RUANGAN KANTOR – 2008/07/27

0

GUNUNGPUTRI RUANGAN KANTOR – 2008/07/27 18:30 Assalamu^alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai

Di kantor tempat saya bekerja terdapat suatu bangunan yang
terdiri dari 7 lantai.
salah satunya ruangan di lantia 6 di pakai/di gunakan untuk
keperluan shalat.
Biasanya di gunakan pada waktu-waktu shalat yang ada
aktivitasnya,seperti:
shalat dzuhur dan asyar(kalau malam biasanya di tutup)berhubung
jam kerja habis.
Paling kalau di pakai malam ada acara peringatan/pengajian,tetapi
hal itu tidak
terlalu sering.
Kalau jum^atan juga di gunakan ruangan tersebut(lantai 6)

Yang saya mau tanyakan:
1.Apakah ruanagan lantai 6 itu bisa di katakan masjid
2.Apakah boleh sahalat tahiyatul masjid
3.Bagaimana status awalnya(niat)pemilik gedung yang hanya
memper-untukan
bangunan tersebut sebagai ruangan kantor
4.Apakah kalau di kataka masjid menjadi tanah/bangunan wakaf
5.Bagaimana kalau di katakan bangunan masjid tetapi sewaktu-waktu
di
alih fungsikan menjadi ruangan kantor biasa lagi.
6.Bagaimana dengan ruangan yang lain bila sewaktu-waktu pula di
jadikan tempat
shalat,apakah bisa di katakan masjid/mushalla lagi

Terima kasih atas waktu Habib dalam menjawab pertanyaan saya ini
Mudah-mudahan dapat memberi penjelasan kepada saya.

Wassalamu^alaikum WR.WBR
Gunung-putri

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:RUANGAN KANTOR – 2008/07/28 16:53 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari
hari anda

saudaraku yg kumuliakan,
tentunya berbeda antara mushalla dan masjid, mushalla boleh
dirumah kita dan dimana saja asal ruangan suci, namun masjid
adalah tempat yg diwakafkan kepada Allah swt, maka ruangan yg anda
ceritakan tsb tak bisa dikatakan masjid, ia bisa dikatakan
musholla, sebagian besar ulama mengatakan tak sah tahiyyatul
masjid padanya, namun ada yg membolehkannya jika ia sudah
dikhususkan sebagai musholla

dan jika musholla maka hukumnya bebas, sesekali bisa dialih
fungsikan, dipindahkan, dbuka dan ditutup atau lainnya, berbeda
dengan masjid yg mempunyai aturan tersendiri sebagai rumah Allah
swt.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16926

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments