pertanyaan untuk hak waris

0
hak waris – 2007/01/26 09:36assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh 

shalawat serta salam semoga tercurah limpah kepada baginda nabi Muhammad SAW
semoga habib beserta keluarga selalu di penuhi rahmat Allah 

bib ane mau tanya nih mengenai hak waris . Begini ceritanya bibi ane punya suami yg sekarang sudah meninggal dunia , sebelum menikah dengan bibi ane dia punya dua orang anak laki 2 dan perempuan dari istrinya yg pertama yg telah meninggal dunia lebih dulu sebelum dia . nah dari bibi ane punya 3 orang anak , 2 laki -laki dan satu perempuan . nah yg di kampung punya harta waris yg di sinih juga ada yg mau saya tanyakan adalah 

1. yg di kampung mau menjual tanahnya seluas 500 meter , dan mereka yg di kampung ingin tanah itu di bagi dua saja yg di jakarta tidak di mendapat bagian , yg di jakarta setuju tapi dengan syarat yg di kampung jangan meminta hak waris yg ada di jakarta . apakah boleh seperti itu bib , tolong di jelasin bib hukumnya secara jelas menurut hukum islam .tentang hak waris . bib ane mohon jawapan dari habib hukum beserta cara pembagian yg syah bib , terimakasih bib sebelumnya .

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:hak waris – 2007/01/26 11:59Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
secara hukum syariah:
kasus ini adalah : 
suami wafat meninggalkan istri dan 4 orang anak pria dan dua orang anak wanita.
maka semua harta tidak mengalir/terwariskan pada keluarga yg,lain bila ada anak lelaki, dan dalam kasus ini tak dibedakan antara anak dari istri pertama dengan anak dari istri kedua selama itu adalah anaknya (bukan anak tiri).

maka pembagiannya adalah seluruh harta yg dikampung dan yg dijakarta dikumpulkan, lalu dibayarkan pada hutang2nya, bila selesai hutang mayyit, maka setelah lunas kesemua hutangnya barulah seluruh harta itu :
1/8 untuk istri yg masih hidup, dan sisanya (7/8) dibagi kepada enam anak anaknya dengan cara pembagian anak wanita mendapat setengah dari bagian anak lelaki.

ini secara hukum syariah, namun bila seluruh ahli waris bersepakat untuk ada pembagian lain maka sah sah saja, misalnya semuanya tak mau mengambil haknya dan menyerahkannya pada istri mayyit, atau menyedekahkannya atau sebagaimana yg anda sebutkan, yaitu dengan pembagian tertentu yg telah disepakati, maka hal itu diperbolehkan.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments