pertanyaan – 2008/07/06 06:06

0

wibowo89 pertanyaan – 2008/07/06 06:06 assalamualaikum wr.wb.

Habib Munzir yang Dimuliakan ALLAH SWT

saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan bib:

1.apakah kafaratnya bila melanggar sumpah?apakah kalo sumpahnya
diucapkan 3 kali untuk menebusnya juga harus lipat 3 kali?kalo
menebusnya dengan puasa bagaimana niatnya?

2.bolehkah sholat jamak di kos2an?mengingat kos2an itu adalah
rumah bagi mahasiswa.

3.air musta^mal apakah boleh untuk mencuci najis?

4.apabila kita sedang bepergian jauh,dan misal kita sampai di
tujuan pas sholat maghrib.bolehkah kita mengakhirkan sholat
maghrib untuk jamak takhir dengan sholat isya?

5.dzikir apa yang bisa saya lakukan sambl jalan,sambil kuliah,dll?

cukup sekian terimakasih atas jawabannya

wassalamualaikum wr.wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:pertanyaan – 2008/07/06 09:09 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :

1.apakah kafaratnya bila melanggar sumpah?apakah kalo sumpahnya
diucapkan 3 kali untuk menebusnya juga harus lipat 3 kali?kalo
menebusnya dengan puasa bagaimana niatnya?
saudaraku yg kumuliakan,jika telah berkali kali dan tak jelas
jumlahnya maka diawali dg taubat, lalu kafarat sekali, lalu
memperbanyak amal pahala dan sedekah untuk menghapus yg lalu lalu.

lalu melakukan kafaratnya yaitu :
1. membebaskan budak (tentunya dimasa kita tak ada), atau
2. memberi makan 10 orang miskin (setiap seorang miskin sebanyak 1
Mudd, dan 1 Mudd adalah sekitar 1 liter), dan baju untuk 10 orang,
atau.
3. berpuasa 3 hari.

setelah itu anda perbanyaklah perbuatan amal pahala, karena Allah
swt telah berfirman : “Sungguh perbuatan baik itu akan menghapus
dosa dosa” (QS Hud 114)

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=13506&lang=id#13506

2.bolehkah sholat jamak di kos2an?mengingat kos2an itu adalah
rumah bagi mahasiswa.
Saudaraku yg kumuliakan,
Anda dapat menjamaknya, namun permasalahannya kini dimana anda
bisa menjamaknya?, karena jika anda telah sampai rumah maka jamak
sudah tidak sah dilakukan, jamak adalah mesti dilakukan diluar
wilayah kediaman anda, anda dapat menjamaknya dikantor dengan
jamak Taqdim tanpa qashar, namun berarti anda mesti tinggal di
kantor hingga waktu magrib, atau anda menjamaknya ketika saat
dalam perjalanan sebelum masuk wilayah kediaman anda, jika
kediaman anda di wilayah bekasi misalnya maka jamak mestilah
diluar bekasi, misalnya Jakarta timur,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=6920&lang=id#6920

3.air musta^mal apakah boleh untuk mencuci najis?
Air musta`mal dalam pengertian madzhab syafii adalah air sedikit
yang telah
digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari
hadats. Air
itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk
dengan niat
untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang
merupakan
bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan
dengan
wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air
musta`mal
adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau
mandinya
mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru
dikatakan musta`mal kalau sudah lepas/ menetes dari tubuh.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk
berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena
statusnya
suci tapi tidak mensucikan. Silahkan lihat pada kitab Mughni
Al-Muhtaj
1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5.

Air mutanajjis adalah air mutlak yang bersentuhan dengan
benda-benda najis seperti, kotoran, kencing, darah dan lain-lain
sehingga tidak suci dan menyucikan. Air mutlak yang sedikit ketika
bersentuhan dengan benda najis, maka berubah menjadi mutanajjis,
sekalipun tidak berubah salah satu sifatnya, yakni warna, bau dan
rasanya. Sedangkan air mutlak yang banyak akan berubah menjadi
mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis dan berubah salah
satu sifatnya (baunya, rasanya, atau warnanya).

Demikian pula air mutlak lainnya (air yang mengalir, sumber air,
air sumur dan air hujan) akan menjadi mutanajjis jika bersentuhan
dengan benda najis dan berubah salah satu sifatnya.

Air diam yang bersambung dengan air yang mengalir (Luber) dihukumi
sama dengan air yang mengalir dalam arti air itu tidak menjadi
mutanajjis jika bersentuhan dengan benda najis kecuali jika
berubah salah satu sifatnya

Wa^llohu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=3926&lang=id#3926

4.apabila kita sedang bepergian jauh,dan misal kita sampai di
tujuan pas sholat maghrib.bolehkah kita mengakhirkan sholat
maghrib untuk jamak takhir dengan sholat isya?
Saudaraku yg kumuliakan,
anda saat adzan magrib maka niatlah jamak ta^khir magrib ke Isya,
lalu jika anda tiba di akhir waktu magrib maka lakukanlah shalat
magrib walau telah diakhir waktu, jika tidak keburu maka lakukan
pada waktu isya karena toh anda sudah niat jamak ta;khir.

anda boleh jamak karena jakarta – bogor sudah berbeda wilayah, dan
anda bisa menta^khir magrib ke waktu isya, namun anda harus
melakukannya dikantor pusat atau ditempat lainnya asalkan sebelum
sampai di bogor (wilayah kediaman anda).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=7021&lang=id#7021

5.dzikir apa yang bisa saya lakukan sambl jalan,sambil kuliah,dll?
mengenai doa dan amalan, saya berikan yg sangat mudah saja,
usahakan agar mereka tak meninggalkan dzikir
Subhanallahiwabihamdih 100X setiap paginya, Rasul saw bersabda :
“Kalimat yg paling dicintai Allah adalah Subhanallahi wabihandih”
(Shahih Muslim)

sabda Rasulullah saw : barangsiapa yg membaca Subhanallahi
wabihandih 100X setiap hari maka berjatuhan dosa dosanya sebanyak
buih dilautan”. (Shahih Bukhari)

ketika Yunus as ditelan oleh Ikan Paus dan hidup dan dibawa
kedasar samudra, Allah swt menceritakan kejadiannya : “Sungguh
jika bukan tergolong orang yg banyak yg banyak bertasbih, niscaya
ia akan didalam perut ikan itu hingga hari kebangkitan”
(Asshaffaat 143-144)

dan salah satu faedah dzikir ini adalah mencerahkan jiwa, membuat
wajah bercahaya, dan memudahkan segala permasalahan, juga
terbimbing selalu untuk menghindari kemungkaran,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=12358&lang=id#12358

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16207

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments