Imam syafii tetap berpendapat bahwa persentuhan pria dan wanita yg bukan muhrim batal wudhu.

0
wudhu – 2007/03/08 01:26assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

puji serta syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang sampai saat ini kita masih di beri nikmat yg sangat banyak dan tak terhitung solawat serta salam selalu tercurah limpahke pada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sehabat mudah-mudahan kita semua mendapat syafaat dari Nabi Muhammad.

Habib Munzir yang saya muliakan dan saya cintai serta hormati.Mudah-mudahan Habib sekeluarga selalu di beri ke sehatan serta panjang umur dan bertambah ilmunya yang banyak dan bermanfaat untuk umat islam.Amin
Habib Muzir yang saya cintai,saya ada beberapa pertanyaan :
1. Teman saya berkata pada saya bahwa Nabi Muhammad pernah setelah Wudhu lalu mencium istrinya ke mudian baru Sholat.Menurut teman saya itu merupakan Hadis Nabi.Apakah benar dan apakah yang di lakukan Nabi tidak membatalkan Wudhunya , klw memang ada hadits nya itu shaih atau do'if ?
2.bib ada nisa yg tanya ke ane pertanyaan nya kaya gini ? apakah suami kiat berhak mengetahui pengahasilan kita dan apakah suami berhak ikut campur dalam pengeluaran uang itu ? 
3. Habib saya sebenarnya ingin sekali dapat hadir dalam pengajian yg habib pimpin tapi sampai saat ini saya belum dapat hadir di karenakan di daerah saya juga ada pengajian yg d i pimpin oleh Habib ALi zaenal Abidin Al-Kaff Condet.do'akan saya ya bib agar saya dapat hadir dalam majlis yg habib pimpin.
untuk jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih dan saya mohon maaf kalo kata-kata saya banyak yg salah dan mudah mudahan ilmu yang habib berikan dapat bermanfaat bagi saya dan keluarga saya.Amin.
4 . bib ada nisa yg tanya ke sayah , apakah sama hak mertua nya dengan hak ibunya ?
5 . bib klw istri kita bekerja dia memberikan sebagian penghasilannya kepada orang tuanya tanpa izin dari suaminya apakah perbutan itu di benarkan dlm agama dan apakah istri tsb tidak berdosa tanpa izin suaminya

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:wudhu – 2007/03/08 10:18Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan kasih sayang Nya semoga selalu mewarnai hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai hal itu adalah pada madzhab Imam Hambali, haditsnya dhoif, Namun Imam Ahmad bin hannbal tetap memakainya sebagai hujjah, dan Imam syafii tetap berpendapat bahwa persentuhan pria dan wanita yg bukan muhrim batal wudhu.

2. Selama wanita itu bekerja sendiri tanpa bantuan suaminya, maka boleh ia memberitahunya dan boleh juga tidak, dan suami tidak berhak atas uang itu bila uang itu murni hasil kerja istri.

3. Salam hormat untuk Hb Ali Alkaff. 

4 . hak mertua tentunya berbeda dengan hak orang tua kandung, walaupun mereka di manzilah orang tua, namun hak dan kewajiban kita pada mereka tentunya berbeda.

5 . selama ia bekerja sendiri dan uang itu adalah uangnya maka suami tak berhak untuk melarangnya, namun tentunya secara adab selayaknya istri tak berbuat demikian.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:wudhu – 2007/03/09 21:14munzir tulis:

4 . hak mertua tentunya berbeda dengan hak orang tua kandung, walaupun mereka di manzilah orang tua, namun hak dan kewajiban kita pada mereka tentunya berbeda.

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Alhamdilillah Hilladzi Hadana Lihaza….

Ya Habib, mengenai jawaban Habib diatas, ini kan pertanyaan dari pihak istri…jadi siapa yang lebih berhak / lebih banyak hak nya antara mertu atau ibu kandung si istri….

Tapi kalau pertanyaan nya dari sang suami….siapakah yang lebih berhak, apakah metua atau orang tua si suami……mohon penjelasan nya Ya Habib…..

Terimakasih atas waktu dan penjelasan dari Habib, 
Semoga Allah selalu memelihara kesehatan Habib… Amiiiinn

Mohon maaf atas segala ketidak sopanan,
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:wudhu – 2007/03/10 21:11tentunya istri mendahulukan hak dan kewajiban ayah dan ibu kandungnya dari mertua, dan suami mendahulukan hak dan kewajiban ayah dan ibu kandungnya dari mertua.

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments