tentang masalah nikah –

0

elhamy tentang masalah nikah – 2007/11/30 07:39 Assalamualikum

ustadz,ada yang terganjal dan yang ingin kamu tanyakan:

1.Bagaimana nikah melalui via internet karena alasan jarak yang
sangat jauh?
2.bagaimana hukum nikah bagi seorang anak haram, yang mana bapak
nya atau saudara laki2nya tidak ada yang mau menjadi wali baginya?
3.Apa hukum menghadiri orang nikah tapi yang sudah hamil terlebih
dahulu(MBA) padahal disatu sisi menghadiri undangan orang niakh
tuh kan wajib kalo kita mampu untuk hadir.
4.Bagaimana menyikapi masalah nikah kontrak?Kemudian jika kontraka
itu habis dengan istrinya sedangkan istrinya dalam keadaan hamil?

Kiranya hanya itu yang dapat kamu ajukan …

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tentang masalah nikah – 2007/12/01 04:48 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. karena hal ini baru, maka khilaf antara fuqaha, sebagian
mengatakan tidak sah, karena telepon atau internet tidak bisa
dikiaskan sebagai suara manusia dalam syariah, karena besarnya
kemungkinan pemalsuan dan penipuan, pendapat lain membolehkan dg
dua saksi disini dan dua saksi difihak satunya.

2. walinya memang bukan ayahnya atau kakaknya, namun walinya
adalah hakim/qadhi.

3. hadir pada pernikahan itu, karena kita hadir karena akad nikah
yg sah, dan kita tidak hadir karena mengakui perzinahan, karena
akad nikah itu sah secara syariah, walaupun anak yg dalam
kandungan adalah anak yg tak bernasab pada ayahnya.

4. Nikah kontrak tak diakui dalam syariah islam, karena telah
mansukh dan telah dilarang oleh Rasul saw.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

faisalrinaldi Re:tentang masalah nikah – 2007/12/02 20:24 salamu^alaykum
warohmatulloh wa barokatuh
Bib, saya mau tanya,
1. menurut habib, pernikahan yang dilakukan dengan adat
istiadat daerah itu bagaimana? apakah tidak bertentangan dengan
hukum islam?
seperti :
– mandi kembang (jawa)
– resepsi di gedung
– memakai kartu undangan
– uang sembah (betawi)
2. bagaimanakah pernikahan sekaligus syukuran (walimah) yang
sebenarnya diajarka Baginda? seberapa banyak jumlah undangan,
makanan yang disiapkan, seperti apa bib?

syukron
Wassalamu^alaykum wa rohmatullohi wa barokatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tentang masalah nikah – 2007/12/03 16:07 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
menurut hemat saya mandi kembang itu sama saja dengan mandi pakai
sabun, tujuannya adalah memperindah dan mewangikan tubuh, hal ini
sunnah, karena Rasul saw menyukai wewangian, mengenai resepsi,
sawer uang dlsb selama tak ada poin poin yg bertentangan dg
syariah maka boleh boleh saja,

semua perbuatan dalam adat istiadat itu boleh, terkecuali yg
terdapat padanya larangan dengan Nash yg jelas, seperti membuka
aurat, ikhtilath, dlsb.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

purnama Re:tentang masalah nikah – 2007/12/12 19:53 Ass.. Bib sekeluarga
rahimakumullah..
1. Kalo hamil diluar nikah (MBA) sebaiknya dinikahkan sesudah
anaknya lahir atau belum?
2. Kalo bapaknya pelaku MBA itu tetep jadi walinya hukumnya gimana
bib?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tentang masalah nikah – 2007/12/13 19:58 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Syariah tidak mengajarkan hal itu, maka bagi mereka yg hamil
sebelum menikah boleh menikah saat hamil, boleh setelah lahir,
atau boleh tidak menikah, karena hukum pernikahan dalam syariah
sama sekali tak mengakui perzinahan, maka kehamilan atau tidak,
dan berzina atau tidak, merupakan hal yg terpisah dari hukum
perkawinan.

2. boleh ayah wanita tsb menikahkannya karena ia tetap walinya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Ash Re:tentang masalah nikah – 2007/12/14 02:14 Assalamualaikum

Habib yang dimuliakan.

Sekiranya penzina itu bernikah dalam keadaan mengandung ..anak
yang didalam kandungan selalunya di bin/bintikan kepada lelaki
yang dinikahinya itu. Bagaimana hukumnya????

Syukran Habib

Kuala Lumpur.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tentang masalah nikah – 2007/12/14 15:42 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
anak itu bernasab pada ibunya, tidak mewarisi dari ayah zinanya,
tidak pula mewariskan, dan jika anak itu wanita maka walinya
adalah hakim, karena ayah zinanya tidak berhak menjadi wali
baginya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ibnuhamdani Re:tentang masalah nikah – 2007/12/31 00:24
Assalamu^alaikum..Wr..Wb
Segala puji Hanya milik Allah SWT, dan Sholawat serta Salam
tercurahkan kpd Kanjeng Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para
pengikutnya

Bib ana mau tanya :

1. Bila si Pulan (lelaki) menikahi Wanita, sedang wanita sdh
tidak Perawan akibat pergaulan Bebasnya, Namun sebelum menikah
hal ini sdh diketahui oleh sang Lelakinya
dan Dia(lk)menerimanya,bagaimana dengan penikahan ini bib?
(pernikahnnya sesuai dengan rukun nikah).

Syukron bib..

Wassalamu^alaikum Wr Wb
Semoga Habib sehat selalu dan dlm Lindungan Allah SWT.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tentang masalah nikah – 2007/12/31 06:00 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan
pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahannya tetap sah, jika suami mengetahui sesudah nikahpun
jika ia ridho beristrikan wanita itu maka pernikahannya tetap sah,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

reeq99fresh Re:tentang masalah nikah – 2008/01/01 00:30 Assalamu^alaikum
warahmatullah wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbil^alamin.
Allahumma sholli^ala saiyidina Muhammad wa^ala alihi washahbihi
ajma^in.

Bib, saya ingin bertanya , jika seorang laki-laki memiliki
saudara tiri perempuan yang tak memiliki hubungan darah, apakah
saudaranya itu termasuk orang yang bisa dinikahi ?

Wa afwan Bib, semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Habib
beserta keluarganya, wassalamu^alaikum warahmatullah wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tentang masalah nikah – 2008/01/01 20:13 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan
pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
saudara tiri adalah muhrim kita dan haram dinikahi, yaitu yg
dimaksud adalah saudara seayah.
penjelasannya seperti ini :
1. misalnya Amir menikah dengan Siti, dari pernikahan ini
mempunyai anak bernama Budi, lalu Amir menikah lagi dengan Aminah,
dari pernikahan ini mempunyai putri bernama Anisah.
maka Budi dan Anisah muhrim, tak sah menikah.

2. Amir menikah dengan Aminah, dari pernikahan itu mempunyai anak
bernama Budi, lalu Amir menikah dengan seorang Janda bernama
Maymun yg sudah punya putri bernama Aisyah,
maka antara Budi dan Aisyah tak ada hubungan muhrimiyyah walaupun
ayah Budi (amir) dan Ibunya Aisyah (Maymun) telah menikah,
terkecuali jika Amir sudah berjimak dengan Maymun, maka jadilah
Budi dan Aisyah saudara muhrim, tidak boleh menikah,

selama ayah budi sudah menikah dengan Maymun (ibunya Aisyah) tapi
belum berjimak, maka Budi dan Aisyah belum menjadi muhrim, kecuali
ketika tubuh ayah ibu mereka telah berpadu, maka mereka menjadi
muhrim.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9860

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments