abuamar wudhu – 2013/12/20 04:22 assalamualaikum
limpahan rahmat tercurah kepada habibana ahmad dan keluarga,
habib melalu forum ini ana bertanya
1. di majelis malem selasa kemaren habibana menjelaskan tentang
wudu, yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan kotoran yang ada
dibawah kuku( seperti di ujung kuku yang bagian dalam) hal ini
sangat susah dibersihkan.
2. bagaimana bersentuhan dengan muhrim dengan bukan niat sengaja
menyentuh ( seperti berdesakan di kereta), karena ada yang
menjelaskan tidak batal kalo tidak sengaja menyentuh
3. beda mengusap dan membasuh bagaimana habibana? karena ada yang
bilang mengusap seperti mengosok lebih keras. dan disini letak
perbedaan wudhu antara imam malik dan imam syafii
semoga habibana diberi kesehatan dan kekuatan untuk membimbing
jamaah majelis rasulullah
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ahmadnoveljindan Re:wudhu – 2013/12/24 16:10 Waalaikum Salam Warahmatullah Wa
Barakatuh,
Mudah-mudahan Hidayah dan Taufiq dari Allah SWT senantiasa
menyertai antum. Dan sungguh kehadiran antum di Majelis
Ilmu akan selalu membawa manfaat besar untuk antum pribadi
dan untuk keluarga serta manusia sekalian. Dan setiap orang
yang antum ajak untuk hadir dalam Majelis Ilmu akan masuk
dalam pahala yang Allah tuliskan untuk antum. Alhamdulillah
atas nikmat besar yang Allah SWT berikan untuk antum.
Untuk pertanyaan tentang kotoran di bawah kuku.
Keterangannya bisa didapat dalam kitab-kitab fiqih tentang
bagaimana hukumnya. Saya akan menukil dari salah satunya,
yaitu kitab AT-Taqrirat As-Sadidah, Al-Habib Zein bin Smith,
halaman 95 sebagai berikut:
شروط الوضوء
٤- النقاء عما يمنع وصول الماء إلى البشرة بحيث لا يكون هناك
جرم يمنع يمنع وصول الماء إلى البشرة.. فيجب ازالة ما تحت
الأظافر من الأوساخ و ما في الموق و اللحاظ من النمص و غير ذلك
مما يمنع وصول الماء إلى البشرة
Artinya ; Syarat yang wajib dipenuhi saat berwudhu,
4- Suci dari segala yang dapat menghalangi sampainya air
kekulit. Yaitu tidak ada sesuatu yang dapat menghalangi air
untuk bisa sampai kekulit. Maka wajib menghilangkan segala
kotoran yang ada di bawah kuku, sebagaimana juga wajib
menghilangkan kotoran yang ada di ujung mata, seperti, tahi
mata, belek dari semua yang dapat menghalangi sampainya air
kekulit (orang yang berwudu ).
Untuk pertanyaan antum tentang bersentuhan dengan wanita
tanpa sengaja tidak membatalkan wudhu.
Ketahuilah bahwa para ulama mazhab Syafi i menyatakan bahwa
bersentuhan kulit secara langsung tanpa penghalang dengan
wanita yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Baik
disengaja maupun tidak disengaja. Termasuk di kendaraan umum
atau saat berdesak-desakan.
Dan hal ini secara jelas tersebut dalam kitab-kitab fiqih.
Antum dapat melihat nash (keterangan) tersebut di seluruh
kitab-kitab fiqih seperti Safinah Naja, Matan Taqrib, Minhaj
At-Thalibin, karya Imam Nawawi, dsbnya, yang semuanya
merupakan kitab rujukan utama fiqih Syafi^iyah.
Dalil yang dijadikan sandaran oleh para ulama adalah ayat
Al-Qur an surah An-Nisa ayat 43.
Perbedaan antara membasuh (al Ghusl) dengan mengusap (Al
Mash) adalah sebagimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih
Syafi^iyah diantaranya; kitab Nailur Raja, Al-Habib Ahmad
bin Umar As-Syatiri dan kitab Fawaid Tsaminah, Al-Habib
Muhammad bin Salim bin Hafizh; bahwa Al-Ghusl atau
membasuh adalah mengaliri air keatas anggota wudhu, wajah,
tangan dan kaki. Sedangkan Al-Mash atau mengusap adalah
menyampaikan basahnya air ke anggota wudhu, kepala dan
telinga, dan tidak diwajibkan untuk mengaliri air. Membasuh,
airnya mesti mengalir pada anggota tubuh. Mengusap, airnya
tidak mesti mengalir. (Lihat Tafsir Al-Jalalain, Tafsir
Al-Qurthubi, dan lainnya, pada ayat ke-6 surah Al-Maidah).
Sementara menggosok anggota wudhu, dalam kitab-kitab fiqih
diistilahkan dengan Ad-Dalk^. Hukum Ad-Dalk^ atau
menggosok dalam madzhab Al-Imam Asy-Syafi i adalah sunnah,
sedangkan dalam madzhab Al-Imam Malik hukumnya wajib
dilakukan.
Mudah-mudahan Allah mengabulkan doa antum untuk saya,
sehingga saya dapat menjalankan amanat ini dengan baik dan
benar dan semoga Allah SWT selalu membimbing antum dalam
menjalankan agama dan syariat Rasulullah SAW.
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=28508