riba – 2007/08/22 01:46

0

rido riba – 2007/08/22 01:46 Assalamu alaikum warohmatullahi
wabarokatuh

semoga Cahaya Rahmat Allah senantiasa menyelimuti habib
sekeluarga.

kebetulan sekali ada yang bertanya masalah riba. sehingga saya
bisa menyampaikan amanah dari teman saya untuk bertanya kepada
habib.

teman saya baru kena musibah belia di phk oleh perusahaannya
sehingga beliau membuka usaha lain dengan pesangonnya, adapun
usahanya adalah di bidang jasa finance. yaitu dengan cara membantu
tetangga ataupun penduduk di komplek perumahannya membayar cicilan
mereka seperti cicilan motor, kpr maupun listrik untuk sementara
di talangin oleh teman saya dahulu dengan tempo 1 bulan.

untuk itu teman saya membuka tarif yaitu 10 % dari pokok di tambah
Rp. 5000 untuk transportasi.
dan apabila pembayarannya melewati tanggal yang telah di tentukan
maka si bunga tersebut di kenakan denda lagi berupa 5 % per hari.

contoh:
cicilan motor sejumlah 300.000 + 30.000( 10%bunga)+ 5000
(transport) = 335.000(yg harus di bayar nasabah kepada teman
saya),
apabila pembayarannya telat maka di tambah 5% dari 30.000 = 1.500
/ hari sampai pembayarannya lunas.

katanya dia pernah tanya ke ustadz di lingkungannya namun
jawabannya boleh boleh saja karna itu merupakan ongkos jasa.
tapi beliaupun masih penasaran sehingga beliau minta saya untuk
menanyakannya kepada habib.

mohon kirannya habib dapat memberikan penjelasan apakah usahanya
tersebut bisa untuk di teruskan sekiranya tidak ada unsur riba?

sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

alie Re:riba – 2007/08/22 13:37 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Semoga habib dan keluarga senantiasa dalam lindungan Alloh SWT.
Bib, saya ingin menanyakan siapakah yang terkena hukum riba itu
apakah pihak I atau pihak II atau pihak keduanya. Karena kita
sudah berusaha menghindari tapi dengan alasan keperluan yang
dibutuhkan segera sehingga kita berhubungan den hal tersebut.
Mohon ma^af jika ada susunan kalimat yang tidak tepat.

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Wassalamu^alaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:riba – 2007/08/23 17:51 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Yg terkena riba adalah kedua belah fihak, namun jika anda terjebak
dg suatu kebutuhan darurat yg mesti anda mendapatkan uang dan tak
ada jalan lain selain itu, maka hal itu dimaafkan, namun
disarankan untuk memperbanyak shadaqah demi menyucikannya,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

untuk saudara ridho, usaha itu adalah riba, karena dikenakan bunga
saat ada keterlambatannya, bila tak ada bunga jika bayaran
terlambat, maka itu bebas dari riba dengan syarat tak disebutkan
persentase bunga sekian persen saat transaksi,

misalnya seperti ini :
pembeli : berapa harga motor ini ?
penjual : 5 juta bila cash, dan 7 juta jika angsuran setahun, dan
8 juta jika angsuran 2 tahun,
pembeli : saya beli motor ini dg angsuran 2 tahun.

maka hal diatas tidak riba, namun bila ada ucapan :
penjual : harganya 5 juta, bila kredit maka bunganya 10%.

maka pembeli berkata : saya beli motor ini yg harganya 5 juta,
dengan angsuran 2 tahun dengan persentase bunga 10%.

maka ini riba, karena ada sebutan persentase bunga dalam
transaksi.

juga bila ada perjanjian bila terlambat bayar maka mesti ada bunga
tambahan, maka ini riba.

demikian saudaraku yg kumuliakan, maaf jawaban saya terlambat,
saya masih acara di K^lumpur.

semoga dalam kebahagiaan selalu, wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6444

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments