Usaha dari Uang Haram

0

zindin Usaha dari Uang Haram – 2013/07/21 17:22 Assalamu^alaikum Ya habib
Munzir

Semoga Habib dan keluarga selalu di rahmati Allah.

Saya mau tanya Bib,

Kalo buka usaha dengan uang haram itu apakah keuntungannya juga
ikut haram? misalkan gini, ada orang mencuri uang 2 juta, kemudian
dijadikan modal usaha, terus orang itu mendapatkan untung dari
usaha tersebut, apakah keuntungannya itu haram?

Syukron Bib atas jawabannya.

Wassalamu^alaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Usaha dari Uang Haram – 2013/08/03 05:56 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,

terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari
doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk
saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu
seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

sangat boelhs saudaraku, keculi anda akan mengaj, shalat sunnah
dll

saya izinkan maulid muia tuuntuk anda dan teman,a mau dicetk bar
dg versi tapa tamplan utamanya saya dan andapun boleh
ya saudaraku yg tercita, modal dan untungnya menjadi haram,
menggaji dg unag it padahal usaha berbeda teteap hamarm diterima
oleh pekerja itu
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

dan jangan Lupa membaca Aqur^an, jangan lewatkan seharipun tanpa
membaca Alqur^an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata
Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur^an,
dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=28436