tanya… – 2007/08/23 07:54

0

amdf119 tanya… – 2007/08/23 07:54 Assalamualaikum wr wb.
Bib, saya mau tanya. Kalau kita mengeluarkan mani secara sengaja
tidak pada tempatnya ( onani ).
1. Bagaimana hukumnya, jika orang itu belum menikah?
2. Kalau yang beronani itu telah menikah bagaimana pula hukumnya?
terima kasih atas jawabannya. Habib munzir
Wassalamualaikum wr wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tanya… – 2007/08/24 18:07 Alaikumsalamm warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Istimna (mengeluarkan mani dg selain Jimak) haram hukumnya
kecuali oleh perbuatan istri, atau istri oleh perbuatan suami,

haram hukumnya bagi yg telah menikah dan yg belum menikah, maka
salah satu cara tuk menghindarinya adalah dg menyibukkan diri dg
kegiatan lainnya dan menjauhi diam seorang diri,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, saya masih di K lumpur, semoga
anda dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

Didi Re:tanya… – 2007/08/28 22:49 Assalamu^alaikum wr wb.

Menyambung pertanyaan dari amd, saya ingin menanyakan hukumnya
“oral sex”; seorang suami yang hasrat biologisnya timbul,
sementara istri dalam masa haid, boleh gak si suami melakukan
“oral sex”.
Demikian mohon penjelasannya dari habieb, dan semoga habieb selalu
diberikan kekuatan dan kesehatan dalam memberikan pencerahan
kepada kami serta semoga segala apa2 yang kita lakukan mendapat
ridlai dari Allah SWT.

Jazakumullah

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tanya… – 2007/08/30 00:53 Alaikumsalamm warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Hal itu tak dilarang syariah, yg dilarang adalah pada dubur, atau
berlaku berlebihan hingga mendholimi pasangannya,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6484

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments