Forum Majelis Rasulullah
Nuai perzinahan – 2008/12/25 23:31 Asalammu^alaikum warahmatullahi
wabarakatu,
Ya Habib Munzir semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmatNya
kepada Anda dan semoga Allah mempertemukan kita semua diyaumil
kiyamah bersama Rasulullah dan ahli syurga yang lainnya. Amiin.
Ane Alfaqr di mata Allah ingin bertanya kepada Habib.
Ya Habib, (1. Zina yang bagaimana yang mendapatkan hukuman rajam?
2. zina yang bagaimana yang mendapatkan hukuman cambuk serta
hilang amal ibadahnya selama berapa lama? 3. seandainya tangan ane
pernah melakukan hal-hal yang tidak terpuji “zina” hukuman apakah
yang pantas buwat perbuatan ane tersebut?). trus apa yang ane
harus lakukan jika ane pernah berzina dan bertaubat serta berzina
dan bertaubat kembali sedangkan ane malu menghadap Allah jika ane
terus berulang kali melakukan hal yang sama. Ya Habib kirimin ane
Al-Fatihah untuk diri ane supaya ane enggak terjerumus lagi ke
lembah kenistaan. Tolong Ya Habib beri jawaban dan jika ada
hukuman yang pantas buat orang seperti hamba, Insya Allah ane siap
melakukan hukuman itu. Alafu Ya Habib jika ane lancang berkata
seperti ini kepada Habib, karena hal ini masih membuat risau hati
ane dan hati ane masih dirundung malu jika ane menghadap Allah dan
meminta segala sesuatu kepadaNya, sedangkan ane tidak menjalankan
perintahNya dan menjauhi laranganNya. Wasalam “Semoga Allah
membalas kebaikan Habib dan menjaga kita semua dari kemusyrikan,
kekufuran dan kemunafikan serta Allah mengambil nyawa kita dalam
keadaan Husnul Khatimah. Jazakumullah Khairan Katsir.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:perzinahan – 2008/12/26 03:45 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. yg mendapat hukuman rajam adalah seorang yg sudah menikah, dan
ia hidup diwilayah yg berlandaskan khilafah islamiyah, tidak ada
percampuran pria dan wanita dg bebas, tidak ada aurat terbuka,
tidak ada rumah prostitusi, tidak ada kemiskinan, sudah ada Baytul
Maal yg memperhatikan kesejahteraan orang miskin, jika hal ini
sudah berlaku, maka baru ada hukum rajam, cambuk dlsb.
dan hukum rajam dan cambuk ini hanya dilakukan jika ada 4 saksi yg
bersumpah dg Nama Allah bahwa ia melihat (maaf) dua alat kelamin
bersatu, jika hanya melihat dua orang itu berpelukan diranjang
saja, atau masuk kekamar berdua, hal hal spt itu tidak bisa
dijadikan sandaran, justru saksi akan dihukum karena dianggap
menuduh orang berzina,
maka hal ini mustahil terjadi terkecuali jika dilakukan oleh orang
yg terang terangan dijhadapan umum.
jika ia mengakui sendiri, maka ia mesti bersumpah 4 X bahwa ia
benar benar telah berzina dan minta dihukum
dan di muka bumi saat ini tak ada khilafah islamiyah, maka hukum
rajam tidak bisa dilakukan
2. cambuk adalah hukuman yg lebih ringan dari rajam, yaitu bagi yg
berzina sedangkan ia belum pernah menikah, dan keterangannya sama
dg diatas
3. saudaraku, anda bertobatlah pada Allah swt, sungguh Allah swt
menghapus semua dosa, Allah itu Maha Baik, sangat senang
mengampuni, ALlah menyayangi anda, jika Allah tak menyayangi kita
maka sekali saja kita berbuat dosa kita sudah dicampakkannya
kedalam neraka, namun Allah Maha Bersabar menanti barangkali kita
mau menyesali dosa dosa dan kembali setia pada Nya swt.
jangan bosan bertobat saudaraku, Allah tidak pernah bosan dan
kitalah yg mempunyai sifat bosan.,
selayaknya kita terus bertobat atas dosa dosa hingga bosan berbuat
dosa,
bukan terus berdosa hingga bosan bertobat..
tangan penuh dosa ini berharap keridhoan Nya swt dengan membantu
bermunajat kepada Mu wahai Rabb pemilik jiwaku dan jiwa Muhammad
saw, agar Engkau kabulkan harapan saudaraku ini, hingga ia bahagia
dan gembira dengan segenap pengabulan atas hajatnya, dan ia memuji
syukur kepada Mu Rabbiy, salahkah bila aku berharap hamba Mu
bersyukur dan memuji Mu Rabb..
maka kabulkanlah munajat hamba Mu ini, jadikan ia bersyukur dan
menyaksikan kedermawanan Mu Rabbiy.., Demi Sayyidina Muhammad
Nabiy pembawa Rahmat .., amiin.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20251