Hariri Qadha Shalat Fardhu – 2007/05/04 01:44 Assalamu^alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Al-Habib Munzir yang tercinta…
Apakah benar jika saya meninggalkan shalat fardhu..semisal sejak
saya mukallaf sampai dengan sekolah menengah atas, kemudian
bertaubat.. lalu saya membayar dengan qadha shalat fardhu saya?
sedangkan saya tidak boleh melakukan shalat sunnah sampai shalat
fardhu saya terbayarkan dengan qadha yang fardhu?
Apakah kiranya ada hukum untuk seorang mukmin yang sering
meninggalkan shalat fardhu lalu melakukan shalat sunnah?
Mudah-mudahan dengan jawaban Al-Habib menjadi Taufik dan Hidayah
bagi saya khususnya dan teman-teman umumnya
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ventura1982 Re:Qadha Shalat Fardhu – 2007/05/04 03:23 Wa^alaikum Salaam
Warohmatullohi Wabarokaatuh
Sebelumnya Afwan Ya Akhi, masalah ini hampir sama dengan
pertanyaan saya beberapa waktu yang lalu, mungkin saya bisa
kutipkan dibawah ini beserta penjelasan dari Habib Munzir
Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
ventura1982
Sholat Sunah padahal ada qodho Solat Fardu – 2007/04/23 02:45
Assalamu^alaikum Warohmatullohi wabarokaatuh..
Habib.. saya mau tanya apakah kita boleh mengerjakan sholat sunah
padahal kita punya qodho sholat wajib ?
Catatan :
Qodho yang saya maksudkan disini adalah qodho sholat yang dulu²,
dalam arti dulunya saya adalah orang yang meninggalkan sholat.
tapi sekarang saya sadar bahwa meninggalkan sholat itu bukan ciri
orang yang beriman dan merupakan dosa besar.
Mohon pencerahannya dari habib, sebab saya sudah pernah bertanya
kepada beberapa ustadz jawabannya berbeda², tapi saya pernah baca
buku Taudhilul Adillah karangan dari Al-Magfurlah Hadrotussyaikh
Buya KH.M Syafi^i Hadzami disitu beliau menerangkan beberapa
dalil yang menyebutkan bahwa hutang kepada alloh itu wajib
dibayar.
Dan ada qoul yang mengatakan dalam keterangan itu bahwa haram
melakukan pekerjaan sunah karena berarti kita memperhatikan yang
rendah dari pada yang tinggi
Sekali lagi saya mohon maaf bila ada keterangan pertanyaan saya
yang salah
wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
Munzir
Re:Sholat Sunah padahal ada qodho Solat Fardu – 2007/04/23 06:04
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah
pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha
secara keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan
itu banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara
keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,
ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak
lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg
telah lama ia lewatkan,
namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya
adalah :
wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan
saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh
boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja
meninggalkan shalat sunnahnya,
tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan
itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita
tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha
nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila
shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya
atau bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai
kesulitan dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.
ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai
Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku
gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya”, maka
rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw
ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : “sungguh
ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat
meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka
ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg
sakit, ada yg punya hajat..!” (shahih Bukhari).
demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri
dan mudah, tentunya bukan meremehkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan
selalu,
wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Qadha Shalat Fardhu – 2007/05/04 10:12 wah… ada sekertaris
baru nih.. he..he..he,.,, terimakasih saudaraku..
anda baik sekali sudah membantu saya menjawab. barakallahufiikum,
jangan bosan lho..
untuk saudara hariri, demikian jawaban saya sudah di forward oleh
saudara ventural,
saudara hariri dan ventural, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3929