Rasulullah saw ketika ditanya oleh seseorang bahwa ibunya wafat dan atasnya puasa ramadhan 1 bukan penuh, apakah aku meng Qadhanya untuknya?, Rasul saw bersabda : “Betul, hutang pada Allah lebih berhak untuk diselesaikan” (Shahih Bukhari hadits no.1852). Hadits ini menjadi rujukan umum bahwa semua hutang pada Allah berupa shalat, puasa, haji dan zakat, serta hal wajib lainnya wajib membayarnya, namun semampunya tentunya,

0
104
  • Author
    Posts
  • #78558301


    rommy

    Participant

    assalamualaikum warahmatulahi wabarakatuh ya bib

    semoga habib selalu dalam keadaan sehat dan kuat dal;am menegakkan sunah2 Rasulullah SAW.

    BIB saya mau tanya…tentang menqadho shallat fardu…apakah ada anjurannya?atau contoh dr Rasulullah?atau ada hadist dan dalam Alquran yg membolehkan menqodho shallat fardu?mengodhokan berarti membayar hutang apakah Shallat Fardu bisa dihutangkan oleh Allah SWT?apakah wanita yg mendapat Haid dan tidak bisa Shallat Fardu bisa mengodho shallat Fardunya juga?

    Atas penjelasan dan jawaban yg habib berikan saya mengucapkan terima kasih bib

    Semoga semua pengetahuan dan kejelasan yg habib berikan dapat berguna bagi saya dan dapat menambah kecintaan saya pada rasulullah SAW dan menambah ketakwaan saya kepada Allah SWT…

    Wasalamualikum ya bib

    #78558332


    Aditya Hartono

    Participant

    Assalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh…

    Kepada Saudara Jelajah Pertanyaan anda mungkin bisa saya bantu nukilkan dari jawaban Habib beberapa waktu lalu, karena menurut saya ada kesamaan dalam hal ini tentang masalah qodho sholat.

    Tapi di bawah ini memang tidak ada mengenai jawaban tentang Wanita haid yang harus mengqodho sholatnya.

    Tapi menurut sepengetahuan yang saya dapat dari guru saya, bahwa Wanita yang Haid itu tidak perlu mengqodho Sholatnya karena ini merupakan Rukhsoh / Keringanan, kecuali bila Puasa Ramadhan itu memang harus dibayar karena waktunya tidak terikat bisa kapan saja membayarnya.
    demikian saudara jelajah. Insya Alloh Habib akan membenarkannya apabila yang saya berikan ada kesalahan.

    berikut petikan jawaban Habib

    ventura1982
    Sholat Sunah padahal ada qodho Solat Fardu – 2007/04/23 02:45

    Assalamu\’alaikum Warohmatullohi wabarokaatuh..
    Habib.. saya mau tanya apakah kita boleh mengerjakan sholat sunah padahal kita punya qodho sholat wajib ?

    Catatan :
    Qodho yang saya maksudkan disini adalah qodho sholat yang dulu², dalam arti dulunya saya adalah orang yang meninggalkan sholat.
    tapi sekarang saya sadar bahwa meninggalkan sholat itu bukan ciri orang yang beriman dan merupakan dosa besar.

    Mohon pencerahannya dari habib, sebab saya sudah pernah bertanya kepada beberapa ustadz jawabannya berbeda², tapi saya pernah baca buku Taudhilul Adillah karangan dari Al-Magfurlah Hadrotussyaikh Buya KH.M Syafi\’i Hadzami disitu beliau menerangkan beberapa dalil yang menyebutkan bahwa hutang kepada alloh itu wajib dibayar.
    Dan ada qoul yang mengatakan dalam keterangan itu bahwa haram melakukan pekerjaan sunah karena berarti kita memperhatikan yang rendah dari pada yang tinggi

    Sekali lagi saya mohon maaf bila ada keterangan pertanyaan saya yang salah
    wassalam
    Hartono – Mangga Besar XIII

    Munzir
    Re:Sholat Sunah padahal ada qodho Solat Fardu – 2007/04/23 06:04

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
    limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,

    ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg telah lama ia lewatkan,

    namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah :

    wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja meninggalkan shalat sunnahnya,

    tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.

    ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya\", maka rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : \"sungguh ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg sakit, ada yg punya hajat..!\" (shahih Bukhari).

    demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri dan mudah, tentunya bukan meremehkan,

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #78558354


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Rasulullah saw ketika ditanya oleh seseorang bahwa ibunya wafat dan atasnya puasa ramadhan 1 bukan penuh, apakah aku meng Qadhanya untuknya?, Rasul saw bersabda : “Betul, hutang pada Allah lebih berhak untuk diselesaikan” (Shahih Bukhari hadits no.1852).

    Hadits ini menjadi rujukan umum bahwa semua hutang pada Allah berupa shalat, puasa, haji dan zakat, serta hal wajib lainnya wajib membayarnya, namun semampunya tentunya,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,

    saya menjawab pertanyaan anda dari S’pore, mohon doa.

    wassalam

    #78558366


    Anonymous

    Assalamu\’alaikum Wr.Wb. Semoga Habib selalu diberi kesehatan, kekuatan dan perlindungan oleh Allah SWT dimanapun habib berada.

    Habib yang dirahmati Allah. dulu ane sering meninggalkan sholat, dan sekarang ane selalu sholat 5 waktu + sholat sunahnya. Bib, sekarang ane baru tau klo sholat wajib yang dulu pernah ane tinggalkan itu wajib dibayar.

    1. apakah saya lebih baik mengganti sholat sunah yg saya lakukan sekarang dg mengganti sholat wajib yg dulu pernah saya tinggalkan?

    2. Bib…bagaimana cara menasehati teman yang sombong(selalu membangga-banggakan kekayaan n jabatan orang tuanya yg dah pensiun), ceplas-ceplos dlm berbicara.padahal dia pakai jilbab coz kmrn ada kejadian kita lagi makan diluar eh ada cowok yang ngeliatin dia (dia kira cowok itu ngejek dia) padahal Allahualam apakah benar cowok itu ngejek dia or gak. trus cowok itu disamperin ama dia trus mrk ribut. aduh bib, ane jadi shock n malu berat padahal dia pake jilbab.trus dia juga orangnya gak mau mengalah.gmn ya bib menasehatinya?

    Makasih ya bib, atas waktunya, sebelumnya ane ucapkan terima kasih.bib doakan keteguhan dan kekuatan iman ane ya. Sukron katsir. Wassalamu\’alaikum Wr.Wb.

    #78558401


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan keridhoan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    1. shalat sunnah boleh boleh saja walau ada hutang shalat fardhu, dan shalat wajibnya diqadha kapan saja diwaktu yg kita inginkan,

    2. baiknya saudari mengajaknya ke majelis majelis taklim agar jiwanya terwarnai dg ilmu sehingga membuatnya mulai mengenal rendah diri dan kelembutan.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dala kebahagiaan selalu,

    Wallahu a’lam

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments