admin Pertanyaan agma_11@telkom.net ttg parfum alkohol – 2006/07/16
07:58 assalamualaikum
saya ingin betanya, bagaimana hukum jika mamakai parfum/ wewangian
untuk baju dan
parfum tersebut terbuat dari bahan yang mengandung alkohol.karena
saya pernah
mendengar bahwa alkohol adalah najis. yang menjadi pertanyaan saya
adalah bagaimanan
jika baju tadi digunakan untuk sholat?apakah sholatnya sah, sebab
setahu saya jika
kita sholat kita harus dalam keadaan suci (jika memang parfum tadi
termasuk najis).
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Pertanyaan agma_11@telkom.net ttg parfum alkoho – 2006/07/17
13:47 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah ilahi semoga selalu tercurah kepada anda dan
keluarga.
mengenai hal ini merupakan khilaf ulama mengenai alkohol.
sebagian berpendapat wewangian itu najis karena mengandung
alkohol,
namun pendapat lain mengatakan bahwa alkohol itu suci karena bukan
dibuat dengan tujuan untuk arak, sebagaimana cuka yg proses
pembuatannya sama dengan proses pembuatan alkohol,
karena proses pembuatan alkohol adalah buah2an yg dipendam hingga
berubah menjadi basi dan asam hingga bertambah menjadi dua kali
lipat banyaknya, lalu kemudian akan kembali berkurang dan kembali
ke jumlah asalnya, maka proses bertambahnya hingga memuncak,
hingga kembali berkurang, itulah arak yg memabukkan, dan bila ia
telah kembali pada jumlah semula maka itulah cuka, tidak lagi
memabukkan.
seseorang yg membuat cuka, namun cuka nya belum masak dan masih
berupa arak, tidak najis karena dibuat bukan untuk arak., walaupun
ia menjadi arak.
seseorang yg membuat arak namun terlalu lama memprosesnya hingga
telah menjadi cuka, najis hukumnya karena ia ia membuatnya bukan
untuk cuka tapi untuk arak.
nah.. mengenai pendapat yg menganggap tidak najisnya minyak wangi
yg ber alkohol maka mereka menganggap bahwa alkohol itu dibuat
bukan untuk diminum, tapi memang pabrik membuatnya untuk campuran
minyak wangi, bukan untuk arak yg dikonsumsi para pemabuk.
pendapat yg menganggapnya najis, beranggapan bahwa alkohol yg
dicampurkan dg minyak wangi itu juga digunakan untuk minuman
keras, dan jelas jelas pabrik pembuatnya tidak berniat membuatnya
untuk menjadi cuka..
maka dari kedua pendapat yg berikhtilaf ini saya telah mendapat
jawaban dari guru saya Al Allamah Al Habib Umar bin Hafidh bahwa
minyak wangi yg bercampurkan alkohol itu boleh digunakan selama
kandungan alkoholnya tidak mencapai 50%.
dan seyogyanya orang yg mampu menjaga untuk tak menggunakannya
sama sekali maka itu adalah kemuliaan.
wallahu a^lam.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
altarsap08 Re:Pertanyaan agma_11@telkom.net ttg parfum alkoho – 2007/09/09
23:20 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan Anugerah ilahi semoga selalu tercurah kepada anda dan
keluarga.
mengenai hal ini merupakan khilaf ulama mengenai alkohol.
sebagian berpendapat wewangian itu najis karena mengandung
alkohol,
namun pendapat lain mengatakan bahwa alkohol itu suci karena bukan
dibuat dengan tujuan untuk arak, sebagaimana cuka yg proses
pembuatannya sama dengan proses pembuatan alkohol,
karena proses pembuatan alkohol adalah buah2an yg dipendam hingga
berubah menjadi basi dan asam hingga bertambah menjadi dua kali
lipat banyaknya, lalu kemudian akan kembali berkurang dan kembali
ke jumlah asalnya, maka proses bertambahnya hingga memuncak,
hingga kembali berkurang, itulah arak yg memabukkan, dan bila ia
telah kembali pada jumlah semula maka itulah cuka, tidak lagi
memabukkan.
seseorang yg membuat cuka, namun cuka nya belum masak dan masih
berupa arak, tidak najis karena dibuat bukan untuk arak., walaupun
ia menjadi arak.
seseorang yg membuat arak namun terlalu lama memprosesnya hingga
telah menjadi cuka, najis hukumnya karena ia ia membuatnya bukan
untuk cuka tapi untuk arak.
nah.. mengenai pendapat yg menganggap tidak najisnya minyak wangi
yg ber alkohol maka mereka menganggap bahwa alkohol itu dibuat
bukan untuk diminum, tapi memang pabrik membuatnya untuk campuran
minyak wangi, bukan untuk arak yg dikonsumsi para pemabuk.
pendapat yg menganggapnya najis, beranggapan bahwa alkohol yg
dicampurkan dg minyak wangi itu juga digunakan untuk minuman
keras, dan jelas jelas pabrik pembuatnya tidak berniat membuatnya
untuk menjadi cuka..
maka dari kedua pendapat yg berikhtilaf ini saya telah mendapat
jawaban dari guru saya Al Allamah Al Habib Umar bin Hafidh bahwa
minyak wangi yg bercampurkan alkohol itu boleh digunakan selama
kandungan alkoholnya tidak mencapai 50%.
dan seyogyanya orang yg mampu menjaga untuk tak menggunakannya
sama sekali maka itu adalah kemuliaan.
wallahu a^lam.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Habib yang saya muliakan, semoga senantiasa terlimpahkan kesehatan
yg sempurna.
Melanjutkan pertanyaan mengenai Parfume:
Bagaimanakah hukumnya wanita yang memakai parfume yang wangi
(meski cuman dioleskan sedikit ditangan), menurut yg saya pernah
baca hal itu haram hukumnya. Dan jikalau tujuannya utk
menghilangkan bau badan bagaimana pula hukumnya.
Demikian saja Habib dan mohon maaf bila ada kata-kata yang salah
dari penyampain saya.
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Pertanyaan agma_11@telkom.net ttg parfum alkoho – 2007/09/10
03:44 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kelembutan Allah swt semoga selalu menyelimuti hari
hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hukumnya haram jika menarik perhatian kaum pria yg bukan
muhrimnya, maka jika ia gunakan sedikit atau banyak, atau demi
menghilangkan bau badan atau dg maksud lainnya, maka selama tak
menarik perhatian pria dan tidak berbau tajam hingga menyolok pada
pria yg bukan muhrimnya, maka hal itu diperbolehkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=888