dsulaiman Rejeki – 2007/09/11 23:58 Assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh
semoga habib beserta keluarga selalu di berikan kesehata
serta panjang umur , amin
ya habibabana ana mau bertanya lagi
1 . bib apakah benar kalau kita mendapatkhan uang dari jalan yg
haram itu namanya bukan rezeki , karena temen saya bilang , rezeki
itu datangnya dari jalan yg halal saja .
2 . bib temen saya bertanya , ketika wanita selesai haid
“katkanlah die selesai haid itu hari senin , nah die bilang pada
senin itu die sudah bersih tapi selang tiga hari yakni hari kamis
itu biasanya kata die keluar cairan yg ke coklat 2an , die bilang
sih itu cairan alami yg keluar biasanya sebagi pembersih saluran ,
yg ia tanyakan , di hari kamis itu die boleh nggak melaksanakan
shalat , karena sejak senin die sudah shalat , maaf ya bib klw
pertanyaan ini kurang sopan
3 . bib sekarang banyak kita dengar yg namanya kawin kontrak di
daerah 2 , kebanyakan dari mereka berfikir , daripada mereka
berzinah lebih baik kawin kontrak karena di situ ada pernikahan
walaupun ada jaraknya , contoh 2 thn . tapi bib yg saya bingung
lagi di situ kata temen saya semua rukun syahnya satu pernikahan
itu lengkap , ada saksi , wali bahkan penghulu , tolong ya bib di
jelasin hukumnya , klw memang ada dalildari Al,qur^an atau dari
haditsnya .
semoga habib selalu dalam keberkahan dan tetap dalam lindungan
Allah swt , amin
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Rejeki – 2007/09/13 03:31 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
1. rezeki atau lebih jelasnya keluasan dunia, adalah dari Allah,
baik atau buruk, sebagaimana Allah swt berfirman : “Kuberikan pada
mereka dua jalan” (QS Al Balad), juga firman Allah swt :
“Kuberikan pada mereka jalan kehidupan, apakah mereka bersyukur
atau mereka kufur” (QS Al Insan -3).
2. cairan coklat itu masih dalam hukum haid, dan itu belum suci,
bila perhitungannya masih belum melebih 15 hari maka hal itu
dihukumi haid, belum boleh shalat dan puasa.
3. kawin kontrak (mut^ah) diharamkan secara mutlak dalam seluruh
madzhab ahlussunnah waljamaah, namun kelompok sesat syiah masih
melakukannya, Nikah Mut^ah itu pernah diperbolehkan oleh Rasul saw
kemudian diharamkan, terdapat lebih dari 5 hadits shahih pada
shahih muslim yg menjelaskan tentang keharamannnya,
sebagaimana hukumnya arak yg memabukkan, dahulunya adalah halal
kemudian diharamkan, maka demikian pula kawin kontrak ini,
sebagaimana orang masa kini berusaha menghalalkan khamr, demikian
pula orang berusaha menghalalkan mut^ah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7118