Forum Majelis Rasulullah
pronabi Sholat Brjamaah dan Celana panjang – 2009/06/06 06:58
Assalamualaikum wrwb
Apa kabar ya habib ? insyaAllah Habib Munzir dan jamaah MR dlm
keadaan sehat..
Ana ada bbrp pertanyaan, maaf jika merepotkan..
Pertanyaan :
1. Memakai celana panjang bagi perempuan adalah haram krn
menyerupai laki2, apakah itu betul ? Bagaimana jika memakai celana
panjanga di depan suami ?
2. Afdhal mana bagi suami, sholat brjamaah dengan istri dirumah
atau sholat dimasjid tp istri sholat sendiri ?
3. Hukum kaos kaki bagi seorang wanita ??
Terima kasih banyak ya habib atas jawabannya…
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Sholat Brjamaah dan Celana panjang – 2009/06/07 00:52
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. sunnah bagi kaum wanita memakai celana, apalagi menutupnya pula
dg pakaian panjang, kecuali jika ia memakai celana yg ketat maka
hal itu tidak dibenarkan dalam syariah.
sebagaimana riwayat ketika Rasul saw sedang duduk disebuah pintu
di Masjid Nabawiy, lalu lewatlah seorang wanita, dan ia terjatuh
ketika melihat Nabi saw, maka ia jatuh terjerembab dan Rasul saw
memalingkan wajahnya dari wanita itu, karena risau auratnya
tersingkap, maka para sahabat berkata : wanita itu memakai celana
panjang wahai Rasulullah (auratnya tidak tersingkap), maka Rasul
saw gembira dan berdoa : Wahai Allah sayangilah wanita yg memakai
celana panjang (HR Mushannif Abdurrazak, Syi^bul Iman oleh Imam Al
Baihaqi dll).
namun yg dimaksud dalam riwayat ini adalah memakai celana panjang
didalam baju panjangnya, bukan hanya celana panjang saja, namun
tentunya riwayat ini juga sekaligus memperjelas bahwa wanita tidak
dilarang memakai celana panjang.
2. jika ada orang lain yg berjamaah dg istrinya maka baiknya ia ke
masjid, jika tidak ada orang yg menemani istrinya ke masjid maka
baiknya ia brsama istrinya ke masjid, jika tidak memungkinkan maka
ia memperbanyak kehadiran di masjid dan sesekali bersama istrinya.
jika ia ingin yg lebih baik maka ia shalat di masjid, lalu pulang
kerumah dan shalat lagi untuk menemani istrinya.
3. kaos kaki bagi wanita wajb hukumnya jika untuk menutupi
kulitnya, jika telah tertutup oleh pakaiannya atau sepatunya maka
menjadi sunnah saja demi terjaganya auratnya dari pandangan yg
selain muhrimnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=22141