Wanita hamil di luar

0

Ipoenk Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sang anak? – 2007/05/
12 05:14 Assalamualaikum ya habibana al mahbub. Semoga cahaya
kelembutan Allah selalu tercurah kepada habibana dan keluarga. Al
faqir ingin bertanya tentang wanita yang mengandung di luar
nikah,namun kemudian dinikahi oleh yang menghamilinya. Al faqir
pernah membaca salah satu kitab, di situ diterangkan bahwa jika
antara pernikahannya dan kelahiran sang anak itu kurang dari 6
bulan 2 detik, maka anak itu bernasab ayahnya, tapi jika lebih
dari waktu tersebut maka anak tersebut bernasab ibunya. Pertanyaan
saya jika anak tersebut perempuan, lalu setelah besar dan ingin
menikah 1.apakah sang ayah tidak boleh menjadi wali nikahnya?
2.apakah ibunya bisa menjadi wali nikahnya?
3.siapa-siapa sajakah yang boleh menjadi walinya(mohon diberikan
urutan-urutanya ya habib)
mohon penjelasan dari antum kepada al faqir yang bodoh ini. Maaf
kalau selalu merepotkan habib. Terima kasih. Wassalamualaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Ipoenk Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sang anak? – 2007/
05/13 19:46 Assalamualaikum, maaf habibiy..ada ralat atas
pertanyaan ana, maksudnya jika antara 6 bulan 2 detik atau lebih
maka anak tersebut bernasab ayahnya, tapi kalau kurang dari waktu
tersebut maka anak itu bernasab ibunya. Afwan ya
habibiy..wassalamualaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/05/14
02:45 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih
maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia
bernasab pada ibunya,

dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak
diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah
hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.

dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

MuhammadSulton Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/05/
14 20:25 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau
lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka
ia bernasab pada ibunya,

dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak
diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah
hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.

dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi /
penghulu,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan
selalu,

wallahu a^lam

Assalamualaikum ya habibana.

Afwan bib, saya masih belom paham akan perhitungan tersebut.
Sudi kiranya habib bisa menjelaskan kembali awal perhitungan
di bawah / lebih 6 bulan tersebut.

Atas perhatian dan penjelasan habib saya haturkan ribuan
terima kasih.

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/05/15
01:13 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai awal muasal perhitungan itu adalah Ijtihad para Imam dan
Fuqaha, karena bila bayi lahir 6 bulan sesudah pernikahan maka
bisa dipastikan bahwa kelahiran itu dari hubungan yg halal, sebab
mulai 6 bulan itu bayi sudah berbentuk dan mulai bernyawa.

maka bila lahir bayi dengan normal, hidup, pastilah ia sudah 6
bulan atau lebih dalam rahim ibunya, maka bila pernikahannya belum
6 bulan lamanya, lalu bayi lahir selamat dalam keadaan sempurna
dan hidup, itu membuktikan ibunya sudah hamil sebelum menikah.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a;lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

MuhammadSulton Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/05/
15 20:31 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Habibana yg saya cintai, trima kasih atas keterangan dan
jawabannya.

Masih ada bbrp hal yg mengganjal dalam benak ini, sebagai
berikut;

Apabila di temui sebuah contoh kasus bahwa telah di ketahui si
wanita hamil dan akhirnya menikah dan terlahir anak pertama
laki laki.
Dan selang bbrp lama tahun kemudian sang ibu (wanita) ini
melahirkan lagi anak perempuan, bagaimanakah nasab anak ini ?
apakah bernasab pada sang ayah atauakah kepada sang ibu ?
Dan bbrp lama tahun kemudian sang ibu melahirkan lagi anak
laki laki, nah bagaimanakah nasab anak yang ke tiga ini ?

Saya pernah dengar apabila wanita menikah setelah hamil maka
anaknya tak bernasab sang ayah ? apakah hal ini masih berlaku
atau tidak walaupun ada ijtihad perhitungan ulama seperti di
atas sepeerti di atas ??
dan biasanya mereka di sarankan tuk menikah lagi setelah
melahirkan apakah hal itu di perlukan?

Afwan bib nanya terus biar agak jelas kalo ada kasus demikian.

Atas pencerahan dan jawaban habib saya sampaikan ribuan
trimakasih.

Salam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/05/16
05:04 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
yg lepas dari nasab ayahnya adalah yg saat ia hamil diluar nikah,
bila kemudian ia menikah lalu punya anak putra atau putri maka
kesemuanya sudah masuk nasab ayahnya,

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a;lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Ipoenk Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/10
00:06 Assalamualaikum ya habibana..hafizhakumullahu. Sebelumnya
saya ucapkan khairan katsiran atas jawaban antum yang sangat
bermanfaat bagi saya khususnya dan insyaAllah bagi pecinta MR
serta kaum muslimin pada umumnya. Ada yang ingin saya tanyakan
lagi menyambung pertanyaan saya yang pertama : jika yang menikahi
wanita yang telah mengandung itu bukan yang menghamilinya, maka
bernasab siapakah anaknya, setelah atau sebelum 6 bulan? Demikian
ya habib, wassalamualaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/10
14:08 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu mewarnai hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Bila dibawah 6 bulan maka anak itu bernasabkan pada suami sah nya,
bila diatas 6 bulan maka anak itu bernasabkan pada ibunya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

albangkawy66 Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/13
20:53 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu mewarnai hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Bila dibawah 6 bulan maka anak itu bernasabkan pada suami sah
nya, bila diatas 6 bulan maka anak itu bernasabkan pada ibunya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan
selalu,

Wallahu a lam

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

Semoga Allah SWT selalu memberkati Habiib sekeluarga.

Habiib, mohon maaf, mohon Habiib ternagkan lagi,…..bila di
bawah 6 bulan anak itu bernasbakan kepada suami sah nya, ….,
maksud habib bila kurang dari 6 bulan ya?, anak itu bernasabkan
pada suami shah nya, maksudnya lelaki lain yang mengawininya dan
bukan yang menghamilinya???,

…..bila di atas 6 bulan, maksudnya bila setelah enam bulan
perkawinan sahnya, baru anak itu lahir, maka nasabnya kepada ibu
yang melahirkannya…., mohon huraikan lagi Yaa Habiib ana
kurang faham, kelahiran anak itu setelah enan bulan atau sebelum
enam bulan dari hari perkawinan shanya ya?

Mohon maaf dan terima kasih yaa Habiib.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/14
18:22 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dg
kebahagiaan,

saudaraku yg kumuliakan,
lebih jelasnya seperti ini :

kejadian pertama :
seorang lelaki dan wanita berzina (jimak diluar nikah), lalu
wanita itu hamil, lalu wanita itu menikah dengan lelaki yg berbuat
zina padanya, maka tetap anak itu tidak bernasab pada ayahnya,
tapi pada ibunya, dan anak itu tidak mendapat waris dari ayahnya,
ia mendapat waris dari ibunya, dan anak itu bila wanita maka
walinya adalah Qadhiy, bukan ayahnya.

kejadian kedua :
wanita yg sudah hamil (dari zina) menikah dengan lelaki lain,
setelah menikah maka sebelum 6 bulan ia sudah melahirkan bayi
sempurna, maka anak ini adalah nasabnya kepada ibunya, bukan pada
ayahnya.

kejadian ketiga :
wanita pezina menikah dg seorang lelaki, tak ada yg tahu bahwa ia
hamil dari berzinanya itu atau tidak, lalu setelah menikah selama
6 bulan ia melahirkan, maka anak itu adalah anak suaminya yg sah,
nasabnya adalah pada ayahnya yg sah.

kejadian keempat :
seorang wanita menikah dengan seorang lelaki, lalu ia hamil dan
melahirkan sebelum 9 bulan pernikahan, semua orang bertanya tanya,
apakah ini anak zina?, mustahil melahirrkan sebelum 9 bulan..?
maka dilihat tanggal pernikahannya, bila bayi itu lahir sebelum 6
bulan dari hari pernikahannya maka ia anak zina, nasabnya pada
ibunya, bila bayi itu lahir setelah 6 bulan dari hari
pernikahannya maka ia adalah anak yg sah, tidak boleh orang
menuduh wanita itu hamil diluar nikah.

demikian saiudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

albangkawy66 Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/14
20:19 Assalamualaikum Warahmatullah Wabaraktuh.

Alhamdulillah wash-shukru lillaah.
Allaahumma salli ^alaa sayyidinaa Muhammad wa ^alaa aalihii wa
sahbihii wa qaraabatihii wa ahli baitihii wa dzurriyyaatihii
ajma^iin wa ^alaa man tab^ahum bi-ihsaanin ilaa yaumiddiin.

Shukran wa jazaakumullaahu khairaljazaa-i.

Baarakallaahu lakum wa baaroka fiikum.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/15
08:46 Hayyakumullah… Allah menyambut antum dengan segala
anugerah Nya swt..

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Saqqaf Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/17
20:23 Assalamu^alaikum ya Habibana…

Bib ana agak sedikit bingung, karena ana sempet punya pemahaman
seperti ini :

1. Dari hubungan zina, kemudian si wanita hamil, dengan diketahui
siapa yang menghamilinya, kemudian mereka dinikahkan.
a) Jika sianak lahir kurang dari 6 bulan pernikahan, maka si anak
“tidak bernasabkan pada ayah ataupun ibunya”, tidak berhak atas
waris secara syar^i, dan wali nikahnya kelak adalah hakim.
b) Jika sianak lahir lebih dari 6 bulan pernikahan, maka sianak
bernasab ada ayahnya, berhak atas waris dan wali nikahnya kelas
seperti anak2 pada umumnya.

2. Dari hubungan zina, kemudian si wanita hamil tanpa diketahui
siapa yang menghamilinya, kemudian menikah dengan laki-laki yang
tidak diketahui apakah dia yang menghamili atau bukan, maka
apabila si anak lahir kurang atau lebih dari 6 bulan, maka
hukumnya sama bahwa sianak :
– Tidak bernasab pada ayah atau ibunya
– Tidak berhak atas waris secara syar^i
– Wali nikahnya kelak adalah hakim

Bagaimana ya habibana…. mohon diluruskan pemahaman ana.
jazakallahu khairan katsir. Semoga habib dikuatkan dan dimudahkan
oleh Allah dalam Dakwah membimbing ummat ini, dan dicukupkan
apa-apa kebutuhan habibana, dunia wa akhirat…

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

MuhammadNurDT Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/18
01:47 assalaamu ^alaikum….
maaf bib anemo tanya…apa wanita yang sedang hamil itu boleh
dinikah????
karena ane pernah mendengar bahwa wanita yang hami diluar nikah
tidak boleh dinikahi sampai anaknya itu lahir…..
alfaqir mohon penjelasannya…
jazakallah…
wassalam.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/18
05:15 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari
anda,

saudaraku yg kumuliakan,

untuk saudara seqqaf
yg benar adalah:
hukumnya sama saja, apakah wanita hamil itu nikah dg lelaki yg
berzina dg nya atau elaki lain, selama kelahirannya dibawah 6
bulan maka anak bernasab pada ibunya, bila lebih dari 6 bulan maka
bernasab pada ayahnya.

untuk saudara Dhee
boleh menikah dg wanita hamil selama hamilnya itu dari perbuatan
zina, karena hamilnya tak diakui oleh syariah.

demikian saudara2ku yg kumuliakan,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

MuhammadSulton Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/
18 19:29 Assalamualaikum wrwb.

Habib yg saya cintai, afwan al faqir masih perlu penjelasan
lebih dalam dalm hal ini.
Menyambung pertanyaan sdr/i. dhee,
1. Bahwa apakah dengan demikian pernikahan itu syah secara
syariah ?
2. Apakah kalo kelak setelah anak lahir di perlukan nikah
ulang (perbarui nikah)? krn banyak yg bercana demikian. Yang
mana kata mereka (masyarakat umum) kalo punya anak lagi tetep
gak syah nasab ke bapaknya.

Mohon penjelasan dari Habib atas wacana masyarakat umum di
atas.

Atas perhatian dan jawaban habibana, al faqir sampaikan trima
kasih & semoga Habib selalu dalam lindungan kasih sayang Allah
SWT.

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/19
05:24 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
duh.. topik ini kok paling ramai ya….?, he..he..he..

begini saudaraku, agar lebih mudah difahami, semua perzinahan dan
kehamilan dari hasil zina itu dianggap tidak ada dalam masalah
pernikahan, nah.. gitu deh yg mudah.

jadi ketika orang berzina, lalu hamil, lalu nikah, maka yg dibahas
dalam bab nikah bukan zina dan hamilnya, karena zina dan hamilnya
itu diluar nikah.

maka misalnya ia zina lalu nikah, maka nikahnya sah, zinanya tetap
berdosa, bila ia punya anak pula dari perzinahan itu maka anak itu
tak bernasabkan pada ayahnya yaitu pada ibunya, namun pernikahan
ayah ibunya sah, walau ibunya ini sedang hamil dari bekas zina,
maka nikahnya sah, karena zina dan hamil sebab zina dianggap tidak
ada sangkut pautnya dg pernikahan yg sah,

jadi ringkasnya kita mesti memisahkan antara bab pernikahan dg Bab
zina dan hamil sebab zina. ini pembahasannya terpisah.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

MuhammadSulton Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/
20 02:18 Assalamualaikum wrwb.

Kayaknya topik ini memang paling seru Bib. he..he..he..

Semakin di buat mudah ama habib, tapi tambah bingung ane Bib.

Kalo memang nikahnya (pas hamil) sah, apa masih perlu nikah
lagi (seperti yg orang2 umum bicarakan), yg ini pertanyaan ini
habib belom jawab.

Lalu kalo suatu saat merka punya anak lagi cowok atau cewek
apakah anak2 ini bernasab pada sang ayah nya ?

Afwan ya Bib, ane tanya melulu kayak wartawan. hehe…hehe…

Semoga Habib di beri kesabaran menjawab pertanyaan al-faqir.

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/06/20
03:50 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Inayah dan kebahagiaan semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
nikahnya saat hamil itu sah kalau hamilnya itu dari zina.

anak yg lahir dari wanita zina yg hamil itu bila lahir sempurna,
dan kelahirannya sebelum 6 bulan dari pernikahan maka anak itu
bernasab pada ibunya, mendapat waris hanya dari ibunya, bila
lahirnya setelah 6 bulan dari pernikahan maka anak itu adalah anak
yg sah, bernasab pada ayahnya.

masih ada yg belum jelas?, mondok aje deh.. he..he..he..,

Insya Allah saya akan terus memberi penjelasan selama saya
mengetahuinya,

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

abunaqi Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/08/26
15:59 Assalamualaikum, habib

dari kitab ghayatut talhis, saya menemukan dalil sebagaimana habib
jelaskan panjang lebar diatas, namun yang menjadi ganjalan habib.
saya pernah mendengar dalam sebuah majlis taklim, bahwa
waladuzzina secara mutlak harus menggunakan wali hakim. adapun
dalil dalam ghayatut talhis itu, menurut beliau karena dulu susah
mendeteksi janin, sehingga ukuran yang dilihat adalah aqallul
hamli. yang saya pertanyakan habib adakah dalil yang memang
langsung memutlakkan harus menggunakan wali hakim. karena selama
ini saya belum bisa menemukannya. mohon petunjuk referensinya.

jazakallah,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Wanita hamil di luar nikah, siapa wali nikah sa – 2007/08/28
00:18 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan malam malam menjelang ramadhan semoga menenangkan jiwa
anda dg Nama Nama Nya yg Maha Agung,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai wali hakim bagi waladuzzina ini sudah tdk membutuhkan
dalil lagi, karena memang sudah tidak ada lagi wali yg lain,
siapa?, ia bernasabkan pada ibunya, lalu ia tak mempunyai ayah
tentunya, kakek, kakak, adik, paman, lalu siapa?, tentunya tak ada
yg lainnya selain wali hakim.

bukan mesti wali hakim, namun memang tak ada yg lainnya selain
wali hakim,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4105

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments