Zakat harta warisan dan

0

bram Zakat harta warisan dan bagi waris – 2007/10/23 20:03
Assalamualaikum,
Semoga keselamatan dan kesejahteraan dilimpahkan kepada Habib.
Habib, saya mau tanya tentang warisan :
1. Apakah perlu kita keluarkan zakat maal nya dari harta warisan
yang kita terima ?
2. Jika ada salah seorang ahli warisnya berlainan agama, apakah
dia juga berhak untuk mendapatkan warisannya ?
Terima kasih sebelumnya.
Wassalam,

Bram(Bambang).

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat harta warisan dan bagi waris – 2007/10/30 00:23
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa
menjawab pertanyaan anda

1. pembagian harta waris belum dibagikan sebelum diselesaikan
terlebih dahulu hutang mayyit, yaitu hutang kepada Allah (misalnya
zakat, kafarah, dlsb) dan hutang kpd manusia, setelah itu barulah
dikeluarkan untuk pembagian waris.

2. dalam hukum waris, non muslim tidak diwarisi dan tidak pula
mewariskan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8737

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments