tolong bantu – 2009/03/17

0

Forum Majelis Rasulullah

maru tolong bantu – 2009/03/17 08:03 Assalammu^alaikum
Alhamdulillah akhirnya ana bisa nanya langsung ke habib
bib yang saya mau tanyain mengenai
1. zakat profesi, saya pernah mendengar tausyiah habib mengenai
ini, bisa diberi ringkasannya bib? zakat profesi tuh ada pa g?
2. bib terus terang saya sudah ingin berniat untuk mempunyai
pasangan tetapi belum ada calon, bisakah habib memberikan saya
ijazah do^a untuk hal yang satu ini? 😉
oh y bib saya dengar do^a habib kemarin malam untuk kesehatan
habib, subhanallah saya dan teman2 yang lain akan selalu
mendo^akan untuk yang satu ini
syukron
jazakillah
wassallamu^alaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tolong bantu – 2009/03/17 08:11 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. pertanyaan anda sudah pernah saya jawab dan akan ditampilkan
admin II

2. saya Ijazahkan pada anda doa : “Rabbiy Inniy limaa anzalta
ilayya min khairin faqir” (Wahai Tuhan, sungguh aku sangat faqir
atas pemberian anugerah Mu), doa ini adalah doa Nabi Musa as,
kemudian Nabi Musa as didatangi calon istrinya dan sekaligus
mendapat pekerjaan. doa ini tercantum pada QS Al Qashash 24).

Guru Mulia kita mengajarkan doa ini untuk mempermudah jodoh dan
rizki/pekerjaan

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminII Re:tolong bantu – 2009/03/17 10:50 1. zakat profesi, saya pernah
mendengar tausyiah habib mengenai ini, bisa diberi ringkasannya
bib? zakat profesi tuh ada pa g?

Berikut Jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg
ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada
pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan,
namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab
berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi
nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh
anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
dari batas nishob.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=8132〈=id#8132

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21263

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments