&SHALAT JAMA^ – 2009/02/13 13:56 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
keduanya dibolehkan dan sah bermakmum atau berimam pada yg jamak
atau yg tidak jamak atau sebaliknya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18118

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments