Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. jika keseluruhan Dahi tertutup rambut maka tidak sah sujudnya, namun jika ada bagian kulit dahi yg terkena tempat sujud maka sudah sah, namun sunnah seluruh bagian dahi tdk terhalang rambut saat sujud.
2. merokok tidak membatalkan wudhu, namun sebaiknya membatalkan wudhu dg buang air kecil lalu berwudhu, agar lebih suci dan mulia shalat kita.
3. keduanya teriwayatkan, yaitu merapatkan tangan atau merenggangkannya, dan keduanya diakui dalam semua madzhab.
4. berikhtilaf ulama akan hal itu, berlandaskan dalil bahwa setelah rukuk maka kembali pada posisi saat sebelum rukuk,
dalam madzhab syafii maka saat berdiri setelah membaca fatihah dan surat, maka sebelum rukuk tangan sudah dijatuhkan sejajar dg pinggang, baru rukuk, maka saat i;tidal tangan tetap lurus dengan pinggang.tanpa perlu sidekap lagi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam