ucapan yg tidak bermakna talak tidak jatuh talak kecuali jika diucapkan dengan niat

5

 

Hukum – 2008/08/01 04:59 As habib munjir semoga allah slalu di rahmati allah, ya habib ana udah 2 thn juad,alhamdulillah udah memiliki 1 keturun, di setiap kami ada masalah istri saya slalu kt putus,yg ana mau tanyakan apa hukumya di pernikahan kami istri saya yang mengatakan putus,pa berlaku perceraian apa tidak apa apa.sukran
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Hukum – 2008/08/03 11:35 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut beberapa kasus mengenai seorang istri meminta cerai ketika bertengkar dengan suami yang sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudaraku dalam kebahagiaan,

ucapan yg tidak bermakna talak tidak jatuh talak kecuali jika diucapkan dengan niat.

sebaiknya istri anda sering diajak ke majelis taklim dan majelis dzikir, hal itu sangat menenangkan jiwa hingga banyak bermanfaat meredakan emosi pemarah, atau paling tidak akan lebih terkendali

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14180&lang=id#14180

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
secara pendapat yg terbanyak, anda telah resmi bercerai dengan mengucapkan lafadh itu, namun ada pendapat yg menjelaskan bahwa jika karena marah yg sangat tak terkendali maka ia menjadi jatuh talak satu.

saran saya :
1. jatuhkan talak satu pada istri anda, lalu berpisahlah darinya, jangan tinggal bersamanya, tujuannya adalah mendinginkan diri masing masing, berbuatlah demikian kira kira 1 atau dua bulan, lalu lihatlah apa yg diinginkan oleh istri anda, saya yakin ia masih mencintai anda, dan saat itu pertegaslah hal hal yg mesti disetujuinya, misalnya pekerjaan anda, dan hal hal yg anda inginkan untuk disetujuinya, dan mintalah apa saja hal hal yg ia inginkan pada diri anda untuk dirubah,

lalu berembuklah, teruskan pernikahan jika saling menyepakati, dan berpisahlah jika akan terus membawa mudharrat.

2. anda merujuk pada keluarga istri dan memusyawarahkan, agar jangan menjadi masalah intern anda dengan istri anda, karena masalah ini akan menyebabkan perceraian yg berarti melibatkan keluarga anda dan keluarga istri, maka musyawarahlah dengan mereka dan buatlah sidang penyelesaian yg dihadiri keluarga anda dan keluarga istri.

3, bersabar namun tegas.

namun tampaknya cara termudah adalah anda memeakai cara kedua.

lafadz cerai dari istri tak jatuh talak, dan saudaraku, sungguh berhati hatilah dengan lafadh cerai, jangan sesekali menyebutnya lagi, dan hindarilah pertengkaran, menghindarlah jika keadaan sudah memanas,

saudaraku, hampir setiap pernikahan akan mengalami goncangan mulai dua bulan setelah menikah, ada yg berlanjut hingga satu atau dua tahun, setelah itu reda, atau pecah dengan perceraian.

saran saya, berusahalah agar jangan sampai anda gagal.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam
berikut linknya:
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=9546&lang=id#9546

Wassalam,
AdminIII

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Hukum – 2008/08/03 11:42 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
cerai adalah hak suami, dan istri tak memiliki hak cerai, terkecuali jika istri m,engadukan pada hakim, dan jika hakim menyetujui maka hakim/qadhi bisa mejatuhkan cerai atau talak walau suami tak setuju, atau suami memberi hak Khul'ah, yaitu suami memberikan izin istri untuk menceraikan dirinya sendiri jika membayar dana yg ditentukan suami, 

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
5 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
liz, mahukn kepastian.
11 years ago

Berkenaan talak 3 slps dilafaz talak 1 dan talak 2.
Adakh jatuh talak apabila suami melafazkn talak 3 ats sebab dendam @ hajatnya yg x trcapai.cth: “mcm2 mana pn, sy akn pastikn yg dia (musuh) akn terima blsn sy…kalau sy x belasah dia…jatuh talak 3…sblm raya ni sy akn pstikn”…
Smpi skrg…xder aper pn yg brlaku..adakah gugur lafaz talak 3 keatas sy bila sgl jnji nyr @ ucapan nyr x trlksana…???

endi wijaya
10 years ago

Assalamm.,. Alhammdulillah pernikahan saya sudah bertahan selama 8 th dan sudah mempunyai 2 orang anak,. Tp baru2 ini sya ribut dengan istri saya dan istri sy mengucapkan sy mau cerai saja kemudian sy kepancing emosi lalu keluarlah ucapan dari saya” ya sudah klo mau cerai mah, tapi bukan saya yg bilang cerai ya,.. apakah ucapan saya sudah termasuk talaq apa tidak terima kasih, wassalam

10 years ago

Assalamualaikum wr wb @ Liz dan Endi Mohon sangat beribu maaf saya hanya salah satu  fans dari Al Maghfurlah Al Habib Munzir Bin Fuad Al Musawwa saya tidak dapat membantu dalam hal ini karena perlu kepastian jawaban yang tepat dan dangkalnya ilmu Agama yang saya miliki, dan saya ini tidak pantas untuk menjawab hal – hal tersebut, mohon maaf sekali lagi mohon untuk mempertanyakannya dengan para alim ulama / kiayai ditempat anda tinggal untuk lebih pasti dan yakin. Maafkan saya.. Waalaikum Salam wr wb

Pury
9 years ago

apa seorang istri yg sedang emosi krn sllu dibuat menangis & sedih kpd suaminya lalu minta cerai mlalui pesan HP & suami mnyetujuinya, yg dimana pasangan tsb dalam keadaan emosi, apa itu sudah jatuh talak.??