Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg gampang dan mudah, kredit barang tanpa ada surat perjanjian persentase bunga dan tanpa ada ucapan bunga.
misalnya anda kredit mobil sbgbr :
harga mobil cash 100 juta.
kredit 1 tahun 120 juta karena bunganya sekian persen
kredit 2 tahun 140 juta, karena bunganya sekian persen,
nah anda datang pada penjual dan berkata : “saya beli mobil ini dengan kredit 2 tahun seharga 140 juta”.
boleh buat surat perjanjian bahwa saya menyanggupi membayar angsuran perbulan sekian, jika terlambat sepuluh hari maka barang ditarik kembali dan dijual dan dipotong harga yg telah dibayar,
hal semacam ini boleh saja.
maka ini tidak kena riba, yg kena riba adalah penandatanganan persentase bunga sekian persen, jika terlambat maka denda dengan bunga sekian persen, nah,, inilah riba.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam