pertanyaan – 2009/04/29 16:25

0
5

Forum Majelis Rasulullah

muhamadikbal pertanyaan – 2009/04/29 16:25 Assalamu^alaikum wr wb

Alhamdullillah Habib sudah sehat kembali,semoga di beri
kesehatan seterusnya oleh Allah SWT.
langsung saja bibi,nama saya reza muhammad ikbal saya dari
tasikmalaya,saya punya banyak pertanyaan ni bib:
1.apakah sama penjelasan/isi kitab AL-UM dengan kitab kitab
fiqih yang di kaji di pesantren misalnya safinnatunnaja,fathul
mu^in,bajuri,itu sama?
2.bib kenapa aliran wahaby tidak di vonis sesat oleh MUI,padahal
wahaby sebuah firqoh sesat.bahkan di daerah saya ada pesanten
wahaby sangat besar yang di modali langsung dari yaman,dan
sekarang sedang menyebarkan aliran tersebut kepada masyarakat.
3.bib gimana caranya supaya kuat dari godaan setan?
4.bib kan saya mau mesantren tapi belum ada target,apakah habib
tau pesantren yang bagus di daerah jawa barat?
5.saya punya kitab terjemah Bhulughul Maram yang di sara oleh
A.Hasan apakah habib tau?dan di dalamnya ada hadits bahwa qunut
itu bid^ah,.

saya kira sudah cukup semoga habib dan keluarga selalu ada dalam
lindungan Allah SWT. maaf sudah merepotkan habib,saya minta
do^anya dari habib semoga saya menjadi seorang ulama sepreti
habib..

Wassalamu^alaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pertanyaan – 2009/04/30 06:53 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. semua kitab fiqih madzhab syafii merujuk pada kitab al umm, yg
kemudian di syarahkan oleh para hujjatul islam seperti Imam
Nawawi, Imam Rafii, dll, lalu diringkas dalam kitab kitab seperti
safinah dll.
perbanyak dzikir dg hati, karena menghidupkan cahaya Allah dalam
hati akan membuat syaitan menjauh, dan memperbanyaknya akan
membuat syaitan semakin jauh.

2. secara lisan sudah difatwakan berkali kali, sebagaimana berkali
kali dulang oleh ketua MUI KH Ma;ruf amin, namun insya Allah saya
sampaikan pada pak Kyai untuk meresmikan fatwanya.

3. saya sarankan anda merujuk pesantren Huraidhah di Cikatapis,
cisarua, jawa barat, atau Pesantren Darulmustofa di cidokom
cisarua, pimp Ustaz Ridhwan Al Amri, kedua pesantren itu dipimpin
oleh teman seperguruan saya.

4. saya belum membacanya, namun tentu syarah itu dari para wahabi,
karena berikut hukum qunut dalam 4 madzhab yg sudah pernah saya
jawab diforum ini

Mengenai Qunut subuh, memang terdapat Ikhtilaf pada 4 madzhab,
masing masing mempunyai pendapat, sebagaimana Imam Syafii
mengkhususkannya pada setelah ruku pada rakaat kedua di shalat
subuh.., dan Imam Malik mengkhususkannya pada sebelum ruku pada
Rakaat kedua di shalat subuh (Ibanatul Ahkam fii Syarhi
Bulughulmaram Bab I).

Apapun bualan yg mereka ucapkan, tentunya kita lebih memegang
pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dibanding pendapat mereka.

saya hanya tertawa melihat rentetan fatwa mereka ini, siapa mereka
ini?, hanya menukil nukil hadits dari buku buku terjemah, lalu
berfatwa menjatuhkan fatwa Imam Syafii,

walaupun hadits qunut subuh itu dhoif, adakah hadits yg
melarangnya?

para Imam Imam Madzhab telah menjalankannya dalam madzhab, dan
mereka mengingkarinya?
Siapapula mereka ini?, sedangkan Imam Syafii dan Imam Malik adalah
Muhaddits dan Hujjatul islam, syarat seorang mencapai derajat
Hujjatul islam adalah hafal 300 ribu hadits dengan sanad dan
matannya, sedangkan satu kalimat pendek hadits saja bila dg hukum
sanad dan matannya bisa menjadi dua halaman panjangnya,
lalu bagaimana dengan 300 ribu hadits dg sanad matan?

Ketahuilah bahwa Imam Ahmad bin Hanbal telah hafal 1 juta hadits
dg sanad dan matannya, sedangkan Imam Ahmad ini adalah murid Imam
Syafii, dan Imam Syafii adalah murid Imam Malik.
Imam Syafii menulis seluruh fatwa dan catatan2nya hingga memenuhi
kamarnya (entah berapa juta halaman), lalu berkata Imam syafii,
“sulit sekali aku, karena tak bisa bepergian kemana mana karena
ilmuku semua terkumpul di kamar kerjaku, maka aku menghafal
kesemuanya, lalu kubakar seluruh catatan itu, karena sudah
kupindahkan ke kepalaku kesemuanya”.

Imam Malik telah menulis sebuah buku hadits yg dinamakan :
Almuwatta^, yg artinya : “yg menginjak”, karena kitabnya itu
mengungguli dan menengelamkan semua kitab para ulama Imam imam dan
Muhadditsin lainnya di zamannya, semua terinjak/terkalahkan oleh
kitab beliau. dan Imam Syafii sudah hafal kitab ALmuwatta pada
usia 15 tahun, ia hafal Alqur^an pada usia 10 tahun, dan berkata
Imam Ahmad bin Hanbal, tak kulihat orang yg lebih menginginkan
berada pada sunnah melebihi Imam Syafii.

Nah.. apalah artinya ucapan ucapan mereka itu dibanding Imam Imam
besar yg mereka itu tak akan melupakan sebutir kesalahanpun dalam
fatwanya, dan bila fatwanya ada kesalahan, niscaya sudah dilewati
beribu2 muhaddits dan Imam Imam yg menyangkalnya dizamannya.

namun Qunut subuh tetap dilakukan, demikian dalam Madzhab Syafii
dan Madzhab Maliki,

lucu sekali melihat fatwa mereka diatas, panjang lebar menyebut
puluhan kitab hadits, seakan mereka adalah pakar hadits, padahal
mereka tak hafal satu haditspun berikut sanad dan matannya, mereka
cuma nukil nukil saja, lalu berfatwa.

Rasul saw bersabda :
Sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnnya adalah yg
bertanya tentang sesuatu yg tak diharamkan, menjadi diharamkan
Karena sebab pertanyaannya” (Shahih Muslim)

saudaraku mereka itu pendusta, atau jahil (bodoh dalam ilmu
hadits)

mereka mengatakan bahwa pada Tuhfatul Ahwadzi dikatakan bahwa
qunut subuh itu Bid^ah..??

berikut saya tampilkan penjelasan Qunut subuh pada Tuhfatul
Ahwadziy, saya tidak cantumkan terjemah saja, tapi berikut
aslinya, beda dengan mereka yg hanya nukil dari buku terjemah dan
tak faham bahasa arab :

اِتَّفَقَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى تَرْكِ الْقُنُوتِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ فِي أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ وَهِيَ الظُّهْرُ
وَالْعَصْرُ وَالْمَغْرِبُ وَالْعِشَاءُ . قَالَ : وَاخْتَلَفَ النَّاسُ فِي الْقُنُوتِ فِي صَلَاةِ
الصُّبْحِ فَذَهَبَ أَكْثَرُ النَّاسِ مِنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ فَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ عُلَمَاءِ
الْأَمْصَارِ عَلَى إِثْبَاتِ الْقُنُوتِ فِيهَا ، قَالَ : فَمِمَّنْ رَوَيْنَا ذَلِكَ عَنْهُ مِنْ
الصَّحَابَةِ الْخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ رِضْوَانُ اللَّهِ تَعَالَى
عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ ، وَمِنْ الصَّحَابَةِ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ وَأُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ وَأَبُو مُوسَى
الْأَشْعَرِيُّ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ
وَالْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَأَنَسُ بْنُ مَالِكٍ وَأَبُو حَلِيمَةَ مُعَاذُ بْنُ الْحَارِثِ الْأَنْصَارِيُّ
وَخُفَافُ بْنُ إِيمَاءَ بْنِ رَحْضَةَ وَأُهْبَانُ بْنُ صَيْفِيٍّ وَسَهْلُ بْنُ سَعْدٍ السَّاعِدِيُّ وَعَرْفَجَةُ
بْنُ شُرَيْحٍ الْأَشْجَعِيُّ وَمُعَاوِيَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ وَعَائِشَةُ الصِّدِّيقَةُ ، وَمِنْ
الْمُخَضْرَمِينَ أَبُو رَجَاءٍ الْعُطَارِدِيُّ وَسُوَيْدُ بْنُ غَفَلَةَ وَأَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ وَأَبُو
رَافِعٍ الصَّائِغُ ، وَمِنْ التَّابِعِينَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَالْحَسَنُ بْنُ الْحَسَنِ وَمُحَمَّدُ بْنُ
سِيرِينَ وَأَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ وَقَتَادَةُ وَطَاوُسٌ وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَالرَّبِيعُ بْنُ خَيْثَمَ
وَأَيُّوبُ السِّخْتِيَانِيُّ وَعُبَيْدَةُ السَّلْمَانِيُّ وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ وَزِيَادُ بْنُ عُثْمَانَ
وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي لَيْلَى وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَحُمَيْدٌ الطَّوِيلُ وَمِنْ الْأَئِمَّةِ
وَالْفُقَهَاءِ أَبُو إِسْحَاقَ وَأَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَالْحَكَمُ بْنُ عُتَيْبَةَ وَحَمَّادٌ وَمَالِكُ بْنُ
أَنَسٍ وَأَهْلُ الْحِجَازِ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَأَكْثَرُ أَهْلِ الشَّامِ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُهُ ، وَعَنْ
الثَّوْرِيِّ رِوَايَتَانِ وَغَيْرُ هَؤُلَاءِ خَلْقٌ كَثِيرٌ . وَخَالَفَهُمْ فِي ذَلِكَ نَفَرٌ مِنْ أَهْلِ
الْعِلْمِ وَمَنَعُوا مِنْ شَرْعِيَّةِ الْقُنُوتِ فِي الصُّبْحِ ، وَزَعَمَ نَفَرٌ مِنْهُمْ أَنَّهُ كَانَ
مَشْرُوعًا ثُمَّ نُسِخَ اِنْتَهَى كَلَامُ الْحَازِمِيِّ .

“telah sepakat para ulama untuk meninggalkan Qunut tanpa sebab
tertentu pada 4 waktu shalat, yaitu dhuhur, asar, magrib dan isya,
dan berikhtilaf para ulama mengenai qunut pada shalat subuh, dan
telah berpendapat sebagian besar dari mereka dari para sahabat dan
Tabiin dan ulama dimasaku untuk menguatkan qunut subuh, diantara
para sahabat yg melakukannya adalah khulafaurrasyidin yaitu
Abubakar, Umar, Ustman dan Ali, radhiyallahu ;anhum, dan dari
sahabat lainnya yaitu Ammar bin Yasir ra, Ubay bin Ka^ab, Abu Musa
Al Asy^ariy ra, dll dan juga Aisyah ra, dan diantara Tabiin adalah
(banyak nama tsb diatas), dan diantara para Imam adalah ..(banyak
nama tsb diatas), dan juga penduduk Syam dan Imam SYafii dan Imam
Malik,
namun adapula yg mengingkari qunut subuh ini dari kalangan ulama,
mereka sebagian berpendapat bahwa Qunut subuh dilakukan lalu
mansukh. selesai kalam Imam Alhazimiy (Tuhfatul Ahwadziy Bab Maa
Jaa^a fil qunut fii shalatil fajr).

memang terdapat syarah yg panjang mengenai qunut subuh pada
yuhfatul ahwadziy, dan disebutkan padanya ilhtilaf para ulama,
namun para wahabi memotong dan mengguntingnya., entah sengaja
karena liciknya dan ingin menipu, entah karena tak faham dan tak
mengerti, atau karena keduanya.

anda dapat menantang mereka silahkan tampilkan tex aslinya dg bhs
arab pada tuhfatrul ahwadziy, subulussalam, Zaadul ma^ad dan semua
yg mereka sebut itu,pasti semua buki itu menyebutkan pendapat yg
mendukung Qunut subuh, cuma mereka saja yg menyembunyikannya dan
berusaha menipu kita, terkecuali buku yg memang ditulis oleh
wahabi

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21529

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments