. yang pertama mengenai hukum musik dan bermain alat-alat musik dalam islam dan dasarnya baik itu Al-Qur’an maupun hadits

0

aay_gym hukum musik dan bermain alat-alat musik – 2006/05/05 08:11
piko_ipal

Assalamu^alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

saya ingin menanyakan dua hal tentang seni tarik suara;
1. yang pertama mengenai hukum musik dan bermain alat-alat musik
dalam
islam dan dasarnya baik itu Al-Qur^an maupun hadits (kalau bisa
dengan
sanad, derajat, serta kitabnya)..
karena saya sering menemukan kesimpangsiuran dalam hal ini, ada
yang
menyatakan haram karena termasuk perbuatan yang sia-sia dan ada
yang
menyatakan halal karena Allah tidak melarang seni..
2. kemudian bagimana hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak
menggunakan alat musik..

jazakumullah khairan katsira

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum musik dan bermain alat-alat musik – 2006/05/07 18:12
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Anugerah Nya semoga selalu menyinari setiap aktifitas anda,

Sebagian ulama ada yg mengharamkan lagu dan memakruhkannya dan
bermain alat2 musik tertentu sebagaimana Firman Allah : QS
Luqman-6 sebagaimana disebutkan dalam :
Tafsir Imam Qurtubi Juz 14 hal.51.
Tafsir Imam Thabari Juz 21 hal 60.
Tafsir Ibn Katsir Juz 3 hal 442
Juga hadist yg dikeluarkan Imam Bukhari, bahwa ia berkata : telah
berkata kepada kami Hisyam bin Ammar, bahwa ia berkata : telah
berkata kepada kami Shadaqah bin Khalid, bahwa ia berkata : telah
berkata kepada kami Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, telah berkata
Athiyyah bin Qeis Alkalaabiy, bahwa ia berkata : telah berkata
kepada kami Abdurrahman bin Ghanm Al Asy?ariy bahwa ia berkata :
telah berkata kepadaku Abu Malik atau Abu Amir Al Asy?ariy dan
demi Allah ia tak berdusta kepadaku bahwa ia mendengar Nabi saw
bersabda : ?Kelak akan datang masa ummatku akan menghalalkan farj
(berzina) dan kain sutra, dan arak dan lagu, ?.? (Shahih Bukhari
Juz V hal.2123 hadits no.5268) dan hadits serupa pada (Shahih Ibn
Hibban Hadits Juz XV halaman 154 no.6754).

namun adapula yg membolehkannya dg syarat2 tertentu yg tercantum
pada Kitab Ihya Ulumuddien bab Sima^.

2. hukum mengenai nasyid yang sama sekali tidak menggunakan alat
musik pun diharamkan bila keluar dari norma norma syariah, yaitu
ucapan ucapan syair yg diharamkan Allah swt, namun kalimat ?
Nasyid, atau Qasidah? merupakan dua kalimat yg umumnya berisikan
Kemuliaan Allah, kemuliaan Nabi saw dan kemuliaan orang orang
shalih, atau syair syair yg mengajak kepada ketaatan, maka hal ini
merupakan hal yg diperbolehkan dan telah ada di zaman Rasul saw
dilakukan oleh para sahabat Radhiyallahu ?anhum,
dan mereka pun teriwayatkan menggunakan alat musik rebana dan hal
itu dibolehkan oeh Rasul saw.

wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

syd Re:hukum musik dan bermain alat-alat musik – 2008/04/22 18:15
Assalamu^alaikum Warohamtulloh Wabarokatuh

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam, dengan kehendak-NYA
pulalah adanya forum ini sehingga di bumi Indonesia kita yang
tercinta bertambah sandaran bertanya ttg Islam.

Habib Munzir yang saya hormati, saya ingin bertanya…
bagaimana hukumnya jika mendegarkan musik yang lirik2nya berisi
pujian2 kepada Allah, Rasulullah saw, atau kpd keluarga/sahabat
Rasulullah saw, atau juga kepada orang tua, spt musiknya Sami
Yusuf, atau Yasin, yg memang tidak jarang menambah perasaan cinta
kepada Allah dan mereka semua yg tersebut.

apakah hal itu diperbolehkan atau diharamkan?

Mohon atas jawabannya.

Wassalamu^alaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hukum musik dan bermain alat-alat musik – 2008/04/23 14:24
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu
terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg
diucapkannya.

I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya
perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya
dengan alat musik apapun,

bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk
selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik
lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena
alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian
kecil

selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha
dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,

sebagian mengharamkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13817

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments