pernikahan hakekat/bathin – 2008/12/08

0

Forum Majelis Rasulullah

taaibah pernikahan hakekat/bathin – 2008/12/08 10:57 Salaam Habib Munzir,
skywalker
Saya ada pertanyaan mengenai apa yang dialami oleh teman saya.
Teman wanita saya mengatakan kepada saya kalau dia telah menikah
secara hakekat dengan suaminya, yang pernikahannya tidak dihadiri
oleh seorang saksi satupun, dan pernikahannya hanya dilakukan
disuatu tempat atau rumah saja. Perlu Habib ketahui teman saya
melakukan pernikahan inipun tanpa persetujuan dari orang tuanya.
menurut pengakuan teman saya..mereka hanya saling mengikat janji
satu sama lain pada saat itu dan suaminya juga menyerahkan mahar
berupa cincin. Dan suaminya meyakinkan teman saya bahwa pernikahan
mereka itu sah…karena suaminya meyakini teman saya kalau Allah
dan Rasulullah lah saksinya, dan suaminya meyakinkan teman saya
kalau meraka itu tetap bersikap jujur terhadap Allah..jadi
pernikahan mereka sah adanya.

Jujur saja saya tidak pernah mendengar ada yang namanya pernikahan
bathin/hakekat seperti yang dilakukan oleh teman saya ini…dan
menurut saya pernikahan mereka sebetulnya tidak sah.

yang ingin saya tanyakan kepada Habib :
– Apakah pendapat Habib mengenai pernikahan teman saya tsb
dipandang dari segi syariat ?
– Apakah yang dilakukan oleh mereka itu zinah..karena menurut
pengakuan teman saya mereka telah melakukan hubungan suami istri
beberapa kali ?
– Kalau menurut Habib apa yang dilakukan oleh teman saya itu tidak
benar dan zinah adanya, apakah yang harus saya sampaikan kepada
teman saya untuk menasehatinya ? dan tobat seperti apa yang harus
dilakukan agar segala perbuatannya diampuni oleh Allah atau
tobatnya diterima oleh Allah ? dan apakah dia perlu meninggalkan
suaminya yang mendakwakan dirinya juga sebagai guru terhadap teman
saya tsb..?

Saya memohon nasihat dan masukan dari Habib, atas waktu dan
perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalam,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pernikahan hakekat/bathin – 2008/12/08 15:04 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya jika mereka benar benar ikhlas menginginkan keridhoan
Allah dan Rasul Nya, maka mereka mengikuti ajaran Allah dan Rasul
Nya,

bagaimana mereka menjadikan Allah dan Rasul sebagai saksi
sedangkan Allah dan Rasul telah mengajarkan bahwa pernikahan itu
tidak sah kecuali dg keberadaan saksi dan wali?

tentunya ini adalah tipuan syaitan saja, dan mereka telah berzina,

namun menurut saya mereka ini tertipu oleh suatu ajaran sesat,
maka bagi kita untuk menyadarkannya, bahwa Allah swt yg
menciptakan kita sudah mengirim Nabi Nya untuk mengajari kita
shalat, puasa, zakat, haji, nikah, dlsb, maka tak bisa kita
membuat aturan sendiri yg bertentangan dengan aturan Allah swt

jika pernikahan seperti itu sah, maka yg paling dulu melakukannya
adalah Rasul saw, namun Rasul saw tak melakukannya, tidak pula
mengajarkannya pada para sahabat, tidak pula semua ulama muslimin
dan mukminin.

jika bicara nikah di alam gaib, maka tak perlu ada pertemuan dan
persetubuhan di alam jasad.

saran saya agar dikabarkan pada kedua belah fihak keluarga mereka,
dan menikahkan mereka secara sah atau memisahkannya, karena mereka
telah berzina,

jika kiranya hal ini tak merubah kegigihan mereka dalam berakidah
aneh tsb, maka ajaklah mereka hadir di majelis majelis dzikir dan
majelis taklim, Insya Allah hidayah akan turun untuk mereka dan
mereka akan segera bertobat

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

taaibah Re:pernikahan hakekat/bathin – 2008/12/09 11:29 Salaam Habib,
skywalker
terima kasih banyak atas jawaban dan masukannya ya Habib, berkat
jawaban dari Habib..saya semakin yakin kalau apa yang teman saya
lakukan itu sebetulnya tidak dibenarkan di Islam. InshaAllah saya
akan menunjukkan jawaban yang Habib berikan ini kepada teman
saya…dan semoga dia akan terbuka hati dan pikirannya.

Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih kepada Habib.

Wassalam,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:pernikahan hakekat/bathin – 2008/12/10 01:18 Hayyakumullah..
semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19720

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments