Sholat sunat Qobliah Jumat

0

Forum Majelis Rasulullah

bettawian Sholat sunat Qobliah Jumat – 2009/03/27 06:37 Assalamualaikum ….

Semoga Habib slalu dalam lindungan Allah Subhanahu wataala..amin

Pertanyann saya :

Adakah Hadist nya tentang sholat sunat Qobliah Jumat

Terma kasih
Wassalamm..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Sholat sunat Qobliah Jumat – 2009/03/30 23:50 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
pertanyaan ini telah saya jawab, berikut saya paste kan tuk anda,
namun anda jangan tersinggung, karena jawaban ini adalah pada
pertanyaan mereka yg tajam.

sebagaimana saya sering jelaskan, bahwa mereka itu hanya bisa
mengunting dan menambal, mereka menggunting ucapan para ulama
dengan tujuan debat saja, ucapan Imam Ibn Hajar itu ada
kelanjutannya pada halaman yg sama, memang ucapan itu adalah fatwa
Imam Ibn hajar, yg juga menjelaskan fatwa Imam Nawawi, namun ia
menjelaskan pula setelah itu bahwa hal yg terkuat yg dijadikan
dalil bagi shalat Qabliyyah jum at adalah merupakan hujjah umum
sebagaimana hadits yg di shahih kan oleh Ibn Hibban dari hadits
Abdullah bin Zubair dg riwayat Marfu : Tiadalah shalat fardhu
terkecuali sebelum dan sesudahnya terdapat shalat sunnah yaitu
Qabliyah dan Ba diyah (Fathul Baari Al Masyhur Juz 2 hal 426).

Dijelaskan pula bahwa mereka yg melarang itu mereka tak punya
dalil pelarangan kecuali larangan shalat diwaktu zawal, namun dari
segi umum, sedangkan secara khusus maka hari jum at memiliki
kekhususan tersendiri, dan larangan akan hal itu secara mutlak
tidak berlandaskan dalil, maka kesimpulannya shalat Qabliyah Jum
at merupakan hal yg dianjurkan melakukannnya (Aunul Ma bud Juz 3
hal 335).

Berkata Imam Al Muhaddits AL Hafidh Al Imam Ibn Majah ra :
mengenai shalat Qabliyah Jumat merupakan hal yg kuat untuk
diperbuat (tsabitah), walaupun diingkari oleh sebagian Muhadditsin
(sunan Ibn Majah hadits no.1130 juz 1 hal 79).

Demikian hal ini merupakan Ikhtilaf para Muhadditsin, dan dalam
madzhab syafii melakukannya, maka bagi yg tak ingin melakukannya
mereka tak punya sandaran untuk mengharamkannya, karena tak ada
satu pendapatpun yg mengharamkannya,

Cuma mereka saja meributkan hal hal remeh seperti ini,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21427

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments