Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
dimasa lalu, Rasul saw mengharamkan zakat untuk ahlulbaitnya, karena ada pembagian dari baytul Maal (bagian penyimpanan keuangan) khumus (1/5) darinya adalah untuk ahlulbait, dan mereka yg fuqara tentunya mendapat santunan dari 1/5 harta Baytulmaal,
namun kini?, tak ada baytulmaal, lalu jika mereka faqir dan kelaparan, lalu diharamkan pula dari zakat, sama saja mereka lebih dihinakan dari fuqara yg lain,
sehingga fuqara lain mendapat zakat namun mereka harus tetap lapar karena diharamkan dari zakat, ini seakan akan membunuh ahlulbait, atau mendesak mereka berbuat haram,
maka sebagaimana dijelaskan oleh pimpinan Mufti Tarim Hadramaut Al Allamah Alhabib Ali Masyhur bin Hafidh, jika fuqara ahlulbait itu rela menerima zakat itu, maka mereka boleh menerimanya.
tentunya itu lebih baik daripada mereka kelaparan atau terpaksa mencuri.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam