Umum – 2007/03/21 03:20

0
92

WIDAYAT Umum – 2007/03/21 03:20 Assalamu^alaikum.

Rahmat dan Ridho Allah semoga selalu tercurah kepada Habib dan
keluarga.

Mau bertanya lagi Bib,

1. Sebagai suami tentunya memberi nafkah lahir dan batin kepada
istri adalah suatu kewajiban, dan sebagai seorang karyawan
tentunya penghasilan juga pasti tiap bulannya (jumlahnya), ada
anggapan banyak anak banyak rezeki,
Untuk itu kadang saya bimbang bila tidak dapat memenuhi hak-hak
anak dan istri saya dengan sepenuhnya (karena status saya yang
karyawan dengan penghasilan tiap bulan juga udah dapat
ditentukan).
Adakah solusi yang syar^i untuk menunda punya anak, krn ada
sebagian ulama yang melarang untuk KB.

2. ada contoh kasus, jika ada seorang melahirkan anak kembar,
sedang yang satunya diasuh oleh saudara kita, dalam perjalanannya
dididik oleh orang tua angkatnya kurang islami, apakah hal ini
juga ada tuntutan bagi si orang tuanya besuk di hari penghitungan.

3. Orang-orang di kampung biasa memakai susuk, apa hal ini juga
syirik Bib, sedangkan mereka biasa islamnya juga masih islam KTP,
yang belum memenuhi ajaran islam sebenarnya, pada waktu dia sudah
menjalankan syariat islam sedikit demi sedikit, apa yang mesti
dilakukan dengan susuknya tersebut dan gimana cara
menghilangkannya.

4. Ada orang yang sakit, dan ada yang ngasih tahu kalau obatnya
undur-undur (semacam binatang yang hidup di tanah), tetnunya ada
obat lain selain itu, tapi yang itu katanya bagus untuk mengobati
sakitnya itu dan banyak yang berhasil, apa hal ini sesuai syar^i
dan dibolehkan atau sebaliknya.

Syukron bib atas jawabannya.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Umum – 2007/03/21 19:27 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan lasih sayang dan Rahmat Nya swt semoga selalu tercurah
pada anda dan keluarga,

saudaraku yg kumuliakan,
1. untuk menunda punya keturunan ada solusi melalui syar^i dengan
berjimak diakhir waktu bersih, karena akhir waktu bersih menjelang
haid adalah waktu waktu yg sangat tak subur, dan adapula dengan
menghindarkan air mani untuk sampai ke rahim.

yg diharamkan dalam syariah adalah membunuh anak karena takut
miskin, mengenai KB memang ada ikhtilaf, namun alat kontrasepsi
seperti sarung karet dan juga spiral maka hal itu bukan;ah
membunuh anak atau menggugurkannya.

betul sperma itu terbuang, hal ini dapat dikiaskan dengan bolehnya
masturbasi yg dilakukan oleh tangan istri utk suaminya, atau
tangan suami utk istrinya, inipun membuang sperma, namun syariah
memperbolehkannya selama dilakukan oleh suami istri, demikian pula
kiasnya kondom dan spiral.

2. selama ayahnya menitipkan dg benar pada orang yg amanah dan
terpercaya, atau bahkan mungkin diberi sangu pula / dibayar utk
mendidik, atau ia seorang yg ikhlas dan siap bertanggungjawab
mendidik anak itu, maka tanggungjawab ayah lepas.

namun ia terkena tuntutan bila ia sembarang saja menitipkan tanpa
ada perjanjian utk pendidikan agamanya dan imannya

3. saya tak berani menghukuminya musyrik, karena mereka tak
menyembah selain Allah, mereka sujud hanya pada Allah, mereka
shalat, mereka puasa, zakat, haji, lalu alasan apa menuduh mereka
syirik?

memang perbuatan itu menjurus pada kemusyrikan, namun menjurus pd
musyrik bukan berarti boleh dihukumi musyrikm sedangkan
sebagaimana riwayat shahih Muslim ketika sahabat membunuh seorang
kafir yg berpura pura mengucap Laa ilaha illallah agar ia tak
dibunuh, maka sahabat itu membunuhnya, maka Rasul sawe marah dan
berkata : apakah kau belah dadanya??, apakah kau belah dadanya??,
(hingga kau tahu bahwa dia musyrik dan berpura pura masuk
islam),apakah kau belah dadanya??, demikian marahnya Rasul saw
pada sahabat yg membunuh kafir yg pura pura masuk islam.

maka bagaimana dg orang islam, shalat, zakat, puasa, cuma
perbuatannya ada menjurus pada kemusyrikan..?, ah.. kotor sekali
lidah yg memusyrikkan mereka, lidah yg bertentangan dg ajaran
Muhammad saw.

4. syariah mengharamkan pengobatan dg hal2 yg sdh diharamkan,
namun bila terpaksa dan darurat maka diperbolehkan, demikian
pembahasan syariah.

namun setiap orang boleh saja berobat dg hal hal itu selama ia
siap berhadapan dg Allah swt kelak, dan siap bertanggungjawab
bahwa ia benar benar dalam keadaan terjebak, bila alasannya jujur
dan benar maka niscaya Allah mengampuninya, bila alasannya mengada
ada, maka ia telah terjebak dg dosa.

namun pribadi saya lebih memilih untuk berobat dg hal yg
diperbolehkan oleh syariah, karena sakit adalah penghapusan dosa,
niscaya Allah akan memberi kesembuhan bila kita berusaha dan
dibarengi istighfar. penyakit apapun, namun kita

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3025

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments