Forum Majelis Rasulullah
indriawan Talak – 2009/06/20 06:22 Assalamualaikum Habib,
Semoga Habis selalu dalam lindungan Allah SWT begitu pula dengan
begitu pula untuk akhwan dan akhwat MR. Mohon maaf bila kata2 saya
kurang berkenan sebel;umnya
Saya ada sedikit pertanyaan yang cukup merisaukan saya adalah saya
sempat pisah rumah dengan istri saya kurang lebih 6 bulan karena
masalah rumah tangga.ketika kami sedang bertengkar keluarlah
perkataan iya dari saya ketika istri saya sedang marah dan kesal
sehingga meminta cerai kepada saya, yang saya tanya apakah kami
setelah berpisah ini sudah halal kembali karena istri saya pernah
bertanya pada seorang ustad bila talak dikeluarkan dalam keadaan
marah tidak masuk ada juga yg mengatakan kepada saya kalau saya
harus ijab qobul kembali jadi saya bingung harus bagai mana, mohon
jawabanya Habib.
Terima kasih
Assalmuallaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Talak – 2009/06/21 13:04 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika ucapan talak/cerai, maka ia jatuh talak satu, bukan talak 3,
anda dapat akad nikah kembali, dan kembali pd istri anda, karena
sudah 6 bulan.
kecuali jika anda mengucapkan Talak 3, maka ia jatuh talak 3 dan
tidak bisa kembali pada istri anda,
demikian pendapat terkuat dalam madzhab kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22240