shalat jumat hukumnya fardhu, namun boleh ditinggalakan bila ada udzur syar;i seperti sakit, atau dalam perjalanan, atau menjagha orang sakit, atau hujan deras, atau fitnah dll,

0
Hukum Tidak Sholat Jum'at – 2007/03/08 23:53Assalamu'alaikum wr wb…

Ya habibana… Habibiy… Habib Munzir… Ana ada sebuah pertanyaan

Apa hukumnya bagi seorang laki2 yang tidak mengerjakan sholat jum'at dikarenakan dia sakit (sebenarnya dia masih sanggup jika dipaksakan) dan jika dia sedang dalam perjalanan…Apakah sholat dzuhur bisa menggantikan.

Namun apa sebenarnya hukumnya dan toleransi yang bisa didapat..

Sekian pertanyaan dari saya, terima kasih banyak sebelumnya
Wassalamu'alaikum wr wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum Tidak Sholat Jum'at – 2007/03/10 20:51Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
shalat jumat hukumnya fardhu, namun boleh ditinggalakan bila ada udzur syar;i seperti sakit, atau dalam perjalanan, atau menjagha orang sakit, atau hujan deras, atau fitnah dll, namun sebagian besar ulama tak memberi toleransi bila hingga 3X berturut turut. karena 3X udzur berturut turut adalah kelalaian.

demikian saudaraku,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments