suntara tanya – 2007/10/01 03:23 Assalamualiakum wr wb.
semoga habib dan keluarga dan seluruh kaum muslimin dalam rahmat
Allah SWT.
pa kabar bib? ana maua tanya beberapa hala nih:
1. apa hukumnya laki – laki memakai accecoris seperti gelang atau
kalung walaupun bukan mas?
2. kalo solat witir itu, yang bagus yang mana ya: 3 rakaat dua
kali salam atau 3 rakaat langsung satu salam ?
3. apa hukumnya nikah Sirih? apakah orang yang nikah Sirih itu
hubungan mereka halal?
terima kasih sebelumnya ya bib. syukron.
Wassalamualikum w wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
isni Re:tanya – 2007/10/01 22:09 saya bantu copy paste jawaban Habib
Munzir atas pertanyaan yg sama yg sudah pernah diajukan di web ini
yaaa
1. Mengenakan perhiasan wanita merupakan hal yg diharamkan Allah
swt, karena menyerupai wanita, sebagaimana Rasul saw menjelaskan
bahwa kemurkaan Allah pada lelaki yg meniru niru wanita dan wanita
yg meniru niru lelaki, oleh sebab itu segala perhiasan yg biasa
dimaklumi sebagai perhiasan wanita, diharamkan bagi pria demikian
pula sebaliknya.
Namun ada pengecualian bila penggunaannya mempunyai maksud
tertentu, misalnya tanda bagi peserta Haji di Saudi Arabia, atau
gelang magnet dan Infra Red untuk pengobatan, dan hal hal lainnya
yg tidak dimaksudkan untuk perhiasan, yaitu untuk olah raga
misalnya, sebagaimana jam tangan dan lainnya, ataupun maksud
lainnya yg tidak ada sangkut pautnya dengan perhiasan wanita.
terhadap orang orang yg mencintai hal-hal spt tersebut di atas dan
ia belum mampu meninggalkannya, namun ia tetap aktif dalam ibadah,
saran saya, jika anda mampu mendorongnya lebih kuat pada ibadah,
misalnya shalat tahajjud, membaca Alqur^an, dan ibadah ibadah lain
yg disertai Ruh Ibadah (khusyu) dan kehadiran hati, percayalah
cepat atau lambat ia akan melepaskan itu, datang dari cahaya
hidayah yg membuatnya semakin dekat pada Allah maka semakin banyak
hal hal yg tak disukai Allah akan terkikis dengan sendirinya dari
kehidupannya.
2. biar Habib yg jawab he he
3. Nikah sirri adalah nikah yg tidak dirayakan, bukan seperti
pemahaman Nikah sirri yg difahami sebagian dari kita dengan
menikah tanpa wali karena kehamilan dlsb.
Nikah sirri adalah menikah biasa, tapi hanya disaksikan orang
orang terdekat dan wali nikah. Sebagaimana sunnahnya menikah itu
adalah mengundang dan menjamu orang banyak, namun misalnya mereka
ini dari kalangan tidak mampu, atau mengundurkan pesta nikahnya di
waktu lain, jadi akad nikahnya dulu, pestanya nanti, ini nikah
sirri namanya.
wallahu^alam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tanya – 2007/10/02 03:41 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. memakai perhiasan yg dipakai wanita diharamkan bagi pria, namun
jika tidak dimaksudkan demikian, misalnya alamat/identitas saat
haji, atau hal hal yg sama sekali bukan memakainya tujuan
perhiasan maka diperbolehkan.
2. yg paling baik adalah 2X salam, pertama dua rakaat lalu 1
rakaat.
3. Nikah sirriy adalah sama saja dengan nikah yg sah, cuma bedanya
nikah sirri itu belum diadakan pestanya, jadi belum diramaikan,
hanya disaksikan beberapa orang saja, maka pernikahannya sah,
sebagaimana nikah biasa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7997