Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu makruh jika diniatkan untuk meringankan beban puasa, namun menjadi wajib jika kita sudah tidak mampu dan sangat lemah, dan bisa lebih segar dengan mandi, jika tidak maka kita terancam batal puasa karena sudah keletihan.
sikat gigi tidak dilarang jika sudah biasa dilakukan setiap hari dan jika tidak dilakukan maka akan membuat kita terasa tidak enak melewati hari kita, dan makruh tidaklah membatalkan puasa, namun sebaiknya dilakukan sebelum imsak.
2. menelan ludah tidak membatalkan puasa dan tidak pula makruh, yg membatalkan puasa jika ludah sudah keluar dari mulut, misalnya ditangan, atau menempel didagu lalu ditelan kembali maka batal puasanya jika sengaja, jika tidak sengaja maka dimaafkan.
3. yg membatalkan puasa adalah 11 macam, yaitu
3.1. masuknya sesuatu ke Jauf, Jauf adalah yg dibawah leher dan diatas pinggang, yaitu perut. maka suntikan bius lokal tidak membatalkan puasa, kecuali jika bius total atau suntikan yg cairannya masuk ke urat nadi hingga terbawa ke jantung, maka batal puasanya.
3.2. muntah dg sengaja, jika tidak sengaja maka tidak batal
3.3. jimak.
3.4. mengeluarkan mani dengan sengaja.
3.5. melakukan hal hal diatas dengan mengetahui bahwa itu membatalkan puasa.
3.6. gila walau sesaat.
3.7. mabuk
3.8. pingsan
3.9. murtad
3.10. haidh atau nifas
3.11. melahirkan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
Assalaamu’alaikum Ya Habibana,
saya mau tahu doa keramas menjelang ramadhan apah ya doa nya??….
terima kasih….
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah hir rahman nir raheem.
@Leo mengenai pertanyan anda, mohon beribu maaf saya tidak dapat menemukan jawabanya
Wallahu a’lam.
Assalaamu’alaikum Ya Habibana,
saya mau bertanya jika air mani tidak sengaja keluar apa hukumnya batal atau tidak dalam puasa ?
makasih
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Bismillah hir rahman nir raheem.
@wahyu mengenai pertanyan anda, sudah terjawab oleh Habibana Munzir Al Musawa anda bisa membacanya di sini
Wallahu a’lam.
Assalaamu’alaikum Ya Habibana
maap kalo saya ber tanya lagi.
kan kalo tidak sengaja mengeluarkan itu tidak batal ?
dalam hal apa saja si selain “mimpi basah” ??
jika dalam keadaan kita sadar trus tidak sengaja air mani kita keluar itu hukumnya gimana walau cuma sdikit saja ?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
@wahyu mengenai pertanyan anda, Mohon beribu maaf saya tidak dapat menemukan jawabanya, coba ditanyakan dengan ulama/kiyai/ustad dilingkungan terdekat saudara tinggal, agar mendapat jawabnya
Wallahu a’lam.
Assalaamu’alaikum Ya Habibana,
saya ingin bertanya :
di antara air madzi, air mani, dan air wadi. mana yang diharuskan mandi wajib jika keluar dan mana yang membatalkan puasa ??
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Bismillah hir rahman nir raheem.
@wahyu mengenai pertanyan anda, sudah terjawab oleh Habibana Munzir Al Musawa anda bisa membacanya di sini
Wallahu a’lam
tes
@alek silakan bertanya, pertanyaan saya kumpulkan dulu 5-10 baru saya kirim ke penjawab