dsulaiman | Zakat Hasil pertanian – 2007/12/16 03:15 semoga habib beserta keluarga selalu di beri nikmat sehat habib munzir yg saya mulyakan , saya ingin menanyakan tetang beberapa hal bib klw misalnya saya menyuruh orang menggarap sawah saya dengan perjanjian 1 . hasil keseluruhannya misalnya 5 ton gabah ( padi ), apkah langsung di hitung jakatnya tanpa di kurangi dahulu pupuk serta pengairannya ? 2 , atau setelah di potong pupuk , ternyata hasilnya adalah 4 ton gabah , jadi saya dan si penggarap masing – masing mendapatkan bagian 2 ton gabah (padi ) , untuk zakatnya apakah sebelum di bagi dua , atau setelah di bagi dua ( jadi masing -masing bayar zakat yg telah di perolehnya ). 3. untuk perhitungan zakat hasil pertanian itu bagaimana bib ? mohon pencerahannya bib , untuk mencantumkhan dalil – dalil serta hadits -hadits nya bib , sebelumnya saya ucapkhan terimakasih bib , semoga habib selalau dalam keberkahan serta tambah ilmu , amin |
==================================== |
munzir | Re:Zakat Hasil pertanian – 2007/12/17 02:28 Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, pupuk tidak merubah ketentuan zakatnya, Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a’lam
| |||||
==================================== |