iway Zakat dan sedekah – 2006/02/12 21:28 Assalamu^alaikum Wr.Wb
Habieb. apa kabarnya …?
sdh lama ane tidak bertanya dan menanyakan kabar habieb. semoga
Habieb dan keluarga selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam
menjalan kan dakwah ke pada merekan yang belum bisa memahmi
islam.serta kepada Majlis Rasulul ini selalu terang bendarang
sampai akhir kiamat nanti.
Habieb yang dimulaikan Allah SWT. ada beberapa hal yang mau ane
tanyakan :
1. Kalau ane mau jual rumah apakah benar harus disisihkan untuk
zakat malnya? sebelum uang itu ane gunakan lagi untuk membeli
rumah.
apakah harus beli rumah untuk kebutuh kita dulu sisanya baru zakat
mal.? apakah benar demikian habieb.?
sebab saya baca di persyaratan zakat harus sampai nisabnya atau
satu tahun dipergunakan apakah yang saya akan lakukan itu termasuk
zakat atau sedekah biasa habib.?mohon penjelasanya habib.
2. Habieb tolong doakan ane dan istri ane, karena saat ini istri
ane sedang mengandung anak pertama semoga diberikan kekuatan dan
dijadikan putra yang waladun sholeh.
dan apa yang harus ane lakukan habib saat istri mengandung agar
mendapatkan keturunan yang berahlakul karimah ? lalu adakah
panduan buat ane (misalkan buku yang bisa ana baca) agar bisa
menajalankan amanah ini ?
3. adakah acara 7 bulanan habib ? atau 4 bulanan ?
atau setelah kelahiran yang benar-benar disunahkan mengadakan
acara buat sang bayi nanti habieb?
terimakasih jawaban Habieb
Wasalamu^alaikum Wr.Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Zakat dan sedekah – 2006/02/14 17:31 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Semoga Limpahan Rahmat atas antum dan keluarga beserta curahan
pengabulan seluruh doa dan penghapusan dari segala dosa.
1. Menjual rumah itu tak ada zakat Mal nya, terkecuali bila antum
jual beli rumah, tapi kalau menjual rumah yg ditinggali, maka tak
ada zakatnya, zakat Mal hanyalah pada Emas dan Perak, dan para
ulama menambahkan bahwa uang dan perak berarti uang pun termasuk
untuk zaman sekarang.
Yang wajib zakat adalah : Hewan Ternak, Emas dan perak, Perkebunan
dan Pertanian, benda berharga yg diperjual belikan, Tambang hasil
bumi, dan Harta Karun.
Kalau Sedekah sih.. boleh kapan saja dan dalam keadaan apa saja..
Untuk antum yg sedang menanti kedatangan keturunan maka
perbanyaklah membaca alqur?an dan berdoa kepada Allah ditengah
tengah atau selepas membaca Alqur?an, dan bagi istri antum agar
banyak mengaji pula, dengan suara yg agak dikeraskan, karena suara
itu didengar oleh si janin di alam rahim, sebagaimana dibuktikan
oleh para ilmuwan bahwa disarankan bagi ibu yg hamil untuk
memperdengarkan lagu lagu classic pada dekat janinnya, karena itu
mempengaruhi pertumbuhan si bayi didalam rahim ibunya, karena
suara classic membuat si bayi tenang dan damai hingga
pertumbuhannya lebih sempurna.. ah, ah?, ah?., betapa indahnya
bila si bayi itu diperdengarkan alqur?anulkariim.. hingga akan
lahirlah bayi suci yg telah penuh pertumbuhan tubuhnya dengan
cahaya Alqur?an..
Hm.. selamat mencoba..
Acara syukuran 7 bulan dlsb itu baik, boleh boleh saja syukuran
karena bersyukur itu perintah Allah swt, bulan pertama, kedua,
ketiga atau lainnya, boleh boleh saja bersyukur dan bersedekah
atau mengadakan doa bersama, karena hal itu tak pernah diingkari
Rasul saw, sebagaimana hadits beliau dalam Shahih Muslim : ?
Barangsiapa yg mengada adakan ajaran yg baik dalam islam, maka
baginya pahalanya dan pahala orang yg mengikutinya, tanpa
dikurangkan dari pahala itu sedikitpun, dan Baranngsiapa yg
mengada adakan ajaran buruk dalam Islam maka baginya dosanya dan
dosa yg mengikutinya tanpa dikurangkan sedikitpun dari dosa itu.
(HR Muslim).
Maka sebagaimana Alqur?an dibukukan setelah wafatnya Rasul saw,
tanpa ada perintah Rasul saw, demikian pula penulisan titik pada
Alqur?an yg itu belum ada di zaman sahabat, dan bahwa Alqur?an yg
dizaman Usman bin Affan ray g diakui seluruh sahabat saat itu,
masih belum ada titik titiknya, tak bisa dibedakan antara huruf ?
taa?, atau ?Baa?, atau ?Tsaa?, semua sama, demikian pula huruf ?
Jiim?, atau ?Khaa? atau ?haa?, inipun sama, maka dibuatlah kira
kira abad kedua dan ketiga Hijriah, lalu dizaman selanjutnya
barulah Alqur?an itu diberi harakah, (Fathah, kasrah dan Dhammah,
hingga bisa dibedakan antara ?A?, atau ?I?, atau ?U?).
Ini semua diada adakan setelah wafatnya Rasul saw, namun
berlandaskan hadits diatas..,
Maka segala kebiasaan apapun yg bermanfaat didalam islam ini dan
tak melanggar syariah, maka itu diperbolehkan oleh Rasul saw,
Wallahu a?lam.
wassalam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=395