mustapa
| Hukum – 2008/08/01 04:59 |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
adminIII
| Re:Hukum – 2008/08/03 11:35 berikut linknya: http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14180&lang=id#14180 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, saran saya : lalu berembuklah, teruskan pernikahan jika saling menyepakati, dan berpisahlah jika akan terus membawa mudharrat. 2. anda merujuk pada keluarga istri dan memusyawarahkan, agar jangan menjadi masalah intern anda dengan istri anda, karena masalah ini akan menyebabkan perceraian yg berarti melibatkan keluarga anda dan keluarga istri, maka musyawarahlah dengan mereka dan buatlah sidang penyelesaian yg dihadiri keluarga anda dan keluarga istri. 3, bersabar namun tegas. namun tampaknya cara termudah adalah anda memeakai cara kedua. lafadz cerai dari istri tak jatuh talak, dan saudaraku, sungguh berhati hatilah dengan lafadh cerai, jangan sesekali menyebutnya lagi, dan hindarilah pertengkaran, menghindarlah jika keadaan sudah memanas, saudaraku, hampir setiap pernikahan akan mengalami goncangan mulai dua bulan setelah menikah, ada yg berlanjut hingga satu atau dua tahun, setelah itu reda, atau pecah dengan perceraian. saran saya, berusahalah agar jangan sampai anda gagal. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a'lam Wassalam, |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:Hukum – 2008/08/03 11:42
|
Berkenaan talak 3 slps dilafaz talak 1 dan talak 2.
Adakh jatuh talak apabila suami melafazkn talak 3 ats sebab dendam @ hajatnya yg x trcapai.cth: “mcm2 mana pn, sy akn pastikn yg dia (musuh) akn terima blsn sy…kalau sy x belasah dia…jatuh talak 3…sblm raya ni sy akn pstikn”…
Smpi skrg…xder aper pn yg brlaku..adakah gugur lafaz talak 3 keatas sy bila sgl jnji nyr @ ucapan nyr x trlksana…???
Assalamm.,. Alhammdulillah pernikahan saya sudah bertahan selama 8 th dan sudah mempunyai 2 orang anak,. Tp baru2 ini sya ribut dengan istri saya dan istri sy mengucapkan sy mau cerai saja kemudian sy kepancing emosi lalu keluarlah ucapan dari saya” ya sudah klo mau cerai mah, tapi bukan saya yg bilang cerai ya,.. apakah ucapan saya sudah termasuk talaq apa tidak terima kasih, wassalam
Assalamualaikum wr wb @ Liz dan Endi Mohon sangat beribu maaf saya hanya salah satu fans dari Al Maghfurlah Al Habib Munzir Bin Fuad Al Musawwa saya tidak dapat membantu dalam hal ini karena perlu kepastian jawaban yang tepat dan dangkalnya ilmu Agama yang saya miliki, dan saya ini tidak pantas untuk menjawab hal – hal tersebut, mohon maaf sekali lagi mohon untuk mempertanyakannya dengan para alim ulama / kiayai ditempat anda tinggal untuk lebih pasti dan yakin. Maafkan saya.. Waalaikum Salam wr wb
apa seorang istri yg sedang emosi krn sllu dibuat menangis & sedih kpd suaminya lalu minta cerai mlalui pesan HP & suami mnyetujuinya, yg dimana pasangan tsb dalam keadaan emosi, apa itu sudah jatuh talak.??
waalaikumsalam wr wb @Pury
Maaf lama membalas karena saya perlu bertanya dengan ustad dan habaib yang saya kenal
dan berikut jawabnya :
menurut mazhab syafii tidak sah kecuali dengan sighat yang jelas, namun klo menurut mazhab malik itu tetap jatuh talak, karena mereka berpendapat sms itu seperti kalimat langsung seperti sedang komunikasi