Rumah Tangga, Ijin, Istiqamah,

0

msyafii Rumah Tangga, Ijin, Istiqamah, Shalat – 2009/09/18 15:00
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Habib Munzir yang saya hormati

saya ingin bertanya

1. Sy ingat ada hadist seperti ini

a. Jika Aku ( Rasulullah ) disuruh oleh Allah untuk menyembah
Tuhan
lagi selain Allah, maka aku akan menyuruh istri untuk menyembah
kepada suaminya

b. Klo istri menolak ajakan suami untuk ^kumpul^ maka laknat
malaikat
atas istrinya

c. Klo istri minta cerai duluan maka Allah akan murka

Apakah benar2 adanya hadist2 tersebut dan bagaimana penjelasannya

2. Saya mohon ijin untuk mengcopy dan menyebarkan semua tulisan
atau
keterangan yang ada di web majelisrasulullah.org, karena selama
ini
ini saya telah menyebarluaskan tulisan Hb Munzir melalui blog saya
http://blog.its.ac.id/syafii

3. Mengenai istiqomah , apakah istiqomah suatu tindakan yg sama
secara
continue ?

4. saya datang terlambat jamaah, imam sudah shalat, apakah saya
gabung shalat pas imam dalam posisi
berdiri/takbiratul ihram atau dalam posisi apapun (sujud,ruku
langsung gabung dan ngikuti imam)?

Terima kasih banyak ya habib, maaf klo ada salah kata

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Rumah Tangga, Ijin, Istiqamah, Shalat – 2009/09/19 04:07
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga
selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1.a. hadits pertama lafadznya adalah : Jika diperbolehkan pada
ummatku sujud pada selain Allah, maka akan kuperintahkan istri
sujud pada suaminya.
yg dimaksud adalah : suami adalah guru bagi istrinya,
bertanggungjawab akan agamanya dan dunianya, dan pelindungnya,
namun jika suami seorang fasiq dan banyak berbuat dosa besar, atau
memerintahkan istrinya berbuat dosa, melarangnya shalat dll, maka
ia tidak di posisi hadits tsb, bahkan istri tidak wajib taat
padanya, karena tiada taat pada mahkluk untuk bermaksiat pada Al
Khaliq swt.

1.b. betul demikian, namun jika istri sedang sakit, apalagi benar
benar tidak bisa menerima perbuatan jimak, maka Rasul saw murka
pada suami, sebagaimana sabda Rasul saw : Laknat Allah atas suami
yg mengumpuli istri yg sedang dekat melahirkan.

hadits ini menunjukkan bahwa suamipun tak boleh memaksakan
kehendaknya semaunya, dan hadits laknat untuk istri adalah yg
dimaksud Nabi saw ketika suami dan istri bersetubuh maka itu
diharapkan membuahkan keturunan, selama ayah bundanya orang baik
maka anaknya akan terdidik baik pula, akan muncul generasi mulia
baru dari mereka, namun istri menolaknya,

karena berbeda dg suami, karena suami jika sedang tidak
berkehendak maka tidak bisa ereksi, sedangkan wanita jika tidak
berkehendak akan muncul kehendaknya jika suami membantunya untuk
itu, demikian dalam penciptaan Allah swt.

1.c. jika minta cerai duluan karena suami yg fasiq maka hal itu
justru diperbolehkan, misalnya suaminya pemabuk, pezina, melarang
shalat dlsb, dan mengadukan suami kepada Rasul saw sering terjadi
dimasa Rasul saw, sebagaimana diriwayatkan bahwa Istri Abu sufyan
mengadukan suaminya (Abu Sufyan) kikir, (kejadian ini setelah
keduanya masuk islam), maka aku mengambil harta (mencuri) dari
harta suamiku untuk nafkah anak anak karena ia kikir.. Maka Rasul
saw bersabda : Ambillah sekadar nafkahmu mencukupi (Shahih
Bukhari).

yg tidak diperbolehkan adalah suami yg baik, shalih,
bertanggungjawab, maka ia minta cerai, maka ia masuk kedalam kufur
nikmat karena tidak bersyukur kepada nikmat Allah swt.

2. Saya telah mengizinkan semua yg ada di web ini berupa artikel,
Tanya jawab, atau audio dan vcd ceramah yg kami tampilkan untuk
dimanfaatkan, atau disebarkan, atau dimiliki untuk tambahan ilmu
pengetahuan,

3. Istiqomah adalah berusaha selalu menjalankan suatu ketaatan
pada Allah, walau tidak berhasil namun sudah berusaha maka ia
sudah termasuk kelompok orang yg beristiqomah.

4. jika imam masih rukuk maka langsunglah takbiratul ihram dan
rukuk tanpa membaca fatihah, maka anda tidak kehilangan rakaat
tsb, namun jika imam sudah diposisi lainnya, maka anda boleh ikuti
imam, boleh berdiri saja menunggu imam berdiri lagi, karena jika
anda ikutpun tetap rakaat itu tidak terhitung.

namun jika imam tahiyat akhir, maka anda baru datang, segeralah
ikut tahiyat akhir, karena dirisaukan jika ia salam maka anda
kehilangan shalat berjamaah, kecuali jika ada orang lain pula yg
terlambat maka sebaiknya membuat jamaah baru setelah imam itu
selesai dari shalatnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24125