suntara tanya – 2007/09/05 07:46 Assalamualaikum wr wb
semoga habib dan keluarga selalu dalam keridoan Allah SWT
Ada beberapa pertanyaan dari ana bib, maklumin ya bib agak banyak
.
1. apa itu Riba, apakah kredit motor / rumah, dll termaksud riba,
mohon penjelasannya?
2. kadang kita terjebak macet di jalan, dan tidak bisa sholat (
contoh magrib , karna wktnya sedikit), kapan waktu kita
mengqodonya?, keadaan apa saja yang membuat kita harus mengqodo
solat, apa bedanya dengan sholat jamak dan qhasar?, mohon
penjelasannya?
3. apa untuk bergabung dengan orang yang sudah lebih dulu sholat
(munfarid)harus mencolek pundaknya? mohon penjelasannya.
4. saat solat jamaah, bila kita sudah selesai membaca fatihah dan
surat pendek, tapi imam belum selesai ( solat yang bacaan pelan),
apa yang kita lakukan ketika mengisi kekosongan itu?
5. saat kita solat sendiri, dan ada bagian yang kita lupa, lalu
kita harus melakukan sujud sahwi di akhir, tetapi dalam keadaan
masih solat ada yang bergabung untuk berjamaah, apa yang kita
lakukan ? apa kita tetap melakukan sujud sahwi atau bagaimana?
6. apa hukum mengelap air wudhu ditubuh kita?
7.kalo lagi pengajian dalam lingkunagn aswaja, kadang menyalakan
kayu gahru. apa yang mendasarinya?
8.banyak orang menikah karena kecelakaan (MBA), saat akad nikah
sang mempelai wanita sedang hamil, bukankah itu tidak boleh ?
mohon penjelasannya.
9. solat sunah pake doa iftitah gak ya?
10.sehabis solat isya saya solat malam dan witir, lalu tidur, dan
terbangung skitar jam tiga subuh, bolehkah saya solat tahajud,
karena saya sudah solat witir?
11. ada temen kerja saya yang batal menikah karena wanitanya
berpaham wahabi, dan itu diketahui saat ingin melamar. wanitanya
meminta agar teman kerja saya meninggalkan segala bidah (maulid,
tahlil dsb.)berikut orang didaerahnya!!! dari situ saya menjadi
lebih hati- hati dalam mencari calon isteri bib. bagaimana
tanggapan habib? kalo akhwat di MR sudah pasti sepaham , tapi
bagaimana ya, he he.
terima kasih sebelumnya bib. mohon maaf jika ada kesalahan.
wassalamualaikum wr wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tanya – 2007/09/07 14:33 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Riba secara bahasa adalah Penambahan, secara syariah adalah
perdagangan emas dengan emas, perak dengan perak, atau makanan dg
makanan, atau uang dengan uang dg syarat tertentu, juga dikenal dg
Bunga
2. kredit motor dll berupa Leasing adalah riba, terkecuali jika
persentase bunga tak disebut saat transaksi, tidak pula tertulis
dalam perjanjian, dan tidak pula ada perjanjian denda bunga sekian
persen jika terlambat membayar,
saudaraku, sungguh Rasul saw telah bersabda : Bahwa akhir dari
umatku kelak kesemua mereka akan terkena riba, jika tak terkena
langsung maka akan terkena debunya
maka kita hanya berbuat semampunya untuk menghindarinya,
2. terjebak macet bila berbeda wilayah, misalnya antara Jakarta
timur dan bekasi, atau Jakarta dengan depok,atau Jakarta tangerang
atau perbedaan wilayah lainnya maka boleh jamak taqdim atau ta
khir selama perjalanan yg ditempuhnya bukan perjalanan untuk
bermaksiat,
bila satu wilayah, maka kita bukan menjamak, tapi meng Qadha nya
jika terlambat, waktunya adalah fauran (segera) setelah kita tiba
ditujuan, dan bila disengaja maka kita terkena dosa, dan jika
tidak disengaja maka tak terkena dosa,
perbedaan Jamak dengan Qadha telah saya jelaskan diatas,
dalam perjalanan, kita melakukan shalat ada 4 cara :
a. Adaa :
melakukan shalat pada waktunya masing masing walaupun dalam
perjalanan, jika dhuhur maka pada waktu dhuhur, demikian waktu
lainnya,
b. Jamak :
menggabungkan shalat dhuhur dengan ashar di waktu dhuhur (disebut
Jamak Taqdim), atau diwaktu asar (disebut jamak Ta khir) dan atau
menggabungkan Magrib dengan Isya di waktu Magrib (Jamak Taqdim)
atau di waktu Isya (Jamak Ta khir)
c. Qashar :
memendekkan jumlah rakaat yg empat menjadi dua rakaat, ini adalah
kemudahan2 yg diberikan Allah swt bagi mereka yg dalam perjalanan,
dan Qashar tidak untuk shalat magrib yaitu tetap 3 rakaat, dan
tidak pula pada shalat subuh, yaitu tetap 2 rakaat,
misalnya ia shalat dhuhur, ia shalat saja dua rakaat, demikian
diperbolehkan, namun syaratnya adalah perjalanan yg jaraknya
melebihi 82km
d. Jamak Qashar :
menggabungkan sebagaimana dalam pengertian Jamak, namun
memendekkan jumlah rakaat yg empat menjadi dua rakaat sebagaimana
dalam pengertian Qashar.
e. Qadha :
shalat karena terlambat melakukannya sebab kesengajaan atau tidak
sengaja, dan keluar dari hukum Jamak.
3. tidak harus mencoleknya, hal itu dianjurkan saja sekedar
memberitahu, namun tidak wajib
4. kita boleh membaca surat lagi, lagi, dan lagi.
5. bila yg kita terlupa adalah rukun shalat maka kita kehilangan
satu rakaat dan shalat kita mesti ditambah 1 rakaat lalu
disunnahkan melakukan sujud sahwi, bila yg kita terlupa itu bukan
rukun shalat maka sunnah melakukan sujud sahwi, dan sujud sahwi
tidak wajib hukumnya, bila terlupakan sesuatu yg bukan rukun, lalu
teringat dalam shalat, lalu ia tak mau sujud sahwi maka shalatnya
sah,
6. sebagian ulama mengatakannya makruh, namun tidak mempengaruhi
sah nya wudhu,
dan dalam keadaan ini maka sebaiknya jika makmumnya orang yg awam
maka tak perlu anda bersujud sahwi krn akan membingungkannya,
terkecuali jika kita tahu makmum ini orang yg mengerti maka sunnah
tetap melakukan sujud sahwi,
7. Gahru adalah sekedar pewangi ruangan, tidak lebih dari itu, ber
Istinbath dari kebiasaan Rasul saw yg menyukai wewangian, dan
umumnya di majelis majelis itu berdesakan dan barangkali tercium
bau keringat, atau ada bau tak sedap dari tetangga atau dapur
rumah, atau bau tak sedap lainnya yg mengganggu khusyu nya majelis
taklim terutama bau keringat, maka dibakarlah sekerat kayu gahru,
dan ia mewangikan ruangan, dan seluruh baju hadirin,
sekerat ibu jari kayu gahru akan mewangikan ratusan hadirin dan
baju merekapun menjadi wangi, sebenarnya bisa saja kini diganti dg
spray, hingga tak perlu repot2 dengan bara dan asap itu, namun
terbukti wangi spray jauh tak mampu menyamai kayu gahru, maka hal
itu tak lain adalah wewangian saja,
berbeda dengan kemenyan, yg baunyapun busuk dan menjijikkan,
mungkin demi mengundang setan dll hal itu logis, karena memang
baunya sangat tak sedap.
9. disunnahkan Ifititah setiap fardhu dan sunnah,
10. hal itu diperbolehkan
11. cari deh calon istri dari aswaja, supaya anak kita bersih dari
didikan sesat wahabi,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
marzuki Re:tanya – 2007/09/08 01:23 Assalamualaikum wr.wb
Semoga Allah SWT selalu melimpahkan kasih sayang, keberkahan dan
Rahmat-Nya serta kesehatan, keluasan rizqi dan ilmu ke Guru kami
yang Mulia Al Habib Munzir beserta keluarga dan jamaah Majelis
Rasulullah SAW
Al Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT, berkaitan dengan
pertanyaan mengenai shalat di perjalanan diatas tadi, saya ingin
menanyakan ke Al Habib Munzir, 1.boleh kah kita mengqhada shalat
ketika kita sudah sampai dirumah?
2.apakah kita boleh membatalkan sholat kita, dikarenakan kita lupa
salah satu rukun sholat tp kemudian kita inget selagi kita dalam
keadaan sholat?
3.bagaimana cara nya kita mengqhada sholat kita yg pernah kita
tinggal kan sedangkan kita lupa seberapa banyak shalat yg pernah
kita tinggalkan dulu itu ?
Demikian pertanyaan dari saya sangat faqir dalam masalah pemahaman
soal agama, saya mohon pencerahan dari Guru Mulia kami Al Habib
Munzir demi sempurnanya ibadah saya kepada Allah SWT. Saya mohon
maaf bila ada kata-kata yg kurang sopan dan tidak berkenan di hati
Al Habib. atas pencerahan saya hatur kan terima kasih.
Wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tanya – 2007/09/10 05:12 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan Kelembutan Allah swt semoga selalu menyelimuti hari
hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. jika kita sengaja meninggalkannya maka wajib qadha dan kita
terkena dosa, jika tidak disengaja maka wajib qadha dan tidak
terkena dosa.
2. menurut madzhab syafii jika kita lupa salah satu rukun, maka
kita hanya menambah 1 rakaat, karena tertinggal/terlupa rukun maka
menghanguskan 1 rakaat itu, maka kita menambah 1 rakaat, lalu
sunnah sujud sahwi.
3. kita dapat memperkirakannya mulai usia baligh, maka saat ada
waktu senggang, misalnya saat menunggu adzan jumat, atau menunggu
di majelis taklim, atau menunggu waktu shalat, daripada kita
terkantuk kantuk maka boleh kita meng qadha shalat itu, jika
sedang malas maka kita memilih shalat subuh, karena hanya 2
rakaat, atau lainnya.
jika terbukti kita wafat masih meninggalkan hutang shakat maka
semoga Allah akan memaafkan kita karena telah berusaha membayar
hutang pada Allah, jauh berbeda antara yg berusaha membayar walau
tidak lunas, dibanding yg tak mau membayarnya, dan Allah adalah
Yang Maha Baik dan Maha Pemurah, dan Maha memaafkan hutang hutang
hamba Nya swt.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
marzuki Re:tanya – 2007/09/10 21:56 Assalamualaikum wr wb
Alhamdulillahirobbil^alamin..Segala puja dan puji tercurah
kehadirat Allah SWT. Shalawat serta Salam sejahtera kepada
junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW besrta keluarga, para
sahabat dan seluruh umatnya sampai akhir zaman.
Sukron yaa Habibina Munzir yang di muliakan Allah SWT atas segala
pencerahanya. tp afwan ya Habib…ada yang saya msh kurang
mengerti soal apakah apabila kita mau mengqadha shalat zhuhur itu
harus di waktu zhuhur, atau mau mengqadha magrib mesti di waktu
maghrib juga ya Habibina? mohon pencerahannya ya habibina
afwan yaa Habibina Munzir jika ada salah-salah kata yg kurang
berkenan di hati Habibina .Semoga Allah SWT slalu melimpahkan
kasiah sayang , keberkahan, rahamat-Nya serta di berikan umur yang
panjang, kesehatan, keluasan rizqi dan ilmu yg terus bertambah
kepada Guru kami Al Habib Munzir beserta keluarga dan jamaah
Majelis Rasulullah SAW.
Wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:tanya – 2007/09/11 20:18 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat kapan saja boleh melakukan Qadha shalat dhuhur diwaktu
isya, dan kejelasannya adalah jika shalat yg sirran (dhuhur dan
asar) akan di qadha di waktu shalat jahran (subuh, magrib dan
isya) maka shalatnya dibaca jahran (suara keras), demikian
sebaliknya.
juga jika shalat (misalnya) dhuhur yg tertinggal disaat kita
musafir jarak jauh, maka akan di Qadha setelah kita dirumah, maka
tidak boleh di qashar, karena kita sudah bukan lagi musafir,
walaupun shalat yg tertinggal itu adalah saat kita musafir,
demikian juga ketika kita musafir jarak jauh yg lebih dari 82km,
lalu kita akan meng qadha shalat yg tertinggal, maka boleh di
Qashar, walaupun shalat yg akan di Qadha itu adalah yg tertinggal
saat kita tidak musafir, namun boleh di qashar, karena kita saat
meng qadhanya sedang dalam musafir yg membolehkan qashar.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6907