laikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg berhak menjatuhkan talak adalah suami, maka hubungan itu tetap sah tanpa terjadi hukum talak walau bertahun tahun berpisah,
namun istri jika mendapat perlakuan yg bertentangan dg syariah dari fihak suami maka ia dapat mengadukannya pada Qadhi dan mengajukan talak, dan Qadhi akan memutuskan talak jatuh atau tidaknya, jika berhak maka Qadhiy akan menjatuhkan talak pada istri dan suami tak dapat menolak keputusan Qadhi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam