Forum Majelis Rasulullah
tams riba – 2008/12/06 19:19 Assalamu^alaikum wr. wb.
Habib Munzir yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Semoga Habib selalu dalam lindungan Allah SWT dan selalu
dipanjangkan umurnya.
Habib, bagaimana hukumnya bila kita menerima bunga bank??
Apa hukumnya sama sepertu riba?
Dan apa hukumnya bisnis yang menggunakan sistem MLM (Multi level
Marketing)?
Mohon,diberi penjelasannya Bib..
Wasalamu^alaikum wr.wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:riba – 2008/12/08 02:44 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
bunga bank adalah riba, maka semampunya kita menghindarinya, jika
memang bunga itu tak bisa kita hindari maka sebagian ulama
melarang kita membakarnya, namun digunakan untuk maslahat muslimin
yg sifatnya hina, misalnya toilet umum, saluran air, penyemprotan,
membayar pajak, dan yg semacamnya, fiskal, dan yg semacamnya
MLM tidak bertentangan dg syariah, karena ia adalah jasa dari
usaha yg halal, terkecuali jika usahanya itu perdagangan barang yg
haram, maka menjadi haram
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
tams Re:riba – 2008/12/10 06:45 syukron Bib atas jawabannya.
ada lagi yg mau ana tanyakan.
Bagaimana hukumnya mendengarkan dan memainkan musik Bib??
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:riba – 2008/12/12 05:15 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai alat muslik, ikhtilaf ulama akan hukumnya, sebagian ulama
mengharamkannya secara mutlak kecuali hadroh,
sebagian ulama mengharamkan alat musik petik dan genderang tambur
saja,
sebagian ulama membolehkan semua alat musik dan pengharaman muncul
pada liriknya.
maka dari hal ini, menunjukkan masih ada pendapat yg membolehkan
semua alat musik, pengharaman adalah pada lirik yg membuat kita
teringat hal hal duniawi dan bukan pada alatnya,
mendengar musik akan menjadi haram secara mutlak jika kita terbawa
pada hal yg haram, jika tidak maka terdapat banyak ikhtilaf dalam
hal tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19683