Ruqyah – 2007/05/08 01:05

0

masato Ruqyah – 2007/05/08 01:05 Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh

Semoga Habib dan keluarga selalu sehat wal afiat dan senantiasa
dalam lindungan Allah SWT

Ya,Habib saya mau tanya,bolehkah kita mengadakan Ruqyah dengan
bantuan jin,mohon penjelasan dari habib,terima kasih atas
jawabannya.

Wassalamualaikum Warahmatullah Warabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Ruqyah – 2007/05/10 15:18 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu
tercurah pada anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Ruqyah dengan bantuan makhluk Allah swt selama tak menyembah
selain Allah swt dan tak pula dholim pada makhluk itu maka hal itu
mubah, namun berikhtilaf para ulama mengenai Jin khususnya, karena
Jin adalah makhluk gaib, sulit untuk mencari kejelasan hukum
syariahnya karena makhluk ini kasat mata,
Namun bagi sebagian ulama yg memperbolehkannya mereka berdalil
dengan firman Allah swt ketika Sulaiman as bertanya pada ummatnya
yg dihadapannya Jin, hewan, manusia dll, seraya berkata : Wahai
kalian yg hadir dihadapanku, siapa diantara kalian yg dapat
membawakan singgasana Ratubalqis kehadapanku?, maka berkata
seorang Jin Ifrit : Aku akan membawakannya kehadapanku sebelum kau
berdiri dari singgasanamu, sungguh aku mampu dan kuat
melaksanakannya, lalu berkatalah seorang yg kami beri ilmu dari
Kitabullah, aku akan membawakannya padamu sebelum kau mengedipkan
matamu!, maka muncullah singgasana ratubalqis dihadapan Sulaiman,
lalu ..dst (QS Annaml 37-40)

Maka dalam pertanyaan Sulaiman ini tentunya meminta bantuan pada
mereka, yg padanya terdapat Jin, Manusia, hewan dll, dan mengapa
beliau yg seorang Nabi dan Rasul masih meminta bantuan pada
makhluk?, ini menunjukkan meminta bantuan pada makhluk selama hal
itu baik dan tak melanggar syariah merupakan hal yg mubah saja.

Kembali pada masalah Istikhdamul Jin (Penggunaan Jin untuk
membantu) adalah ikhtilaf ulama, dan para salaf kita mengatakannya
makruh selama bukan memperbidak jin atau menyembahnya.

sebagaimana urut cimande yg juga menggunakan Jin untuk mengobati
yg terkena hancur tulang, juga pengobatan lainnya selama bukan
penyembahan pada jin atau bukan memperbudak jin, maka hukumnya
makruh menurut ulama salaf, namun hal itu menjadi mubah bila untuk
pengobatan.

demikian saudaraku yg kumuliakan, saya menjawab pertanyaan anda
dari Manokewari irian Jaya, semoga dalam kebahagiaan selalu, mohon
doa,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4024

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments