Forum Majelis Rasulullah
ejaitem Tata Cara Posisi Shalat Berjammaah – 2007/01/09 15:25
Assalamu^alaikum Wr Wb
Habib Munzir yang baik,
1. Saya ingin bertanya tentang tata cara sholat berjama^ah dalam
hal masalah posisi. Bagaimana posisi apabila kita sholat
berjammaah hanya berdua dengan imam, bertiga, dan berempat dan
bagaimana tata cara kita sebagai makmum masbuk yang ingin ikut
berjammaah terhadap kondisi tersebut.
2. Apabila kita berkesampatan pergi ke pusat2 perbelanjaan, sering
kali ktia temui (terutama saat maghrib) dimana kondisi mushala
penuh sesak. Pada saat maghrib yang waktunya relatif pendek,
seringkali saya temui kondisi dimana dibelakang jammaah yang
sedang sholat berdesakan jammaah lain yang siap bergantian sholat.
Sebagai makmum/imam yang telah selesai mengerjakan shalat, manakah
yang lebih kita dahulukan , bersegera memberikan tempat kepada
jamaah yang mengantri kemudian melanjutkan do^a dan dzikir di luar
atau tetap melanjutkan do^a dengan berharap para jammaah yang
mengantri rela menunggu.
Apabila terdapat hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf.
Terima Kasih
Wassalamu^alaikum Wr. Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tata Cara Posisi Shalat Berjammaah – 2007/01/09 18:08
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keridhoan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. posisi seorang bila berdua maka makmumnya di kanan Imam, dan
posisinya setengah shaf.
tidak sejajar atau bersentuhan kaki dg imam, dan tidak pula di
shaf belakang dg sempurna, maka ia mengambil posisi tengah.
bila datang makmum lain maka seyogyanya makmum orang kedua ini
menarik makmum kesatu dg pelahan agar mundur dan menjadi shaf
sempurna, dan demikian makmum ketiga sudah langsung di shaf tanpa
ada masalah.
2. baiknya anda bangun dan memberi kesempatan bagi mereka yg akan
shalat, dan meneruskan dzikir diluar shaf, sambil berjalan pun tak
apa, bila perlu anda mengeraskan suara dg sopan agar para jamaah
yg sudah shalat segera memberi kesempatan pada yg masbuq.
demikian saudaraku yg kumuliakan,^
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
rido Re:Tata Cara Posisi Shalat Berjammaah – 2007/08/14 00:48 munzir
tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keridhoan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. posisi seorang bila berdua maka makmumnya di kanan Imam, dan
posisinya setengah shaf.
tidak sejajar atau bersentuhan kaki dg imam, dan tidak pula di
shaf belakang dg sempurna, maka ia mengambil posisi tengah.
bila datang makmum lain maka seyogyanya makmum orang kedua ini
menarik makmum kesatu dg pelahan agar mundur dan menjadi shaf
sempurna, dan demikian makmum ketiga sudah langsung di shaf tanpa
ada masalah.
2. baiknya anda bangun dan memberi kesempatan bagi mereka yg akan
shalat, dan meneruskan dzikir diluar shaf, sambil berjalan pun tak
apa, bila perlu anda mengeraskan suara dg sopan agar para jamaah
yg sudah shalat segera memberi kesempatan pada yg masbuq.
demikian saudaraku yg kumuliakan,^
wallahu a^lam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kedamaian hati, kesehatan dan rahmat Allah senantiasa
menyelimuti habib dan keluarga.
kebetulan saya menemukan masalah ini. saya kutip dari tetangga
yang anti maulid seperti di bawah ini :
Dari sebagian shahabat Asy-Syafi i menyukai/menganjurkan agar
makmum berdiri sedikit di belakang (dari imam). Akan tetapi (hal
itu terbantah) bahwasannya Ibnu Juraij telah meriwayatkan/berkata
: Kami bertanya kepada Atha : Seorang laki-laki shalat (berjama
ah) bersama seorang laki-laki (imam). Dimanakah posisi ia berdiri
dari imam tersebut ? . Atha menjawab : Di sebelahnya . Aku
berkata : Apakah ia berdiri sejajar dengan imam sehingga berbaris
( = sebaris dengan imam), sehingga tidak ada selisih antara imam
dan makmum ? . Atah menjawab lagi : Ya . Aku berkata : Apakah
tempatnya tidak jauh sehingga tidak ada selang antara keduanya ? .
Beliau menjawab : Ya .
Riwayat serupa (juga terdapat) dalam Al-Muwaththa dari Umar dari
hadits Ibnu Mas ud bahwasannya Ibnu Mas ud satu shaff dengan Umar
dan Umar menjadikan dia sejajar dengan Umar di sebelah kanannya.
—selesai perkataan Ash-Shan ani—
Riwayat lain dari Ibnu Abbas yang dimaksud oleh Ash-Shan ani pada
perkataannya di atas adalah :
عن بن عباس قال صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم فقمت إلى جنبه عن
يساره فأخذني فأقامني عن يمينه
Dari Ibnu Abbas radliyallaahu anhuma ia berkata : Aku pernah
shalat bersama Nabi shallallaahu alaihi wasallam. Aku berdiri di
samping beliau sebelah kiri. Maka beliau memegangku dan
memindahkanku (berdiri) di sebelah kanan beliau (HR. Ahmad
softfile hadits nomor 3437).
Paparan di atas secara gamblang menjelaskan posisi makmum apabila
seorang diri adalah di sebelah kanan imam sebaris/satu shaff
dengannya. Pendapat yang mengatakan bahwa makmum mundur sedikit ke
belakang adalah pendapat yang tidak berdasar sama sekali. Juga, .
Dalam bahasa Arab, kata جَنْبٌ (dalam hadits riwayat Ahmad di atas)
berarti samping, sisi, tepi, atau dekat. Dikatakan جَنْبا لِجَنْب
(janban lijanbin) berarti sebelah menyebelah, berdampingan, bahu
membahu.
mohon penjelasan dari habib mengenai hal tersebut di atas.
terimakasih.
wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tata Cara Posisi Shalat Berjammaah – 2007/08/15 21:01
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi
hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pendapat itu mempunyai kelemahan, karena makmum akan
batal shalatnya jika mendepani imam,
maka bila makmum sejajar dengan Imam, lalu keduanya sedang sujud,
lalu Imam bangkit berdiri, mestilah makmum masih dalam keadaan
sujud, maka bokong makmum sudah mendepani kaki imam, maka batal
lah shalatnya,
disinilah Imam syafii berpendapat agar makmum tidak sejajar dengan
imam, karena riwayat yg disampaikan itu tidak mutlak perintah
hingga bila diingkari akan membatalkan shalat, yg disebut
“Bijanbi” tidak mutlak harus berdempetan dan bersebelahan, bisa
kanan depan, kanan belakang atau kiri depan, atau kiri belakang,
walaupun ada riwayat demikian namun adapula riwayat larangan
makmum untuk mendepani imam,
kesimpulannya masing masing Imam madzhab itu bukan orang bodoh,
dan yg menyalahkan dan mendhoifkan mereka itulah yg bodoh, mereka
tidak saling menyalahkan, silahkan saja berikhtilaf, namun tidak
saling menjatuhkan, hanya mereka ini saja tukang fitnah pemecah
belah ummat, itulah wahabi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2191