Fakhrurrozy
|
Transaksi Dagang – 2007/02/25 19:52Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh Al habib Munzir,
Semoga habib berserta keluarga juga seluruh team majelis rasululloh senantiasa dalam lindungan Alloh Subhanahu wata'ala.
Langsung saja ya bib, saya mau bertanya;
2) Benarkah langkahnya jika dalam kegiatan berdagang (baik dalam hal jasa atau barang) kita sempatkan untuk hari jum'atnya diliburkan (tidak ada transaksi sama sekali), atau baru membukanya setelah sholat jum'at dalam rangka dakwah ke dalam (karena masih banyak karyawan yg jarang sholat) juga dakwah ke luar?
Demikian beberapa pertanyaan dari saya, insya Alloh kalau habib tidak keberatan akan menyusul beberapa pertanyaan lanjutan.
Atas segala penjelasannya saya ucapkan banyak terima kasih |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:Transaksi Dagang – 2007/02/26 19:38Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahanan keridhoan Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kebahagiaan,
saudaraku yg kumuliakan,
2. dalam perdagangan yg dikecualikan adalah bila yg diperdagangkan adalah hal hal yg sangat dibutuhkan, misalnya apotik, ambulans, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan hal hal yg bersifat darurat dan di wilayahnya tak ada kecuali hanya dia yg memiliki jasa tersebut, maka sebaiknya jangan ditutup saat jumat, karena akan mencelakakan muslimin yg dalam keadaan darurat.
namun selain daripada itu boleh boleh saja ditutup sebagai syiar dan itu tak menyalahi syariah bahkan syariah mendukungnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
|
© https://carauntuk.com/transaksi-dagang
0
votes