Putut Tentang Alat Musik,Penyakit& nama – 2008/10/07 18:34
Assalamu^alikum Wb,Wb
Semoga Kesehatan serta kesejahteraan selalu tecurah kepada Habib
berserta keluarga dan seluruh Jamaah MR.
Bib,saya ada Tiga pertanyaan yang baru kali ini saya mendapat
kwotanya
1.Bagai mana hukumnya kita memperjual belikan Alatul Malahi ( alat
Musik) seperti gitar,suling autar ,mazamir,Tambur dan hasil
penjualan tsb di gunakan untuk makan sehari-hari mohon penjelasan
dari Habib ?
2.Seorang teman mempunyai suatu penyakit dimana selalu keluar
cairan seperti air seni dari (maaf) kemaluanya( keluarnya sedikit
) gimana dengan Sholatnya karena dia tidak
merasakan saat keluarnya tiba-tiba basah mohon penjelasan dari
Habib,karena penyakitnya ini sangat menggangunya saat sedang
sholat dan ibadah yang lain.
3. Bolehkah memberi nama seorang anak dengan terdapatnya nama dua
Nabi Allah sekaligus di dalam namanya
Demikian pertanyaan dari saya terimakasih atas waktu dan jawaban
dari habib
dan maaf kepada penanya yang lain kalau pertanyaan saya ini
banyak.
Wasaalammualaikum Wr.Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tentang Alat Musik,Penyakit& nama – 2008/10/11 20:05
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenao alat muslik, ikhtilaf ulama akan hukumnya, sebagian
ulama mengharamklannya secara mutlak kecuali hadroh, sebagian
ulama mengharamkan alat musik petik, dan genderang tambur saja,
sebagian ulama membolehkan semua alat musik dan pengharaman muncul
pada liriknya.
maka dai hal ini, menunjukkan masih ada pendapat yg membolehkan
semua alat musik, pengharaman adalah pada lirik yg membuat kita
teringat hal hal duniawi dan bukan pada alatnya, saran saya jika
ada usaha lain maka lakukanlah usaha lain, jika tidak maka jual
pula alat alat musik yg diperbolehkan dalam syariah walau tidak
terlalu laku, asalkan ada, juga juallah lirik lirik lagu islami
untuk bisa dipakai alat alat musik tsb.
2. mengenai penyalit itu disebut salasil baul, maka hendaknya
teman anda membersihkan keamluannya sebelum berwudhu, lalu
,menaruhkan kapas pada kemaluannya agar tetesan tertahan dan tidak
berceceran, lalu ia shalat, maka ia telah sah dan diakui oleh
syariah, jika masih saja keluar maka dimaafkan,
namun berurutan, yaitu membersihkannya, memasang kapas, wudhu, dan
shalat, hal ini mesti serentak, maksud saya bukan ia memasang
kapas, lalu berwudhu 1 jam kemudian, lalu shalat 1 jam kemudian
misalnya, namun perbuatan itu mesti berurutsn dan serentak, yaitu
saat ia sudah akan melakukan shalat, maka lebih dulu melakukan hal
diatas.
dan usahakan ia banyak minum air putih, karena banyak orang sembuh
dari penyakit itu dg banyak minum air putih, maka buang air
kecilnya lancar dan tidak lagi tersendat sendat
3. mengenai dua nama nabi dipadukan pada seseorang, hal itu
dibolehkan dalam syariah..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18728