UNDANGAN PERNIKAHAN – 2008/06/17

0

GUNUNGPUTRI UNDANGAN PERNIKAHAN – 2008/06/17 18:28 Assalamu^alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai

Salam sejahtera dan semoga Habib dalam lindungan ALLAH SWT.
Semoga jamaah Majelis Rasulullah dalam keadaan sehat wal^afiat
dan
baik selalu.

Saya pernah di undang pada resepsi pernikahan teman se-kantor
pada
saat menikahkah purtinya.Acaranya di langsungkan di salah satu
gedung
/aula serba guna yang biasa di sewakan untuk acara-acara hajatan
besar.
Di tempat tersebut berbaur undangan antara laki-laki dan
perempuan.
Undangan yang datang lumayan penuh,sehingga tidak bisa kita
hindari
adanya persentuhan/senggolan dengan yang bukan mahramnya.
Dan pada waktu menikmati hidangan yang di sediakanpun kita
terpaksa
makan dan minum sambil berdiri.Karena memang tempat itu tidak di
sediakan bangku untuk undangan bisa duduk.
Alhamdulillah Bib,ana masih bisa jaga agar tidak menyalami
pengantin
perempuannya,sedangkan yang pengantin laki ana salami.
Pertanyaannaya adalah:
1.Apa hukumnya melaksanakan resepsi undanagan pernikahan seperti
itu,yang berbaurnya antara perempuan dan laki-laki
2.Apa hukumnya makan dan minium sambil berdiri
3.Dosakah kita bila menyalami tangan pengantin perempuannya
4.Apakah boleh setelah kita mengetahui undangan yang sepreti itu
lagi tidak kita penuhi undangannya.
5.Bagaimana melangsungkan respsi yang menurut syara di
perbolehkan.
6.Apakah Habib pernah mengalaminya,dan bagaimana Habib mengatasi
masakah itu

Mohon maaf bila ada kata yang salah
Demikian pertanyaan saya ini,semoga Habib dapat menjelasjan
dan memberi masukan bagi saya

Wassalamu^alaikum^
GUNUNGPURTI-BOGOR

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:UNDANGAN PERNIKAHAN – 2008/06/17 23:38 Alaikumsalam
Warahmatullah Wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang pernah
ada di forum :

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai kehadiran di acara itu sebaiknya dihindari, namun bila
kita terikat dengan urusan lain yg merupakan kebutuhan kita dan
memang mesti menghadiri yg semacam itu maka tak apa karena makan
berdiri hukumnya makruh, walaupun ada pendapat yg mengatakannya
haram karena tasyabbuh bilkuffar (meniru adat orang non muslim),
namun jumhur ulama (pendapat terbanyak) mengatakan hukumnya
makruh, bukan haram.

teman saya pernah tejebak acara seperti itu, saya sarankan supaya
berdiri saja dan pegang gelas air putih tanpa meminumnya (kalau
tak mau kena makruh, karena perbuatan menghindari makruh adalah
pahala sunnah).. lalu jumpa beberapa orang, asal kelihatan sudah
hadir, lalu supaya ia permisi alasan ada acara lain.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=4254&lang=id#4254

Menyalami pengantin perempuan, hal itu sebaiknya dihindari
semampunya dengan cara yang santun.
Mengenai resepsi, selama tak ada poin poin yang bertentangan
dengan syariah, maka boleh boleh saja. Semua perbuatan dalam
adat istiadat itu boleh, terkecuali yg terdapat padanya larangan
dengan Nash yg jelas, seperti membuka aurat, ikhtilath, dlsb.
wallahu a lam.

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15351

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments