amdf119 tanya… – 2007/08/23 07:54 Assalamualaikum wr wb. Bib, saya mau tanya. Kalau kita mengeluarkan mani secara sengaja tidak pada tempatnya ( onani ). 1. Bagaimana hukumnya, jika orang itu belum menikah? 2. Kalau yang [...]

0 0 votes
Article Rating