zaenal
|
kontenporer – 2006/12/24 17:07Assalamualaikum ya habibana Semoga segala amal ibadah kita ada diantara amal-amal yang diterima-Nya. Habib Munzir yg ana muliakan, ada beberapa pertanyaan yg ingin ana ajukan & afwan kalau kurang berkenan: 1. Bib, ana ingin beli motor kreditan dan sekarang2 ini orang marak me-leasing motor lewat perusahaan leasing yg sudah besar. yg ingin ana tanyain adalah mengenai hukum leasing motor? hala kah bib? 2. bagaimana hukum seseorang yg suka membaca "kulhu" meskipun dia seorang makmum yang telah masbuk ketinggalan 3 rakaat. jadi baca "kulhu"nya saat imam rakaat ke-3? 3. seorang yg maksyiat, imannya hilang. apa ini berarti dia harus syahadat kembali? apa dia telah kafir kalau bermaksyiat? mohon penjelasannya mengenai hal ini bib afwan, kalau pertanyaan2 dari ana kurang berkenan, semua itu yg mengganjal pikiran ana bib. jazakillah khoiron katsiron |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:kontenporer – 2006/12/25 03:04Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya kemuliaan Arafat semoga selalu menaungi hari hari anda sepankang tahun, 1. mengenai Leasing (Kredit) merupakan riba yg jelas, sebab dalam transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat transaksi misalnya : yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : "SAYA BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA" transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan harga dari aslinya. hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya. 2. mengenai shalat masbuq, anda boleh membaca surat al ikhlas atau lainnya walaupun imam pada rakaat ketiga atau keempat, asalkan tidak ditakutkan anda tertinggal 2 harakat (2 gerakan) dalam shalat tsb 3. mengenai tercabutnya iman saat maksiat maksudnya dalam hadits ini adalah kesucian imannya, sebagaimana orang yg tidur, namun seluruh panca inderanya tak berfungsi, matanya ada tapi tidak melihat, demikian telinganya tak mendengar, pemikirannya sehat namun ia berhenti berfikir. demikian pula seorang Mukmin ketika ia bermaksiat, ia bukanlah seorang mukmin dg kesucian iman, namun ia bagaikan orang hidup yg sedang tertidur, mirip dengan kematian namun bukan kematian, tapi dibilang hidup pun ia tetap tak berfungsi dan beraktifitas sebagaimana orang yg hidup. sesekali bukan bermakna kufur atau apalagi perlu bersyahadat lagi, tidak demikian, bahkan boleh dipastikan bahwa setiap muslim pastilah mengalami hal itu, karena tak ada orang yg tak berdosa terkecuali para Nabi alaihimussalam demikian saudaraku yg kumuliakan, wallahu a'alm
|