Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan Rahmat dan kasih sayang Nya semoga selalu mewarnai hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai hal itu adalah pada madzhab Imam Hambali, haditsnya dhoif, Namun Imam Ahmad bin hannbal tetap memakainya sebagai hujjah, dan Imam syafii tetap berpendapat bahwa persentuhan pria dan wanita yg bukan muhrim batal wudhu.
2. Selama wanita itu bekerja sendiri tanpa bantuan suaminya, maka boleh ia memberitahunya dan boleh juga tidak, dan suami tidak berhak atas uang itu bila uang itu murni hasil kerja istri.
3. Salam hormat untuk Hb Ali Alkaff.
4 . hak mertua tentunya berbeda dengan hak orang tua kandung, walaupun mereka di manzilah orang tua, namun hak dan kewajiban kita pada mereka tentunya berbeda.
5 . selama ia bekerja sendiri dan uang itu adalah uangnya maka suami tak berhak untuk melarangnya, namun tentunya secara adab selayaknya istri tak berbuat demikian.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a’lam