muftaqir Tetangga pezina – 2011/09/20 23:09 Assalamu^alaikum Wr.Wb
Guruku yang Alloh Mulyakan
Semoga senantisa dalam keadaan sehat dan terus semangat dalam
jihad,,,
Alloh limpahkan kemulyaan kepada Guruku Habibana…amin
1.Hamba memiliki tetangga seorang janda…tetapi dalam beberapa
bulan ini selalu ada pria dirumahnya sampai siang malam, terlihat
seperti layaknya keluarga…hamba tak tahu harus berbuat apa walau
hati ini marah, dan terlihat orang tuanya membiarkan hal ini. jika
hamba tegur pasti perselisihan, jika hamba biarkan apalh
jadinya…
2. apakah adik ipar atau kakak ipar muhrim….dan mohon dasar
hukumnya…
terima kasih atas segala nasihat serta ijazah yang tuan berikan,
serta do^a tuan kepada hamba satu tahun silam terlihat Alloh
kabulkan…terima kasih tuan segala puji untukNya pemilik sluruh
alam…
Wassalamu^alaikum Wr.Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tetangga pezina – 2011/09/21 07:05 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tidak bisa kita menuduh wanita itu pezina, kecuali dg
pengakuannya sendiri atau 4 saksi yg melihat dg mata kepalanya
(maaf) bersentuhannya alat kelamin pria dan wanita.
namun walau tdak bisa divonis pezina, namun hal itu tetap tercela,
dan layakmya masyarkat tidak tinggal diam, musyawarahlah dg tokoh
agam setempat, rt, rw dan aparat keamanan untuk menasihatinya atau
menindaknya.
2. ipar bukanlah muhrim, Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa
bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh
jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya,
dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan
mereka.
yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari
seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara
perempuan)
dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)
dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui
kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)
nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa
23).
menurut Madzhab Syafii yg selain mereka yg diatas ini bila
bersentuhan maka batal wudhunya. termasuk istri/suami.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26678