madji tentang umum – 2010/07/06 23:32 Assalamualaikum wr.wb
Yang Saya Mulyakan Habib Munzir,Semoga habib bisa membimbing warga
jakarta khususnya dan umumnya seluruh dunia menuju jalan yang
diridhoi Allah SWT amin.
bagaimana hukum apabila sesorang melaakukan wakaf tunai (berbentuk
uang) apakah bisa? biasanya yang saya tahu sih seseorang yang
meberikan wakaf berupa benda seperti tanah untuk pembangun masjid.
mohon pencerahannya
terima kasih
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tentang umum – 2010/07/07 16:17 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya. dan tiada hadiah lebih mulia dari doa.
mengenai wakaf, semua bentuk harta bisa dijadikan wakaf, berupa
harta wakaf, apakah berupa tanah, mobil, rumah, uang, dll. namun
tentunya diarahkan pada tujuan mulia tertentu, misalnya membantu
pesantren, masjid, majelis taklim dll dan dikuasakan pada pemegang
wakaf untuk menjalankannya untuk hal tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25544