Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
secara hukum syariah:
kasus ini adalah :
suami wafat meninggalkan istri dan 4 orang anak pria dan dua orang anak wanita.
maka semua harta tidak mengalir/terwariskan pada keluarga yg,lain bila ada anak lelaki, dan dalam kasus ini tak dibedakan antara anak dari istri pertama dengan anak dari istri kedua selama itu adalah anaknya (bukan anak tiri).
maka pembagiannya adalah seluruh harta yg dikampung dan yg dijakarta dikumpulkan, lalu dibayarkan pada hutang2nya, bila selesai hutang mayyit, maka setelah lunas kesemua hutangnya barulah seluruh harta itu :
1/8 untuk istri yg masih hidup, dan sisanya (7/8) dibagi kepada enam anak anaknya dengan cara pembagian anak wanita mendapat setengah dari bagian anak lelaki.
ini secara hukum syariah, namun bila seluruh ahli waris bersepakat untuk ada pembagian lain maka sah sah saja, misalnya semuanya tak mau mengambil haknya dan menyerahkannya pada istri mayyit, atau menyedekahkannya atau sebagaimana yg anda sebutkan, yaitu dengan pembagian tertentu yg telah disepakati, maka hal itu diperbolehkan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam