Tentang Jual Beli –

Forum Majelis Rasulullah

syaugibsa Tentang Jual Beli – 2008/11/09 05:59 Assalamualaikum Ya Habib..

Mudah2an Habib selalu sehat dan dilindungi oleh Allah SWT.
Langsung aja Beb, ana mau nanya gimana hukumnya Jual Beli Binatang
Tokek?

Itu aja beb.

Syukron Katsiron

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tentang Jual Beli – 2008/11/10 16:23 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
binatang tokek/cicak besar, tidak sah dalam jual beli, karena ia
termasuk hewan yg menjijikkan, namun bisa dijadikan “Raf^ul Yad”,
yaitu mirip dg jual beli namun tanpa lafad jual dan beli,
contohnya begini :
A : anda dapat mengambil hewan hewan ini (tokek/lalat/kotoran ayam
misalnya dll) dengan harga ………rupiah”

B : saya setuju.

hal inilah salah satu cara untuk melakukan transaksi yg sah dalam
hal ini, tidak ada lafad jual beli, demikian dalam syariah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

syaugibsa Re:Tentang Jual Beli – 2008/11/12 06:59 Assalaamu^alaikum ya
Habib…

Mudah2an Habib sekeluarga selalu dlm lindungan Allah SWT.

Syukron Katsiron atas jawabannya. Tapi ana masih ada yg mau
ditanyakan Bib, nggak apa2 kan Bib,banyak2 nanya?
Terkait dengan masalah jual beli tokek ini, sebelumnya ana sudah
menanyakan hal ini juga kepada 2 org ustad. Katanya ada ulama yg
membolehkan dan ada yg mengharamkan. Nah ulama yg membolehkan itu
menjelaskan bahwa boleh2 saja jual beli tokek tapi harus ada
manfaatnya contohnya kulitnya bisa dimanfaatkan atau apa aja dari
tubuh si tokek itu yg bisa dimanfaatkan. Terus saya tanya, gimana
kalau dimanfaatkan sebagai obat?katanya BOLEH tapi jenis obatnya
bukan yang dimakan, kalo obatnya dimakan berarti statusnya jadi
JUAL BELI HARAM. Tapi kalo jenis obatnya dioles BOLEH. Setahu ana
kemungkinan besar jenis obatnya itu yang dimakan. Berarti HARAM
hukumnya donk.

Mengenai pendapat dari 2 org ustad ini, bagaimana menurut pendapat
dari Habib Munzir sendiri? Apakah dengan cara RAF^UL YAD betul2
bisa mensyahkan Jual Beli ini.
Ini aja Beb, mohon maaf kalo ada yang kurang berkenan di hati
Habib.
Sekali lagi, Syukron Katsiron.

SYAUGI MAHDI

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tentang Jual Beli – 2008/11/12 17:25 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
cara raf^ul yad adalah cara yg terkuat dalam madzhab kita
(syafii), dan akan membuat anda lebih leluasa dan tenang, sebab
sama saja dengan jual beli, cuma merubah lafadnya saja.

jika untuk obat yg dikonsumsi untuk non muslim maka boleh, jika
umum (utk non muslim dan muslim) maka makruh, jika untuk muslim
maka haram hukumnya, dan jika untuk obat penyakit yg mematikan
maka halal hukumnya,

misalnya obat untuk penawar racun yg mematikan, maka boleh
dikonsumsi oleh muslimin jika tak ditemukan obat lainnya.,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ahmad123 Re:Tentang Jual Beli – 2009/02/07 02:45 Assalaamu^alaikum Wr.Wb.

Yth. Habib Munzir, apa kabar?mudah2an Habib Munzir & keluarga
selalu sehat dilindungi oleh Allah SWT.
Ya Habib setelah saya baca artikel tentang jual beli tokek, saya
tertarik juga.

Sebelumnya saya mendapat jawaban dari seorang ustad, dia
mengatakan begini :

Ibnu Katsir dalam kitabnya al-Bidayah wan Nihayah (1/152) saat
menceritakan kisah
ttg Nabi Ibrahim as, beliua sempat menyebut-nyebut kata-kata
“al-Wajgu” yang sebagian ulama menterjemahkan sebagai binatang
Tokek dan ada juga yang mengatakan cicak. binatang ini yang
satu-satunya membantu mengobarkan api yang digunakan untuk
membakar Nabi Ibrahim (walaupun api itu menjadi keselamatan utuk
Nabi Ibrahim dengan izin Allah).
Dalam hadits yang shahih dari riwayat Aisyah, Rasul bersabda;
“Bunuhlah al-Wajgu sungguh dia itu binatang yang meniup-niup api
yang dilempar di dalamnya Nabi Ibrahim”. Berkata Sumamah, aku
pernah melihat Aisyah mencari al-Wajgu untuk dibunuh saat aku
tanyakan kepadanya beliau menjawab; Binatang inilah satu-satunya
yang membantu menyalakan api yang membakar Nabi Ibrahim.
Terlepasa dari ke “haramán” nya, binatang ini merupakan binatang
yang memiliki “reputasi” buruk dalam sejarah Islam. oleh karena
itu rasanya sedikit risih bila kita hendak mengambil nafkah untuk
diri dan keluarga dari binatang yang telah dicela oleh Rasul
bahkan diperintahkan untuk membunuhnya sebagai tanda penghinaan
untuknya.yang saya tahu (saya bukan ulama dan banyak ilmu yang
saya tidak tahu), segala benda atau
binatang yang haram untuk dimakan maka haram pula untuk
diperjual-belikan.

Jadi bagaimana menurut Habib Munzir mengenai pernyataan dari Ustad
itu?Apakah Shahih hadist2 diatas?
Tolong dijelaskan lagi ya Habib, supaya saya lebih yakin.

Mohon maaf kalau kata2 saya agak tidak sopan.
Sekali lagi saya ucapkan banyak2 terimakasih atas jawaban Habib.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tentang Jual Beli – 2009/02/11 05:17 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
yg dimaksud dalam hadits riwayat shahih Muslim untuk dibunuh
adalah cecak, bukan tokek yg jauh lebih besar dari cecak, demikian
dijelaskan dalam syaraha Nawawi ala shahih Muslim bahwa wazagh
adalah cecak, dan berittifaq para ulama bahwa yg dimaksud adalah
cecak, dan dikelompokkan dari jenis serangga.

mengenai menjual barang yg haram dimakan, diperbolehkan dalam
syariah jika ada manfaatnya, misalnya menjual anjing untuk
menjaga, atau kotoran binatang, yaitu dg raf;ul yad, tentunyan
bukan untuk dikonsumsi, dan menjualnya untuk dikonsumsi haram
hukumnya jika untuk muslimin.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19248

0 0 votes
Article Rating
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments